Kepala Indonesian Heritage Agency, Ahmad Mahendra mengatakan pihaknya akan terus melakukan repatriasi benda-benda cagar budaya milik Indonesia di luar negeri. Setelah repatriasi 288 benda cagar budaya dari Belanda, dari mana lagi?
"Sesuai komitmen pemerintah bahkan pemerintah yang baru repatriasi akan terus dilakukan karena masih banyak PR kan tahun lalu juga 472 dan tahun ini 288 itu aja baru satu negara aja di Belanda," kata Mahendra usai menerima penghargaan detikcom Awards 2024 di Hotel The Westin, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta pada Kamis (17/10/2024).
Pada akhir September 2024 lalu, Museum Nasional Indonesia baru saja menerima 288 benda cagar budaya dari Belanda. Benda tersebut seperti arca Ganesha, arca Brahma, dua arca Candi Singosari, yakni arca Bhairawa dan Nandi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak 284 benda lainnya merupakan koleksi sejarah Perang Puputan Badung dan Puputan Tabanan. Pengembalian benda-benda tersebut tahun ini menjadi pelengkap repatriasi arca Ganesha, Mahakala, Durga Mahisasuramardini, dan Nandishwara di tahun lalu.
Ahmad mengatakan salah satu negara yang tengah diusahakan dalam diplomasi pengembalian benda cagar budaya RI adalah India. Tak hanya India, beberapa negara pun sedang didiskusikan.
"Belum India dan ada beberapa negara lain yang sedang kita susul sehingga ke depannya akan menjadi diplomasi untuk mengembalikan karena penting untuk melengkapi narasi Indonesia yang selama ini terpecah-pecah," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum Museum dan Cagar Budaya IHA, Brahmantara belum bisa menyampaikan apa saja benda cagar budaya yang akan dikembalikan. Saat ini pihaknya tengah melakukan riset mendalam.
"Kalau secara detail kami belum terinfo kembali karena ada proses pra riset yang jelas, apa yang kemudian terjadi beberapa dekade ini termasuk kemarin merupakan satu capaian," kata Brahmantara.
Menurut Brahmantara, benda cagar budaya Indonesia yang terhempas ke luar negeri sudah sepatutnya dikembalikan. Namun, untuk membawanya kembali harus ada proses diplomasi terlebih dahulu.
"Sekarang urusan kekayaan budaya bangsa Indonesia ini sudah benar-benar tidak terbantahkan, artinya masyarakat Indonesia harus benar-benar mengakui bahwa ini warisan bangsa Indonesia sehingga mereka tidak dengan paksaan tapi dengan tulus mengembalikannya," ujarnya.
Repatriasi benda bersejarah sendiri merupakan proses pengembalian benda-benda budaya yang telah diambil atau diperoleh secara ilegal dari negara asalnya. Bendanya bisa yang pernah dicuri, dirampas, dipindahkan secara tidak sah, maupun pemindahan.
Dalam merepatriasi benda bersejarah harus ada beberapa tahap yang dilewati. Mulai dari identifikasi dan verifikasi, permintaan resmi, negosiasi dan diplomasi, proses hukum, hingga pengembalian dan pemulihan.
"Tentunya ada aspek riset, ada aspek kredibilitas data itu juga menjadi sesuatu yang penting untuk melengkapi proses itu termasuk juga urusan repatriasi ini juga menjadi satu wujud diplomasi budaya," tutup Brahmantara.
(cyu/nwk)