Saat proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil Negara (CPNS) 2024, pelamar diminta mengisi unit kerja penempatan. Data ini penting diisi dengan tepat karena menentukan lokasi kerja pelamar jika nanti lolos.
Masing-masing kementerian, badan atau lembaga mempunyai beberapa unit kerja yang berbeda. Sebenarnya apa unit kerja yang harus diisi selama daftar CPNS ini?
Pengertian Unit Kerja dalam CPNS 2024
Berdasarkan pasal 1 ayat 9 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, unit kerja adalah satuan kerja atasan langsung sebagai tempat PNS yang bersangkutan melaksanakan tugas dalam organisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biasanya tingkat unit kerja dipimpin oleh PNS setingkat eselon. Jenis unit kerja ini berbeda-beda tergantung dengan wilayahnya.
Seorang PNS akan bekerja di sebuah unit kerja setidaknya dalam waktu 10 tahun. Jika ingin pindah unit kerja, PNS harus melaksanakan tugas minimal selama itu.
Perbedaan Unit Kerja, Instansi dan Jabatan
Selain unit kerja, pelamar CPNS juga harus memilih instansi dan jabatan saat proses pendaftaran. Ketiga hal tersebut tentunya punya perbedaan yang jauh.
Unit kerja menunjukkan tempat PNS nantinya bertugas sedangkan instansi adalah adalah lembaga atau kementerian yang harus dipilih pelamar. Misalnya instansi pusat (Kemenkeu, Kemendag, Kemenag, BRIN, BIN).
Sementara instansi daerah contohnya Pemerintah Kota Cimahi, Pemerintah Kabupaten Purwakarta, dan sebagainya. Adapun jabatan berarti fungsi atau tugas yang akan dipilih pelamar.
Jabatan ini terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional. Jabatan nantinya akan dipersempit lagi dan disesuaikan dengan kualifikasi pendidikan pelamar.
Contoh Unit Kerja dalam CPNS 2024
Agar lebih memahaminya, detikers bisa melihat beberapa contoh unit kerja di masing-masing instansi berikut ini:
1. Unit Kerja Penempatan di KemenPANRB
- Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan
- Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana
- Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur
- Deputi Bidang Pelayanan Publik
- Sekretariat Kementerian
- Inspektorat Kementerian
2. Unit Kerja Penempatan di Badan Informasi Geospasial
- Biro Umum dan Keuangan
- Direktorat Standar dan Teknologi Informasi Geospasial
- Bagian Umum dan Layanan Pengadaan
- Pusat Pengembangan Kompetensi Informasi Geospasial
- Biro Umum dan Keuangan
- Direktorat Sumber Daya Manusia Informasi Geospasial
- Direktorat Pemetaan Rupabumi Wilayah Laut dan Pantai
3. Unit Kerja Penempatan di Kementerian Perdagangan
- Biro Umum dan Layanan Pengadaan
- Biro Hukum
- Biro Advokasi Perdagangan
- Direktorat Pengamanan Perdagangan
- Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan
- Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri
- Direktorat Bina Usaha Perdagangan
- Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor
4. Unit Kerja Penempatan di Badan Intelijen Negara (BIN)
- Deputi Bidang Intelijen Ekonomi
- Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur
- Deputi Bidang Intelijen Teknologi
- Badan Intelijen Daerah
- Direktorat Pertanian, Pertahanan, dan Kelautan
- Deputi Bidang Intelijen Siber
- Deputi Bidang Analisis dan Produksi Intelijen
5. Unit Kerja Penempatan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
- Sekretariat Jenderal
- Inspektorat Jenderal
- Direktorat Jenderal Pajak
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Direktorat Jenderal Anggaran
- Direktorat Perbendaharaan
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Itulah pengertian unit kerja penempatan yang harus diisi selama daftar CPNS 2024. Semoga informasinya bermanfaat ya.
(cyu/nwk)