Pengertian Demokrasi dan Sejarah Singkat Perkembangannya di Indonesia

ADVERTISEMENT

Pengertian Demokrasi dan Sejarah Singkat Perkembangannya di Indonesia

Azkia Nurfajrina - detikEdu
Jumat, 18 Okt 2024 07:00 WIB
Ilustrasi pemilu
Pemilihan umum (pemilu), salah satu ciri-ciri negara demokrasi. Foto: Getty Images/Abudzaky Suryana
Jakarta -

Demokrasi adalah sebuah sistem pemerintahan yang kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat. Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang menerapkan sistem demokrasi, tepatnya sejak kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 diumumkan.

Sebelum sampai pada masa kini, negara ini tercatat memiliki sejarah panjang dalam penerapan demokrasinya. Penasaran dengan perkembangan demokrasi di Indonesia? Simak sejarah singkat demokrasi Indonesia berikut ini.

Apa Itu Demokrasi?

Sebelumnya, mari kenali terlebih dahulu pengertian demokrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip buku Demokrasi dan Hak Asasi Manusia oleh Suarlin dan Fatmawati, definisi demokrasi secara bahasa berasal dari dua kata bahasa Yunani yaitu "demos" dan "cratein atau cratos".

Demos artinya rakyat dan cratos berarti kekuasaan. Sederhananya, demokrasi adalah kedaulatan rakyat di mana kekuasaan tertinggi berada pada tangan rakyat.

ADVERTISEMENT

Abraham Lincoln mengartikan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi juga dimaknai gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi seluruh warga negara.

Tujuan utama penerapan demokrasi adalah untuk meraih kebebasan. Meliputi kebebasan menentukan nasib, peraturan dan perundangan, termasuk kebebasan untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Bebas di sini dalam artian tetap dibatasi oleh peraturan-peraturan yang telah disepakati bersama. Sehingga penyampaian pendapat di muka umum contohnya, meski bermakna bebas tapi tetap mesti dipertanggungjawabkan.

Ciri-ciri Negara dengan Sistem Demokrasi

Negara yang didasarkan oleh sistem demokrasi memiliki ciri-ciri, antara lain:

  • Pemerintahan didasarkan pada kehendak dan kepentingan seluruh rakyat.
  • Hal yang berkaitan dengan kepentingan, kehendak, atau kemauan rakyat yang dituliskan dalam konstitusi dan undang-undang negara tersebut.
  • Kedaulatan rakyat diwakilkan oleh orang-orang yang sudah dipilih oleh rakyat itu sendiri untuk mengatur negaranya.
  • Adanya pemilihan umum (pemilu) yang dilaksanakan untuk memilih pihak dalam pemerintahan.
  • Partai politik menjadi media atau sarana untuk menjadi bagian dalam melaksanakan sistem demokrasi.
  • Adanya pembagian dan pemisah kekuasaan.
  • Adanya tanggung jawab dari pihak yang sudah dipilih untuk ikut dalam pelaksanaan suatu sistem demokrasi.

Sejarah Singkat Demokrasi di Indonesia

Nah, mari simak sejarah singkat demokrasi Indonesia berdasarkan periode perkembangannya:

Demokrasi Masa Revolusi (1945-1950)

Pada masa ini, Indonesia yang sudah merdeka masih berjuang melawan Belanda yang ingin kembali menjajah. Demokrasi di masa itu pelaksanaannya juga belum berjalan baik. Dikarenakan masih adanya revolusi fisik, yang mana terdapat sentralisasi kekuasaan.

Hal ini terlihat dalam Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945. Menurut perundang-undangan ini, segala kekuasaan dijalankan oleh presiden yang dibantu oleh KNIP selama MPR, DPR dan DPA belum dibentuk.

Agar tidak meninggalkan kesan bahwa Indonesia merupakan negara absolut, maka pemerintah kala itu mengeluarkan:

  • Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
  • Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
  • Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 tentang Perubahan sistem pemerintahan presidensial menjadi parlementer.

Demokrasi Masa Orde Lama (1950-1965)

1. Masa Demokrasi Liberal (1950-1959)

Demokrasi liberal dilaksanakan sesuai dengan konstitusi yang berlaku kala itu, yakni Undang Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Pelaksanaannya telah direncanakan sejak sejak dikeluarkannya Maklumat 16 Oktober 1945 dan Maklumat 3 November 1945. Namun kemudian, demokrasi parlementer yang meniru sistem Eropa Barat ini kurang sesuai diterapkan di Tanah Air.

Pada 1950-1959, dua partai terkuat PNI dan Masyumi silih berganti memimpin kabinet. Karena terlalu sering bergantinya kabinet, ketidakstabilan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan keamanan terjadi.

Praktik demokrasi liberal dinilai gagal, lantaran: dominannya partai politik, sosial-ekonomi masih lemah, ketidakmampuan konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950. Karena kegagalan itu, Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang isinya antara lain:

  • Membubarkan konstituante.
  • Kembali ke UUD 1945 dan UUDS 1950 menjadi tidak berlaku.
  • Pembentukan MPRS dan DPAS.

Ciri-ciri demokrasi liberal di masa 1950-1959, yaitu Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat, Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah, Presiden bisa dan berhak berhak membubarkan DPR, dan Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.

2. Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1965)

Konsep demokrasi terpimpin dicetuskan oleh Presiden Soekarno saat pembukaan sidang konstituante pada 10 November 1956. Masa demokrasi ini dimulai setelah runtuhnya demokrasi liberal serta awal pemberlakuannya sejak badan konstituante bubar dan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Sistem demokrasi ini menganut paham bahwa seluruh keputusan dan pemikiran berpusat pada pemimpin negara. Ciri-ciri demokrasi terpimpin, yaitu dominasi Presiden, terbatasnya peran partai politik, dan berkembangnya pengaruh PKI.

Selama masa demokrasi terpimpin terjadi penyimpangan-penyimpangan, antara lain: sistem kepartaian yang samar, banyak pemimpin partai yang dipenjarakan, peranan parlemen lemah sehingga dibubarkan oleh presiden, presiden membentuk DPRGR sebagai pengganti parlemen, jaminan HAM lemah, terjadi sentralisasi kekuasaan, terbatasnya peranan pers, dan kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur).

Pada 30 September 1965 terjadi peristiwa pemberontakan oleh PKI yang dikenal G30S/PKI. Kejadian ini juga menjadi akhir dari masa pemerintahan orde lama.

Demokrasi Masa Orde Baru (1966-1998)

Demokrasi Pancasila berlaku pada masa orde baru sejak dikeluarkannya Surat Perintah 11 Maret 1966. Pemerintahan di masa ini berkomitmen untuk menegakkan Pancasila dan UUD 1945 dengan membawa harapan baru dalam pembangunan di seluruh bidang melalui program Pelita I, II, III, IV, dan V. Selama periode ini, pemilihan umum pun berhasil diadakan pada 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.

Demokrasi Pancasila muncul sebagai pengganti demokrasi terpimpin di era Soekarno. Namun sebenarnya, paham demokrasi ini telah ada jauh sebelum 1965 tetapi baru populer pada periode orde baru.

Demokrasi Pancasila menegaskan pentingnya musyawarah untuk mufakat, yang mana keputusan dapat diambil melalui voting jika mufakat tidak tercapai dan bukan diputuskan oleh pemimpin.

Konsep demokrasi Pancasila menekankan integrasi nilai-nilai Pancasila dalam pengambilan keputusan, dengan tujuan menegakkan hukum dan melindungi hak asasi manusia. Namun, demokrasi ini memberikan kekuasaan besar kepada presiden karena jabatan presiden tidak bisa dijatuhkan oleh DPR. Begitu juga DPR yang tidak dapat dibubarkan oleh presiden.

Meski menghendaki terjadinya hubungan yang harmonis antara lembaga eksekutif dan legislatif, tetapi demokrasi ini dianggap gagal karena disebabkan: kurangnya rotasi kekuasaan, rekrutmen politik yang tertutup, pelanggaran HAM, dan merajalelanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Krisis ekonomi, politik, dan gelombang demonstrasi akhirnya memicu runtuhnya orde baru. Berakhirnya periode ini ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto kepada Wakil Presiden B.J. Habibie pada 21 Mei 1998.

Demokrasi Masa Transisi (1998-1999)

Masa transisi di Tanah Air berlangsung pada 1998-1999 yang diawali dengan pengunduran diri Presiden Soeharto dan penyerahan kekuasaan kepada Wakil Presiden B.J. Habibie pada 21 Mei 1998.

Sebagai presiden baru, B.J. Habibie menyadari pelanggaran HAM yang terjadi selama orde baru sehingga langkah awalnya adalah membangun negara hukum dan demokrasi. Ia membuka kebebasan pers, melepaskan tahanan politik, menegakkan HAM, dan mencabut undang-undang subversif.

Pemerintahannya berfokus pada pemulihan hak politik warga negara dan melakukan regulasi serta deregulasi untuk memastikan kelangsungan demokrasi. Langkah yang diambilnya merupakan permulaan penting sebagai transisi menuju demokrasi.

Agenda utama pemerintahan B.J. Habibie adalah mempercepat pemilihan umum (pemilu) dan menegakkan supremasi hukum. Pemilu dianggap sebagai langkah penting untuk mengakhiri jejak rezim orde baru yang non-demokratik, sekaligus upaya untuk membangun kembali kohesi sosial yang rusak.

Pemilu juga berarti pelantikan pemerintahan baru yang demokratik dan konsolidasi sistem demokrasi yang menjaga agar kekuasaan tidak kembali ke tangan rezim yang sama.

Demokrasi Masa Reformasi (1999-Saat Ini)

Era reformasi di Indonesia dimulai pada tahun 1999. Demokrasi kala itu berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan memperbaiki peraturan-peraturan yang tidak demokratis. Periode ini ditandai dengan pembentukan DPR dan MPR, hasil pemilu 1999 yang telah memilih presiden serta wakil presiden, serta terbentuknya lembaga-lembaga negara lain.

Pentingnya reformasi diakui melalui beberapa Ketetapan MPR, termasuk tentang pokok-pokok reformasi, pencabutan ketetapan terkait referendum, dan penegakan pemerintahan bebas dari KKN.

Amandemen UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali, yang mempertegas pembatasan kekuasaan presiden, memperjelas kewenangan lembaga negara, dan membentuk lembaga-lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Pemilihan Umum.

Prinsip kedaulatan rakyat ditegakkan dengan pelibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan, serta pelaksanaan pemilu langsung untuk memilih presiden dan wakil presiden.

Amandemen juga menekankan perlindungan hak asasi manusia dan memastikan adanya keseimbangan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Reformasi konstitusi menciptakan sistem pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel, di mana presiden tidak dapat membubarkan DPR, dan lembaga peradilan memiliki independensi yang lebih kuat.

Kemerdekaan kekuasaan kehakiman dijamin melalui perubahan yang mengatur strukturnya secara terpisah dari eksekutif dan legislatif, memberikan harapan untuk tegaknya hukum dan keadilan, serta perlindungan HAM.

Demokrasi pada masa reformasi secara umum meletakkan dasar bagi demokrasi yang lebih substansial dan partisipatif, dengan harapan untuk menghindari kembali ke sistem otoritarian.

Nah, itu tadi pengertian demokrasi serta sejarah singkat demokrasi di Indonesia sejak awal kemerdekaan hingga saat ini.




(azn/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads