Presiden Jokowi Tetapkan Perpres Manajemen Talenta Nasional, Memuat soal Ini

ADVERTISEMENT

Presiden Jokowi Tetapkan Perpres Manajemen Talenta Nasional, Memuat soal Ini

Novia Aisyah - detikEdu
Senin, 07 Okt 2024 14:30 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) Groundbreaking Sekolah di IKN, Rabu (25/9/2024).
Presiden Jokowi. Foto: Dok. YouTube Sekretariat Presiden
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional (DBMTN). Perpres ini ditetapkan 30 September 2024.

Berdasarkan pasal 3 dalam peraturan ini, DMBTN ditetapkan untuk periode 2024 hingga 2045.

Dikatakan melalui keterangan dalam Sekretariat Kabinet RI, aturan ini didasari pertimbangan, dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia yang bertalenta, unggul, dan direkognisi secara global, maka, dibutuhkan manajemen dan pembinaan talenta nasional yang komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045 melalui Manajemen Talenta Nasional (MTN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tujuan MTN

Pasal 2 Perpres Nomor 108/2024 tentang MTN bertujuan:

  • Mempersiapkan talenta berdaya saing dan terekognisi di tingkat internasional dalam bidang riset, inovasi, seni budaya, dan olahraga.
  • Menjamin penyelenggaraan upaya pembibitan, pengembangan, serta penguatan talenta nasional secara holistik, terintegrasi, dan berkelanjutan.
  • Mengoordinasikan dan menyelaraskan kebijakan dan program kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan peran pemangku kepentingan dalam rangka pembibitan, pengembangan, dan penguatan talenta.

Tahap Rencana DBMTN

Kerangka pelaksanaan DBMTN hingga 2045 kelak dijabarkan dalam beberapa tahapan, sebagaimana disebutkan dalam pasal 8 ayat 1 Perpres Nomor 108/2024 tentang MTN:

ADVERTISEMENT
  1. Tahap peletakan fondasi pada periode 2024
  2. Tahap penguatan pelaksanaan pada periode 2025-2029
  3. Tahap pemantapan pada periode 2O3O-2O34
  4. Tahap keberlanjutan pada periode 2035- 2039
  5. Tahap peralihan hasil pada periode 2040-2045.

Alur MTN

Pasal 15 ayat 1 peraturan ini menyebutkan penyelenggaraan DBMTN pada 2024-2045 didukung pembangunan basis data terpadu MTN yang fungsinya menghimpun data talenta dan intervensi pembinaan secara terintegrasi sesuai alur MTN.

Sementara, alur MTN dijelaskan dalam pasal 15 ayat 2 yang meliputi:

  1. Pra pembibitan talenta
  2. Pembibitan talenta
  3. Pengembangan talenta potensial
  4. Penguatan talenta unggul.

Pendanaan DBMTN

Terdapat tiga sumber pendanaan penyelenggaraan DBMTN sebagaimana disebutkan dalam Pasal 17, yaitu:

  • Anggaran pendapatan dan belanja negara
  • Anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau
  • Sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keanggotaan Gugus Tugas MTN

Keanggotaan gugus tugas MTN dalam pasal 11 Perpres ini terdiri atas:

  • Ketua: Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional
  • Wakil ketua: Kepala lembaga nonstruktural yang melaksanakan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis
  • Koordinator bidang riset dan inovasi: Kepala lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi
  • Koordinator bidang seni budaya: Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi
  • Koordinator bidang olahraga: Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga
  • Anggota

- Adapun anggota gugus tugas MTN terdiri dari beberapa menteri, yakni:

- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara

- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara

- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama

- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara

- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian

- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata

- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara

- Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri

- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.

- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan

- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia

- Kepala lembaga yang melaksanakan tugas di bidang kegiatan statistik.




(nah/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads