Serba-serbi SKD CPNS 2024: Materi, Nilai Ambang Batas hingga Jadwal Ujian

ADVERTISEMENT

Serba-serbi SKD CPNS 2024: Materi, Nilai Ambang Batas hingga Jadwal Ujian

Cicin Yulianti - detikEdu
Jumat, 13 Sep 2024 07:30 WIB
CPNS Kemenkumham 2021 sudah mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Suasana tes SKD CPNS 2023. Foto: Grandyos Zafna/detikcom
Jakarta -

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan diselenggarakan mulai 16 Oktober 2024 mendatang. Mulai dari sekarang, peserta harus memahami ketentuan soal SKD.

SKD adalah ujian tertulis berbasis komputer. Peserta yang lolos seleksi administrasi akan mengerjakan soal SKD yang terdiri dari tiga materi yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Sebagaimana dijelaskan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS 2024, berikut informasi lengkap seputar nilai SKD CPNS 2024 dan lainnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Materi SKD CPNS 2024

1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan dalam mengimplementasikan:

  • Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasaan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki
  • Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif
  • Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk yang terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya
  • Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja
  • Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan
  • Antiradikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menghadapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi

2. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

TWK adalah tes yang mengukur peserta dalam hal penguasaan pengetahuan dan kemampuan dalam mengimplementasikan:

ADVERTISEMENT
  • Nasionalisme, dengan tujuan mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional
  • Integritas, dengan tujuan menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional
  • Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara
  • Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
  • Bahasa negara, dengan tujuan mampu menggunakan bahasa negara sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

3. Tes Intelegensia Umum (TIU)

TIU adalah tes yang bertujuan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan dalam mengimplementasikan:

  • Kemampuan verbal yang meliputi analogi, silogisme, dan analitis
  • Kemampuan numerik yang meliputi berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita
  • Kemampuan figural yang meliputi analogi, ketidaksamaan, dan serial

Jumlah Soal SKD CPNS 2024

  • TWK terdiri dari 30 butir soal
  • TIU terdiri dari 35 butir soal
  • TKP terdiri dari 45 butir soal

Bobot Nilai SKD CPNS 2024

  • Untuk soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0
  • Untuk soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5 serta tidak menjawab bernilai 0

Nilai Kumulatif SKD CPNS 2024

  • Nilai kumulatif keseluruhan: 550
  • Nilai kumulatif TWK: 150
  • Nilai kumulatif TIU: 175
  • Nilai kumulatif TKP: 225

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024

Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi yakni:

1. Nilai ambang batas kebutuhan umum dan kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan:

  • Nilai ambang batas TWK: 65
  • Nilai ambang batas TIU: 80
  • Nilai ambang batas TKP: 166

2. Nilai ambang batas kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat cum laude:

  • Nilai kumulatif SKD minimal 311
  • Nilai TIU minimal 85

3. Nilai ambang batas kebutuhan khusus penyandang disabilitas, putra/putri Papua, putra/putri daerah tertinggal:

  • Nilai kumulatif SKD minimal 286
  • Nilai TIU minimal 60

Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS 2024

  • Penarikan data final SKD CPNS: 29 September - 1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2 - 8 Oktober 2024
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 9 - 15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024
  • Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober - 16 November 2024
  • Pengumuman hasil SKD CPNS: 17 - 19 November 2024

Demikian informasi seputar bobot nilai dan ambang batas SKD CPNS 2024. Ayo belajar dari sekarang supaya memenuhi ambang batas yang telah ditentukan!




(cyu/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads