Jalan tol adalah jalan bebas hambatan yang digunakan pengemudi untuk mencapai tujuan dengan lebih cepat. Tidak gratis, pengemudi dikenakan tarif sesuai jarak yang ditempuhnya.
Selama ini, kita hanya mengetahui jalan tersebut sebagai jalan tol. Tapi tahukah kamu bila kata 'tol' memiliki maknanya tersendiri? Cek penjelasannya sebagai berikut.
Kepanjangan Kata 'Tol' Pada Jalan Tol
Mengutip CNBC Indonesia dari Daihatsu, tol memiliki akronim atau kepanjangan yakni tax on location atau dalam bahasa Indonesia berarti pembayaran pajak di lokasi. Arti ini dinilai menjadi dasar mengapa pengendara harus membayar sejumlah tarif bila ingin menggunakan jalan tol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tarifnya berbeda-beda sesuai dengan jalan tol yang diakses atau jarak yang ditempuh setiap pengendara. Contohnya di Tol Dalam Kota Jakarta tarifnya bervariasi berdasarkan golongan kendaraan dan jaraknya dari Rp 11.000-Rp 19.000 seperti dikutip dari laman detikOto.
Reza Prama Arviandi bersama Kajian dan Aksi Strategis Himpunan Mahasiswa Sipil (HMS) Institut Teknologi Bandung (ITB) dalam Buku Putih Kajian Infrastruktur Indonesia menjelaskan, ada dua tujuan dari hadirnya jalan tol menurut Badan Pengatur Jalan Tol, yakni:
- Meningkatkan pelayanan distribusi barang dan jasa guna menunjang pertumbuhan ekonomi
- Meningkatkan pemerataan hasil pembangunan dan keadilan.
"Kedua poin ini sesungguhnya salah berkaitan satu sama lain. Apa sesuatu yang dapat ditarik dari kedua poin ini? Yaitu konektivitas," tulis Reza.
Kunci dari pembangunan jalan tol adalah membangun konektivitas antar daerah di Indonesia. Ketika antar daerah saling terhubung, maka akan mempermudah dan mempercepat distribusi barang dan modal sehingga akan menumbuhkan perekonomian daerah.
Sejarah Jalan Tol di Indonesia
Sejarah kehadiran jalan tol di Indonesia dimulai sejak tahun 1978. Mengutip laman Indonesia Baik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pembangunan pertama ini berkaitan dengan jalan tol Jagorawi.
Tol Jagorawi memiliki panjang 59 kilometer (km) yang akan menghubungkan Jakarta, Bogor, dan Ciawi. Pengerjaan masih dilakukan oleh pemerintah.
Baru di tahun 1987, pihak swasta ikut berpartisipasi dalam investasi jalan tol. Mereka berperan sebagai operator jalan tol dengan menandatangani perjanjian kuasa pengusahaan (PKP) dengan PT Jasa Marga.
Sejak saat itu, pembangunan jalan tol terus dilakukan. Di tahun 1995-1997, pemerintah juga memutuskan untuk mempercepat pembangunan jalan tol.
Tetapi upaya itu harus berhenti. Karena pada Juli 1997, Indonesia mengalami krisis moneter dan keadaan ekonominya sangat lemah.
Akibatnya pemerintah harus menunda program pembangunan jalan tol dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden No. 39/1997. Kala itu, baru terbangun 13,30 km jalan tol hingga tahun 2001.
Memasuki abad ke-20, pemerintah Indonesia mengeluarkan keputusan untuk meneruskan proyek-proyek infrastruktur melalui Keputusan Presiden No. 15/2002. Tidak hanya penerusan proyek, pemerintah juga melakukan evaluasi.
Mulai tahun 2001 sampai dengan 2004 akhirnya terbangun 4 ruas jalan tol dengan panjang total 41,80 km. Pencapaian baik ini mulai dilanjutkan dengan hadirnya Undang-Undang No.38 tahun 2004 tentang Jalan.
UU itu mengamanatkan pembentukan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) yang bertugas sebagai regulator menggantikan PT Jasa marga. Di bawah BPJT, 19 proyek tol yang ditunda pada tahun 1997 kembali dilakukan.
Hingga tahun 2007, Indonesia sudah memiliki 533 km jalan tol yang sudah beroperasi. Pemerintah juga memiliki target ambisius untuk memperlengkap infrastruktur di Indonesia.
Di tahun 2024, pemerintah memiliki target membangun membangun jalan tol sepanjang 4.700-5.200 km.
(det/nwy)