Bagaimana Jika Kotak Kosong Menang Pilkada 2024? Begini Kata Dosen Unair

ADVERTISEMENT

Bagaimana Jika Kotak Kosong Menang Pilkada 2024? Begini Kata Dosen Unair

Trisna Wulandari - detikEdu
Sabtu, 02 Nov 2024 16:00 WIB
APK kotak kosong Pilwali Pasuruan
Kampanye kotak kosong di Pasuruan. Foto: Muhajir Arifin/detikJatim
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada 37 daerah yang memiliki satu pasangan calon (paslon) saja pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Paslon tunggal ini akan melawan kotak kosong pada Pilkada 2024 tanggal 27 November nanti. Lantas, bagaimana jika kotak kosong menang Pilkada 2024?

Kotak kosong adalah istilah saat pemilik suara memilih untuk tidak mencoblos paslon tunggal dan justru mencoblos bagian lain dari surat suara. Kotak kosong terkadang dijadikan cara bagi sejumlah orang agar surat suaranya tidak disalahgunakan dan menunjukkan pilihannya bukan paslon tunggal tersebut.

Kotak Kosong, Emang Boleh?

Dikutip dari laman Universitas Airlangga (Unair), fenomena kotak kosong yang sering terjadi pada pilkada mencerminkan kondisi demokrasi yang kurang ideal. Idealnya, paslon Pilkada ada lebih dari satu, yang mencerminkan bahwa politik di suatu daerah tidak hanya dikuasai oleh satu pihak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, fenomena kotak kosong ini dinilai sah dalam pemilihan umum. Melakukan kotak kosong bahkan boleh dikampanyekan selama tidak melakukan pelanggaran kampanye, seperti memfitnah lawan atau melakukan perusakan.

Bagaimana Jika Kotak Kosong Menang Pilkada 2024?

Kalimah Wasis Lestari SIP MSc, dosen Ilmu Politik di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unair menjelaskan, jika kotak kosong menang, maka akan dilakukan pilkada ulang paling lambat satu tahun di daerah tersebut.

ADVERTISEMENT

Selama satu tahun kekosongan, maka perlu ada pejabat yang mengisi posisi kepala daerah tersebut sebelum pilkada ulang digelar.

Faedah Kotak Kosong

Kotak kosong menurut Kalimah dapat menjadi opsi cara untuk melihat apakah paslon tunggal tersebut dianggap layak atau tidak oleh masyarakat. Pilihan masyarakat terhadap kotak kosong juga merupakan pilihan yang legal.

Kalimah mengatakan, di satu sisi, kemenangan kotak kosong dapat membuat para partai tidak asal mencalonkan kandidat. Ia menilai, partai tidak jarang mencalonkan dengan motif pragmatis.

"Ada wacana perlunya kotak kosong di semua kandidat meskipun sudah lebih dari satu calon, namun ada yang tidak setuju karena nanti jadi PR lagi jika kotak kosong yang menang," katanya.

Cegah Golput, Bukan Kotak Kosong

Ia berpendapat, bukan adanya kotak kosong yang perlu dicegah, tetapi adanya golongan putih. Orang golongan putih atau golput adalah mereka yang memilih untuk tidak berpartisipasi dalam pemilihan umum.

"Yang perlu dilawan adalah tindakan orang yang enggan menggunakan hak pilihnya, karena dampaknya kandidat terpilih tidak dapat mencerminkan kehendak rakyat yang sesungguhnya," katanya.




(twu/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads