Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) mendukung penuh langkah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap penangkapan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant.
"Kami mendukung langkah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang mengeluarkan
surat penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant," tulis KAHMI dalam keterangan resminya yang diterima detikEdu, Minggu (24/11/2024).
KAHMI berpendapat langkah tersebut merupakan komitmen dunia internasional untuk menegakkan hukum bagi penjahat perang. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu atau jabatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, KAHMI mengutuk keras kejahatan perang yang dilakukan dua pejabat Israel tersebut. Keputusan mereka merupakan pelanggaran atas Konvensi Jenewa dan hukum internasional lainnya.
"Berdasarkan laporan-laporan terpercaya, Netanyahu dan Gallant telah bertanggung jawab atas serangkaian kejahatan perang, termasuk pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga Palestina, penghancuran infrastruktur sipil, dan pembunuhan massal warga sipil tak bersenjata di wilayah pendudukan," lanjut keterangan tersebut.
RI Harus Komitmen Dukung Perdamaian Dunia
Pada poin pernyataan sikap berikutnya, KAHMI mengingatkan komitmen Indonesia dalam menjaga ketertiban dan perdamaian dunia. Hal ini sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
"Penolakan terhadap segala bentuk penjajahan, termasuk penjajahan yang dilakukan Israel atas Palestina, merupakan implementasi nyata dari amanat konstitusi tersebut. Oleh karena itu, kami mendukung penuh upaya menciptakan perdamaian yang adil dan bermartabat di kawasan Timur Tengah, khususnya pembebasan Palestina dari segala bentuk penindasan," tulis KAHMI.
KAHMI menyerukan pemerintah Indonesia juga untuk bersikap tegas. Indonesia perlu mendukung langkah ICC ini untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang menjunjung nilai kemanusiaan di mata dunia.
"Sikap tegas ini akan memperkuat posisi Indonesia sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan hukum internasional," imbuh KAHMI.
Dengan pernyataan sikap ini, KAHMI berharap masyarakat Indonesia dan di seluruh dunia bisa ikut mendorong penghentian genosida yang dilakukan Israel terhadap Palestina. Sebab sampai saat ini, serangan sudah menewaskan lebih dari 44 ribu warga Palestina.
Kedua tokoh tersebut turut andil dalam genosida tersebut. Diharapkan, langkah tegas ICC ini bisa menghentikan perang yang telah terjadi sejak 7 Oktober 2023 lalu.
"KAHMI juga menyerukan semua negara untuk mendukung penuh upaya ICC. Bagaimana pun, penegakkan hukum terhadap kejahatan perang jadi langkah terciptanya perdamaian," tutup KAHMI.
(cyu/faz)