Dana KJMU Tahap II 2024 Dicairkan Bertahap mulai 6 Desember, Ini Cara Ceknya!

ADVERTISEMENT

Dana KJMU Tahap II 2024 Dicairkan Bertahap mulai 6 Desember, Ini Cara Ceknya!

Devita Savitri - detikEdu
Kamis, 05 Des 2024 11:00 WIB
Pendaftaran calon mahasiswa penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul dibuka
Dana KJMU Tahap II 2024 segera cair. Ketahui cara ceknya! Foto: dok. Pemprov DKI Jakarta
Jakarta -

Dana beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap II 2024 siap dicairkan secara bertahap mulai esok hari Jumat, 6 Desember 2024. Pencairan dilakukan melalui rekening Bank DKI.

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta melalui postingan Instagramnya menjelaskan bila jumlah penerima KJMU tahap II 2024 sebanyak 15.648 mahasiswa.

Mereka akan mendapat bantuan sebesar Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester. Lalu bagaimana dana akan dicairkan? Berikut informasinya dikutip dari postingan Instagram UPTP4OP dan arsip detikEdu, Kamis (5/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Cek Pencairan Dana KJMU Tahap II 2024

Seperti yang disebutkan sebelumnya, pencairan dana KJMU tahap II 2024 dilakukan melalui rekening Bank DKI sehingga peserta bisa melihat di rekeningnya masing-masing. Tetapi sebagai catatan, pencairan dana ini bisa diterima apabila peserta telah menyelesaikan rangkaian pembukaan rekening.

Bagi penerima baru, rangkaian proses pembukaan rekening yang harus dilalui yakni:

ADVERTISEMENT
  • Datang ke Bank DKI untuk membuka rekening
  • Cetak buku tabungan dan ATM
  • Penyerahan buku tabungan dan ATM
  • Pemindahbukuan dana ke rekening penerima.

Sesuai informasi yang disampaikan, pencairan dana akan dilakukan secara bertahap. Sehingga ada kemungkinan peserta tidak menerima dana secara langsung pada 6 Desember 2024.

Cara Cek Status Penerima KJMU

Sedangkan untuk penerima di tahap sebelumnya, mahasiswa perlu mengecek status KJMU miliknya masih aktif atau tidak. Pengecekan ini bisa dilakukan melalui layanan Sistem Informasi Distribusi Berbasis Website (SIDEWI).

Adapun langkah-langkah yang bisa dilakukan yakni:

  • Buka website https://kjpdevelopment.jakarta.go.id/undangan/
  • Pilih menu "Status Pencairan KJMU"
  • Klik "Tahun"
  • Kemudian pilih "Tahap"
  • Masukkan NIK milik mahasiswa dan tekan "Submit"
  • Sementara itu, untuk melihat status pencairan dana KJMU bisa memilih menu "Cek Status Pencairan Dana KJMU"
  • Kemudian masukkan NIK dan klik "Submit"
  • Laman akan menampilkan status pencairan dana.

Komponen Bantuan Pendidikan KJMU

Seperti yang diketahui, KJMU adalah program bantuan pendidikan tinggi bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan berdomisili serta lahir di Jakarta. Beasiswa ini diberikan untuk mahasiswa jenjang pendidikan D3, D4, dan S1.

Dari besaran dana Rp 9 juta per semester, mahasiswa bisa menggunakannya untuk:

  • Biaya penyelenggaraan pendidikan, dikelola oleh PTN atau PTS mahasiswa bersangkutan
  • Biaya pendukung personal sebagai bantuan biaya hidup, melingkupi:
    • Biaya buku
    • Makanan bergizi
    • Transportasi
    • Perlengkapan atau peralatan dan biaya pendukung personal lainnya.

Informasi lebih lanjut terkait pencairan dana KJMU bisa dilihat di Instagram @disdikdki, @upt.p4op, dan @jakone.mobile. Jangan lupa cek rekening kamu ya detikers!




(det/nah)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads