Ada kabar baik bagi detikers yang belum sempat daftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK) tahap 2. Pemerintah secara resmi memperpanjang masa pendaftaran PPPK tahap 2 hingga 7 Januari 2025.
Informasi ini dijelaskan lewat Surat Plt. Kepala BKN Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024 pada Senin (30/12/2024). Sebelumnya, tenggat pendaftaran PPPK tahap 2 adalah 31 Desember 2024.
Dengan demikian, ada perubahan jadwal pendaftaran PPPK tahap 2 yakni menjadi 17 Desember 2024 sampai 7 Januari 2025. Sementara untuk jadwal tahap seleksi berikutnya masih sama dengan jadwal sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kriteria Pendaftar PPPK Tahap 2
Seleksi PPPK tahap 2 awalnya dikhususkan bagi pelamar yang termasuk kriteria tenaga non aparatur sipil negara (non-ASN) aktif di instansi pemerintah dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Namun, setelah terbitnya Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024 ada pelamar dengan kriteria baru yang boleh mendaftar. Mereka adalah pelamar yang gagal dalam PPPK tahap 1 tetapi merupakan tenaga non-ASN.
Perubahan aturan pelamar ini dilakukan guna mendorong percepatan penyerapan tenaga non-ASN menjadi PPPK. Adapun hal penting yang harus diperhatikan oleh semua pelamar PPPK tahap 2 ini adalah harus terdata dalam database BKN.
Lebih jelasnya, berikut kriteria pelamar PPPK tahap 1 yang bisa daftar di tahap 2:
- Pegawai non-ASN yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi administrasi PPPK tahap 1.
- Pegawai non-ASN yang terdata dalam database BKN dan dinyatakan TMS pada seleksi administrasi pengadaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
- Pegawai non-ASN yang terdata dalam database BKN yang tidak mendaftar di PPPK tahap 1.
Berkas Persyaratan Daftar PPPK Tahap 2
Sebelum mendaftar, pelamar harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pas foto
- Swafoto/selfie
- Berkas lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar
Tata Cara Daftar PPPK Tahap 2
- Buka website resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/.
- Buat akun SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan email yang masih aktif.
- Setelah registrasi akun, masuk kembali ke laman yang sama untuk login.
- Masukan NIK dan password yang sudah dibuat.
- Isi data diri yang ada di laman.
- Isi data pendidikan dan ijazah terakhir.
- Isi data lainnya berupa alamat, agama, tinggi badan, nomor handphone dan sebagainya.
- Pilih jenis seleksi "PPPK".
- Lalu pilih jenis instansi dan formasi yang ingin dituju.
- Isi pengalaman bekerja.
- Jika sudah mengisi semua data yang diminta, klik "Resume".
- Pada bagian resume cek kembali data-data yang sudah diinput apakah sudah tepat atau masih ada yang salah.
- Jika masih ada yang salah pelamar bisa mengoreksinya terlebih dahulu.
- Jika semua data sudah benar, klik "Akhiri Proses Pendaftaran".
- Cetak kartu pendaftaran PPPK tahap 2.
Jadwal Seleksi PPPK Tahap 2
- 17 Desember - 7 Januari 2024: Pendaftaran seleksi
- 4 - 18 Februari 2025: Pengumuman hasil seleksi administrasi
- 19 - 21 Februari 2025: Masa sanggah
- 20 - 27 Februari 2025: Jawab sanggah
- 22 - 28 Februari 2025: Pengumuman pasca masa sanggah
- 1 - 7 Maret 2025: Penarikan data final
- 24 Maret - 8 April 2025: Penjadwalan seleksi kompetensi
- 9 - 16 April 2025: Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi
- 17 April - 16 Mei 2025: Pelaksanaan seleksi kompetensi
- 22 April - 21 Mei 2025: Pengolahan nilai seleksi kompetensi
- 22 - 31 Mei 2025: Pengumuman hasil kelulusan
- 25 April - 17 Mei 2025: Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan
- 30 April - 22 Mei 2025: Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan
- 22 - 31 Mei 2025: Pengumuman hasil kelulusan
- 1 - 30 Juni 2025: Pengisian daftar riwayat hidup nomor induk (DRH NI) PPPK
- 1 - 31 Juli 2025: Usul penetapan NI PPPK
Itulah kabar terkait perpanjangan masa pendaftaran PPPK tahap 2 2024. Selamat mendaftar, detikers.
(cyu/twu)