Apa Saja Tugas dan Fungsi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika?

ADVERTISEMENT

Apa Saja Tugas dan Fungsi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika?

Luthfi Zian Nasifah - detikEdu
Selasa, 27 Agu 2024 16:30 WIB
Petugas BMKG melihat alat pengukur curah hujan di Kantor BMKG, Kemayoran, Jakarta, Rabu (10/4). Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyatakan, wilayah Indonesia masih berpotensi hujan. Agung Pambudhy/file/detikfoto.
Petugas Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melihat alat pengukur curah hujan di Kantor BMKG, Kemayoran, Jakarta Foto: agung pambudhy
Jakarta -

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) adalah lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika.

Sebelumnya, nama BMKG adalah Badan Meteorologi dan Geofisika. Lembaga ini diganti namanya melalui Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008.

Kemudian pada 1 Oktober 2009, BMKG disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejarah Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Awal pengamatan meteorologi dan geofisika digagas pada masa kolonial di tahun 1841. Pengamatan dilakukan oleh Dr Pieter Loth Onnen, Kepala Rumah Sakit di Bogor.

Hasil pengamatan Onnen rupanya memiliki dampak positif dan semakin dibutuhkan. Sehingga pada tahun 1866, Pemerintah Hindia Belanda meresmikan kegiatan pengamatan Dr Onnen menjadi instansi pemerintah dengan nama Magnetisch en Meteorologisch Observatorium atau Observatorium Magnetik dan Meteorologi.

ADVERTISEMENT

Perkembangan pengamatan ini semakin masif ketika dibangun jaringan penakar hujan sebanyak 74 stasiun pengamatan di Jawa pada tahun 1879.

Pada tahun 1902, pengamatan medan magnet bumi di Indonesia dipindahkan dari Batavia (kini Jakarta) ke Bogor. Adapun pengamatan gempa bumi dimulai di Batavia pada tahun 1908 dengan pemasangan seismograf Wiechert.

Pada tahun 1912, jaringan pengamatan meteorologi diperluas. Jasa meteorologi juga mulai digunakan untuk penerbangan pada tahun 1930. Selama pendudukan Jepang (1942-1945), nama instansi ini diubah menjadi Kisho Kauso Kusho.

Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, instansi meteorologi dan geofisika dipecah menjadi dua: Biro Meteorologi di Yogyakarta untuk melayani Angkatan Udara, dan Jawatan Meteorologi dan Geofisika di Jakarta di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga.

Pada tahun 1947, Jawatan Meteorologi dan Geofisika diambil alih oleh Belanda. Namanya lantas diganti menjadi Meteorologisch en Geofisiche Dienst.

Setelah pengakuan kedaulatan Indonesia pada tahun 1949, instansi ini kembali menjadi Jawatan Meteorologi dan Geofisika di bawah Departemen Perhubungan dan Pekerjaan Umum.

Indonesia bergabung dengan Organisasi Meteorologi Dunia (WMO) pada 1950. Kepala Jawatan Meteorologi dan Geofisika menjadi perwakilan Indonesia di WMO.

Pada tahun 1955, nama Jawatan Meteorologi dan Geofisika diubah menjadi Lembaga Meteorologi dan Geofisika, dan kemudian kembali menjadi Jawatan Meteorologi dan Geofisika pada tahun 1960.

Pada tahun 1965, instansi ini berubah menjadi Direktorat Meteorologi dan Geofisika di bawah Departemen Perhubungan Udara. Namanya kembali diubah pada tahun 1972 menjadi Pusat Meteorologi dan Geofisika setingkat eselon II.

Kemudian pada tahun 1980 statusnya dinaikkan menjadi Badan Meteorologi dan Geofisika setingkat eselon I.

Statusnya kembali meningkat pada tahun 2002, atas keputusan Presiden, menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan nama tetap Badan Meteorologi dan Geofisika.


Tugas dan Fungsi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika memiliki tugas yaitu melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi-fungsi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dalam pelaksanaan tugasnya, adalah:

  1. Penyusunan kebijakan nasional dan umum terkait meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  2. Penyusunan kebijakan teknis dalam bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  3. Penyampaian informasi serta peringatan dini kepada instansi terkait dan masyarakat terkait bencana akibat faktor meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  4. Pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian instrumentasi, kalibrasi, serta jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  5. Koordinasi dan kerja sama dalam hal instrumentasi, kalibrasi, serta jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  6. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keahlian serta manajemen pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  7. Pengelolaan manajemen data terkait meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  8. Pengawasan dan koordinasi pelaksanaan tugas administratif di lingkungan BMKG;



(pal/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads