- Aturan Optimalisasi CPNS 2024 Optimalisasi CPNS 2024 Kebutuhan Umum Optimalisasi CPNS 2024 Kebutuhan Khusus Optimalisasi CPNS 2024 Setelah Penentuan Kelulusan Akhir
- Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024 Passing Grade SKD CPNS Formasi Umum Passing Grade SKD CPNS Formasi Putra/Putri Kalimantan Passing Grade SKD CPNS Formasi Cum Laude atau Dengan Pujian Passing Grade SKD CPNS Formasi Khusus Diaspora Passing Grade SKD CPNS Formasi Khusus Penyandang Disabilitas Passing Grade SKD CPNS Formasi Khusus Putra/Putri Daerah Tertinggal Passing Grade SKD CPNS Formasi Khusus Putra/Putri Papua
Rangkaian seleksi pengadaan calon aparatur sipil negara (CPNS) 2024 menuju pengumuman kelulusan. Jika tidak lolos seleksi, peserta berkesempatan untuk mengisi formasi yang kosong.
Aturan terkait pengisian kebutuhan posisi CPNS 2024 tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) No 320 Tahun 2024. Simak aturan selengkapnya di bawah ini.
Aturan Optimalisasi CPNS 2024
Berdasarkan KepmenPANRB No 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara 2024, pengisian jabatan yang kosong dapat dilakukan pada kebutuhan umum maupun khusus. Berikut aturannya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Optimalisasi CPNS 2024 Kebutuhan Umum
Jabatan pada kebutuhan umum yang belum terpenuhi bisa diisi oleh pelamar yang:
- Melamar pada kebutuhan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi kebutuhan sama.
- Memenuhi nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
Optimalisasi CPNS 2024 Kebutuhan Khusus
Jabatan kebutuhan khusus yang belum terpenuhi bisa diisi oleh pelamar yang:
- Melamar pada kebutuhan khusus yang sama dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda
- Memenuhi passing grade SKD kebutuhan khusus yang sama dan berperingkat terbaik.
Optimalisasi CPNS 2024 Setelah Penentuan Kelulusan Akhir
Jika masih ada kebutuhan khusus yang belum terpenuhi setelah penentuan kelulusan akhir dengan cara di atas, posisi tersebut dapat diisi pelamar dengan ketentuan:
- Melamar kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda
- Memenuhi passing grade SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
- Tidak berlaku bagi pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas dan putra/putri Papua.
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024
Berikut nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2024 kebutuhan umum dan khusus:
Passing Grade SKD CPNS Formasi Umum
- Passing grade tes wawasan kebangsaan (TWK): 65
- Passing grade tes intelegensia umum (TIU): 80
- Passing grade tes karakteristik pribadi (TKP): 166
Passing Grade SKD CPNS Formasi Putra/Putri Kalimantan
- Passing grade TWK: 65
- Passing grade TIU: 80
- Passing grade TKP: 166
Passing Grade SKD CPNS Formasi Cum Laude atau Dengan Pujian
- Nilai kumulatif SKD minimal 311
- Nilai TIU minimal 85
Passing Grade SKD CPNS Formasi Khusus Diaspora
- Nilai kumulatif SKD minimal 311
- Nilai TIU minimal 85
Passing Grade SKD CPNS Formasi Khusus Penyandang Disabilitas
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
- Nilai TIU paling rendah 60
Passing Grade SKD CPNS Formasi Khusus Putra/Putri Daerah Tertinggal
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
- Nilai TIU paling rendah 60
Passing Grade SKD CPNS Formasi Khusus Putra/Putri Papua
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
- Nilai TIU paling rendah 60
Itulah aturan optimalisasi CPNS 2024 beserta nilai ambang batas SKD CPNS 2024 kebutuhan umum dan khusus. Semoga berhasil di seleksi tahun ini, detikers!
(twu/nwy)