Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan jumlah kasus korupsi yang terjadi selama 20 tahun terakhir. Dalam laporannya, KPK juga mengungkap beberapa profesi yang paling banyak terjerat kasus ini.
Terhitung sejak 1 Januari 2004 hingga 31 Desember 2024, KPK menghitung ada sebanyak 1.835 kasus korupsi di Indonesia. Berbagai kasus tindak pidana korupsi ini telah ditangani KPK selama dua dekade terakhir.
Profesi apa saja yang paling banyak terjerat skandal korupsi? Mengutip unggahan Instagram @official.kpk pada Sabtu (22/2/2025) berikut daftarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daftar Profesi Terbanyak Lakukan Korupsi Selama 20 Terakhir
1. Pegawai swasta: 468 kasus
2. Eselon 1-4: 432 kasus
3. DPR dan DPRD: 360 kasus
4. Profesi lain: 240 kasus
5. Wali kota/Bupati: 171 kasus
6. Kepala lembaga/kementerian: 41 kasus
7. Hakim: 31 kasus
8. Gubernur: 30 kasus
9. Pengacara: 19 kasus
10. Jaksa: 13 kasus
11. Korporasi: 12 kasus
12. Komisioner: 8 kasus
13. Polisi: 6 kasus
14. Duta besar: 4 kasus
Jenis Tindak Pidana Korupsi yang Paling Banyak Terjadi
Jenis kasus korupsi yang paling banyak ditemukan KPK di antaranya adalah pengadaan barang atau jasa, penyalahgunaan anggaran, tindak pidana pencucian uang (TPPU), gratifikasi atau penyuapan, perizinan, merintangi proses KPK dan pungutan atau pemerasan.
Melansir laman resmi KPK, jika dihitung berdasarkan jumlah tindak KPK, terdapat 2.730 perkara yang ditangani lembaga independen ini selama 2020-2024. Jumlah tersebut tersebar di lima sektor utama pemberantasan korupsi.
"Secara kualitas, penanganan perkara oleh KPK menunjukkan adanya kesesuaian terhadap fokus area pemberantasan korupsi dalam arah kebijakan pimpinan. KPK telah menangani TPK terkait pengurusan perkara di pengadilan dan aparat penegak hukum; peruntukan hasil korupsi untuk biaya politik dalam pilkada serentak 2024; sektor pelayanan publik bidang kesehatan, pendidikan, dan pengadaan; suap perizinan tambang maupun pengadaan energi; dan suap yang melibatkan pelaku usaha," jelas Wakil Ketua KPK periode 2019-2024, Alexander Marwata.
Beberapa penanganan KPK terhadap perkara-perkara korupsi tersebut antara lain (541 perkara); penyidikan (622 perkara), penuntutan (510 perkara), perkara yang berkekuatan hukum tetap/inkracht (533 perkara), dan pelaksanaan eksekusi (524 perkara).
"Dengan jumlah tersebut, selama kurun 2020-2024 KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 691 tersangka, dengan 36 kali kegiatan tangkap tangan dan 29 perkara TPPU. KPK pun telah menetapkan sejumlah korporasi sebagai tersangka, yakni sebanyak 6 korporasi," kata Alex.
Jakarta-Jateng Terbanyak Adukan Tindak Korupsi ke KPK
KPK juga mencatat ada 21.189 aduan dari masyarakat terkait tindak korupsi selama 2020-2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.603 laporan diarsipkan dan 16.821 dilakukan verifikasi.
Adapun wilayah yang paling banyak mengadukan tindak korupsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Jawa Tengah.
"KPK menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK. Kami menyadari bahwa menjadi pelapor memiliki risiko yang tidak kecil. Oleh karena itu, KPK berkomitmen penuh untuk memberikan perlindungan kepada para pelapor," ujar mantan Wakil Ketua KPK tersebut.
(cyu/nwy)