- Daftar PPPK Harus Pakai E-meterai?
- E-meterai Resmi Bisa Dibeli di Mana Saja?
- Cara Beli E-meterai
- Cara Membubuhkan E-meterai pada Dokumen Elektronik
- Cara Cek Keaslian E-meterai Cek Keaslian E-meterai di https://verification.e-meterai.live/ Cek Keaslian E-meterai dengan PDF Acrobat Reader Cek Keaslian E-Meterai dengan Verification Peruri Cek Keaslian E-meterai dengan TTE Kominfo
- Cara Tanda Tangan di Atas Meterai Tempel yang Benar
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan jadwal seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024. Salah satu hal yang perlu dicermati detikers dalam pendaftaran PPPK adalah penggunaan meterai.
Seperti diketahui sebelumnya dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), sempat terjadi kendala dalam penggunaan meterai elektronik (e-meterai). Lantas, bagaimana dengan PPPK?
Daftar PPPK Harus Pakai E-meterai?
Badan Kepegawaian Negara mengumumkan pelamar seleksi PPPK 2024 dipersilakan memilih menggunakan meterai tempel ataupun e-meterai. Informasi ini disampaikan oleh BKN melalui Instagram resminya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, detikers perlu mengetahui beberapa tips mengenai pembelian hingga penggunaan e-meterai maupun meterai tempel supaya kelak tidak gagal dalam seleksi administrasi PPPK.
E-meterai Resmi Bisa Dibeli di Mana Saja?
E-meterai yang berlaku saat ini seharga Rp 10.000,00. Harga tersebut berdasarkan PMK No.134/PMK.03/2021 yang ditetapkan sejak 1 Januari 2021.
Saat membeli e-meterai, biasanya ada biaya pembelian yang berkisar dari Rp 1.500 hingga Rp 2.000,00. Ini beberapa link resmi pembelian e-meterai:
- meterai-elektronik.com
- https://peruri.co.id
- https://e-meterai.live
- https://tokogramedia.com/e-meterai
- https://skillacademy.com/e-meterai
- https://emet.id
- https://paper.id/e-meterai.php
- https://mekarisign.com/id/fitur/e-meterai
- https://signing.id
- https://digidoku.id
- https://dimensy.id/easy-dimensy
- https://sign-it.id
- https://pastitah.id
- https://enforcea.com/emeterai
- https://materai.id
Cara Beli E-meterai
Dikutip dari laman Peruri, e-meterai dapat dibeli dengan cara seperti ini:
- Buka salah satu link pembelian e-meterai
- Klik Daftar
- Pilih menu Personal untuk pembelian individu. Namun, untuk pembelian yang dilakukan oleh perusahaan, pilih menu Enterprise.
- Isi dokumen sesuai petunjuk
- Cek kotak masuk pada e-mail kalian dan klik tombol aktivasi akun. Apabila proses aktivasi berhasil, maka akan muncul notifikasi Verifikasi Berhasil.
- Login kembali ke link distributor dan pilih opsi Pembelian.
- Pilih kuantitas e-meterai yang akan dibeli dan metode pembayaran yang diinginkan.
- Selesaikan pembayaran prosedur pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan melalui dompet digital, QRIS dan lainnya.
- Setelah proses pembayaran berhasil, maka akan muncul notifikasi Pembayaran Sukses.
Cara Membubuhkan E-meterai pada Dokumen Elektronik
Setelah berhasil membeli e-meterai, detikers bisa membubuhkannya dengan cara berikut ini:
- Pilih menu Pembubuhan pada halaman dashboard distributor.
- Klik tipe berkas yang akan dibubuhi e-meterai dengan kapasitas file maksimal 10 MB.
- Unggah berkas yang ingin dibubuhkan e-meterai.
- Sesuaikan gambar materai online ke posisi yang diinginkan.
- Pada proses pembubuhan untuk yang pertama kalinya, pengguna akan diminta membuat PIN berisi 6 digit angka untuk pembubuhan berikutnya.
- Dokumen yang sudah berhasil dibubuhkan materai online akan terkirim ke e-mail secara otomatis.
- Buka e-mail dan unduh dokumen yang telah bermaterai tersebut.
Cara Cek Keaslian E-meterai
Cek Keaslian E-meterai di https://verification.e-meterai.live/
Cek keaslian e-meterai dapat dilakukan di https://verification.e-meterai.live/, PDF Acrobat Reader, Verification Peruri, atau Verifikasi PDF Kominfo. Seperti ini cara-caranya:
- Cek Keaslian E-Meterai di https://verification.e-meterai.live/
- Buka https://verification.e-meterai.live/ di browser kalian
- Pada bagian kotak Unggah Dokumen, pilih dokumen yang sudah dibubuhi e-meterai dengan klik Cari, tekan bagian Unggah Dokumen, atau seret dan lepas dokumen ke area kotak.
- Centang kotak konfirmasi Saya Bukan Robot.
- Klik Kirim
- Akan muncul status keaslian e-meterai.
Cek Keaslian E-meterai dengan PDF Acrobat Reader
- Pastikan terlebih dulu komputer atau laptop kalian memiliki software Adobe Acrobat Reader
- Buka folder surat lamaran atau surat pernyataan yang dibubuhi e-meterai
- Klik kanan surat lamaran atau surat pernyataan CPNS 2024
- Klik Open with Acrobat Reader atau Buka dengan Acrobat Reader
- Klik 2 kali pada e-meterai
- Klik Signature Properties
- Klik Show Signer's Certificate
- Baca validasi e-meterai, sesuai atau tidak
- Validasi e-meterai yang sesuai menunjukkan bahwa e-meterai tersebut asli
Cek Keaslian E-Meterai dengan Verification Peruri
- Buka https://verification.peruri.co.id di browser kalian
- Masukkan file (dokumen) ke situs Verification Peruri dengan cara seret file ke bagian Drag and Drop.
- Centang kotak pernyataan Saya Bukan Robot.
- Cek validasi e-meterai.
- E-meterai yang tervalidasi akan menunjukkan keasliannya.
Cek Keaslian E-meterai dengan TTE Kominfo
- Buka https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF hingga masuk ke laman PDFSign
- Klik tombol Unggah Dokumen PDF
- Pilih dokumen surat lamaran atau surat pernyataan CPNS 2024
- Klik Open atau Buka
- Klik Tampilkan
- Cek data e-meterai.
Sementara, bagaimana jika menggunakan meterai tempel? Simak ketentuan tanda tangan jika menggunakan meterai tempep agar detikers tak sampai berstatus tidak memenuhi syarat.
Cara Tanda Tangan di Atas Meterai Tempel yang Benar
- Cetak dokumen yang akan ditempeli meterai
- Meterai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di tempat tanda tangan akan dibubuhkan.
- Tanda tangan dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas meterai tempel (berbeda dari e-meterai).
- Pembubuhan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya penandatanganan.
- Setelah selesai, scan dokumen yang telah dibubuhkan untuk diunggah kembali ke laman pendaftaran yakni portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Itulah ketentuan penggunaan meterai pada pendaftaran PPPK 2024 dan hal-hal lain yang harus diperhatikan.
(nah/nwy)