Sumber hukum tertinggi di Indonesia adalah UUD 1945. Undang-undang ini mendasari semua perundang-undangan yang ada di bawahnya.
Itu artinya, setiap produk hukum meliputi undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga kebijakan pemerintah harus dibuat dengan merujuk ketentuan yang termuat dalam UUD 1945.
Lebih lanjut, simak penjelasan selengkapnya mengenai UUD 1945 sebagai landasan hukum tertinggi di Indonesia berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedudukan UUD 1945
Dalam hierarki peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menempati urutan tertinggi. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Selain sebagai sumber hukum tertinggi, mengutip buku Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Tim Ganesha Operation, kedudukan UUD 1945 dalam sistem hukum nasional, yakni:
1. UUD 1945 sebagai Landasan Struktural, Konstitusional, dan Operasional
Kedudukan UUD 1945 sebagai landasan struktural dan konstitusional berarti menjadi sumber hukum dasar dari segala peraturan perundangan di bawahnya atau yang lebih rendah darinya.
Sebagai landasan operasional, UUD 1945 mendasari penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bernegara.
2. UUD 1945 sebagai Norma Hukum
Dalam hal ini, seluruh peraturan harus bersumber pada aturan tertinggi yaitu UUD 1945. Serta tiap-tiap aturan yang lebih rendah darinya tidak boleh bertentangan dengannya.
3. UUD 1945 sebagai Pemersatu Bangsa
UUD 1945 sebagai sarana mempersatukan rakyat Indonesia karena di dalamnya memuat aturan perihal kehidupan bernegara dan berbangsa. Di sisi lain, setiap warga negara mesti mematuhi aturan tersebut dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Fungsi UUD 1945
Berdasarkan penjelasan tersebut, dalam sistem hukum nasional, Undang-Undang Dasar 1945 memiliki beberapa fungsi sebagai berikut.
- Pedoman atau acuan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Pedoman atau acuan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
- Mengawasi norma hukum yang lebih rendah telah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi. Selain itu, untuk mengawasi norma hukum yang lebih rendah bertentangan atau tidak dengan ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945.
Sejarah Singkat UUD 1945
Dikutip dari Buku Super Lengkap UUD 1945 & Amandemen oleh Tim Ilmu Educenter, Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) membentuk Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945 untuk merancang Piagam Jakarta.
Usai menghilangkan sebagian kalimatnya, naskah Piagam Jakarta ditetapkan menjadi teks Pembukaan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Di tanggal yang sama, PPKI turut mengesahkan UUD 1945 sebagai undang-undang dasar Republik Indonesia.
Sebelum dilakukan amandemen atau perubahan, UUD 1945 terdiri atas: Pembukaan dan Batang Tubuh. Teks pembukaan UUD 1945 terdiri atas 4 paragraf. Sementara di dalam batang tubuhnya terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.
Setelah amandemen 4 kali, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan.
Naskah Pembukaan UUD 1945
Berikut naskah pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari 4 alinea:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pembukaan (Preambule)
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikema- nusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Nah, itu tadi penjelasan UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia.
(azn/inf)