Masyarakat yang hendak membuat surat izin mengemudi (SIM) kini harus terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan aktif. Aturan ini berlaku mulai 1 November 2024.
Berdasarkan aturan ini, maka masyarakat yang hendak membuat SIM sejak 1 November 2024 harus menyertakan bukti keaktifan sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan menunjukkan kartu atau aplikasi Mobile JKN.
Aturan tersebut adalah uji coba nasional yang diterapkan untuk seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM yang merujuk Pasal 9, 11, 12 Peraturan Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika merujuk pada aturan terbaru yang berlaku mulai 1 November 2024 ini, maka untuk memiliki SIM, harus menjadi peserta BPJS Kesehatan yang aktif. Lantas, apakah siswa SMA yang memiliki keanggotaan aktif BPJS juga bisa mendaftar SIM?
Apakah Anak SMA Bisa Membuat SIM?
Ketentuan SIM terbaru dimuat dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dikutip dari peraturan tersebut, Antara Otomotif, dan SIPPN Kementerian PANRB, berikut syarat membuat sebagian jenis SIM untuk mengetahui apakah anak SMA bisa membuat SIM. Sementara, rata-rata usia siswa SMA adalah 15-18 tahun.
Syarat Membuat SIM Berdasarkan Golongan
1. SIM A
SIM A berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) dengan berat paling tinggi 3.500 kg berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan, termasuk ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik. Syaratnya:
- Usia minimal 17 tahun
- Mempunyai KTP
- Sehat jasmani dan rohani
- Menyertakan formulir permohonan SIM
2. SIM A Umum
SIM A berlaku untuk mengemudi kendaraan roda empat dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram, berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan termasuk kendaraan bermotor (ranmor) sejenis yang menggunakan daya listrik. Syaratnya:
- Usia minimal 20 tahun
- Mempunyai KTP
- Mengisi dan mengumpulkan formulir pendaftaran SIM
- Sehat jasmani dan rohani
- Harus mempunyai SIM A perseorangan yang telah digunakan selama 12 bulan.
3. SIM B1
SIM B1 berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan termasuk ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik. Syaratnya:
- Minimal berusia 20 tahun
- Mempunyai KTP
- Mengisi dan mengumpulkan formulir pendaftaran SIM
- Sehat jasmani dan rohani
- Harus mempunyai SIM A atau SIM A umum yang telah digunakan selama 12 bulan.
4. SIM B1 Umum
SIM B1 umum ditujukan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3.500 kilogram, misalnya bus umum dan mobil barang umum, termasuk ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik. Syaratnya:
- Usia minimal 22 tahun
- Mempunyai KTP
- Mengisi dan mengumpulkan formulir pendaftaran SIM
- Sehat jasmani dan rohani
- Harus mempunyai SIM A umum atau B1, yang telah digunakan selama 12 bulan.
5. SIM B2
SIM B2 berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor berupa alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan pribadi yang beratnya lebih dari 1.000 kilogram, termasuk ranmor sejenis yang memakai daya listrik. Syaratnya:
- Usia minimal 21 tahun
- Mempunyai KTP
- Mengisi dan mengumpulkan formulir pendaftaran SIM
- Sehat jasmani dan rohani
- Wajib memiliki SIM B1 yang telah digunakan selama 12 bulan.
6. SIM B2 Umum
SIM B2 umum berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor berupa alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan umum yang membawa kereta tempelan atau gandengan dengan berat lebih dari 1.000 kilogram, termasuk ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik. Syaratnya:
- Usia minimal 23 tahun
- Mempunyai KTP
- Mengisi dan mengumpulkan formulir pendaftaran SIM
- Sehat jasmani dan rohani
- Wajib mempunyai SIM B1 umum atau B2 yang telah digunakan 12 bulan.
7. SIM C
SIM C untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin hingga 250 cc termasuk ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik. Syaratnya:
- Usia minimal 17 tahun
- Mempunyai KTP
- Menyertakan formulir permohonan SIM
- Sehat jasmani dan rohani
8. SIM C1
SIM C1 untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, termasuk ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik. Syaratnya:
- Usia minimal 18 tahun
- Mempunyai KTP
- Menyertakan formulir pengajuan SIM
- Sehat jasmani dan rohani
- Mempunyai SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan.
Demikian pemaparan mengenai syarat membuat SIM untuk menjawab apakah siswa SMA bisa memiliki SIM, merujuk syarat usia dan lainnya. Tentunya, kepemilikan SIM juga perlu disertai syarat lulus ujian teori dan lain sebagainya.
(nah/nwk)