Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menetapkan batas usia CPNS BRIN 2024 untuk peneliti ahli muda adalah 40 tahun. Batas usia ini 5 tahun lebih tinggi dari instansi lainnya. Apa alasan BRIN menaikkan batas usia CPNS 2024?
Seperti diketahui, pendaftaran CPNS telah dibuka pada 20 Agustus. BRIN membuka formasi 500 jabatan fungsional Peneliti Ahli Muda. Tersedia 263 formasi untuk kebutuhan umum, 75 formasi untuk lulusan terbaik, 10 formasi untuk penyandang disabilitas, 125 formasi untuk diaspora, 2 formasi untuk putra dan putri Papua, serta 25 formasi untuk putra dan putri Kalimantan.
Usia maksimal pendaftar untuk tiap instansi adalah 35 tahun. Kendati demikian, BRIN telah menaikkan batas usia menjadi 40 tahun serta kualifikasi pendidikan setara doktoral atau S3.
"Kalau mengikuti regulasi yang ada dari Peraturan Pemerintah itu, bahkan maksimal untuk ASN 35 tahun begitu. Saya ingat betul karena saya mengusulkan pada saat itu di 2019, bahwa untuk beberapa jabatan fungsional tertentu dengan kualifikasi S-3 itu boleh sampai (usia) 40 tahun ya, salah satunya itu adalah peneliti dan perekayasa," kata Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, dalam Antara dikutip Selasa (27/8/2024).
Pembatasan usia tersebut, kata Handoko, agar para peneliti muda bisa lebih terfasilitasi dalam melakukan riset. Ia menginginkan peneliti muda bisa lebih mengembangkan minatnya setelah bergabung dengan BRIN.
"Nah kalau dia sudah matang, itu dia didorong untuk diredistribusi ke kampus-kampus, sehingga kampus-kampus akan dapat menerima orang-orang yang memang sudah memiliki jejaring kuat, jadi sudah bisa melakukan riset meskipun dia tidak punya alat di kampus itu," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Buka Kesempatan Lain Untuk Peneliti di Atas 40 Tahun
Pihak BRIN juga telah memberi kesempatan bagi para peneliti yang berusia di atas 40 tahun, yakni melalui skema penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Jadi PPPK sudah banyak yang masuk kan, baik termasuk dari diaspora ya, itu bahkan bisa sampai (usia) 63 tahun begitu sampai dua tahun sebelum masa usia pensiun ya," jelasnya.
Pihak BRIN juga telah mengajukan formasi PPPK untuk jabatan peneliti. Namun, pengajuan tersebut belum disetujui oleh pemangku kepentingan teknis terkait.
"Tapi ada kemungkinan ya, akan ada formasi tambahan untuk PPPK yang Ahli Utama. Jadi yang sudah selevel profesor bahkan ya," jelasnya.
Syarat Peneliti Ahli Muda
Untuk jabatan fungsional ahli muda, BRIN menetapkan persyaratan umum sebagai berikut:
WNI
Sehat jasmani dan rohani sesuai jabatan yang dilamar
Tidak ketergantungan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lain
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara dua tahun atau lebih
Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI. anggota Kepolisian RI, atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta.
Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau Polri.
Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis
Mempunyai kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar
Peserta lulusan perguruan tinggi dalam negeri harus memiliki akreditasi perguruan tinggi dan/program studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-T) saat kelulusan. Hal ini dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis dalam ijazah.
Peserta seleksi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib menyertakan surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan kementerian penyelenggara urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi. Jika penyetaraan ijazah masih dalam proses, maka dapat menyertakan tangkapan layar status usulan penyetaraan.
Usia minimal 18 tahun dan maksimal 40 tahun saat melamar.
Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja BRIN di wilayah NKRI.
Mempunyai hasil kerja minimal (HKM) sebagai kontributor utama karya tulis ilmiah (KTI) pada:
- Dua artikel di jurnal ilmiah terindeks global bereputasi
- Satu artikel di jurnal ilmiah terindeks global bereputasi, atau buku ilmiah yang diterbitkan oleh penerbit nasional terakreditasi, atau naskah akademik Rperpres atau kekayaan intelektual bersertifikat terdaftar selain paten sederhana dan hak cipta.
Pemenuhan HKM harus ada minimal dua KTI dalam bentuk jurnal ilmiah terindeks global bereputasi. Pemenuhan hasil kerja minimal bisa ketiganya berupa artikel di jurnal ilmiah terindeks global bereputasi atau berupa 2 KTI dalam bentuk jurnal ilmiah terindeks global bereputasi dan satu buku ilmiah yang diterbitkan penerbit nasional terakreditasi, atau naskah akademik, atau kekayaan intelektual bersertifikat terdaftar selain paten sederhana dan hak cipta.
Demikian alasan BRIN menaikkan batas usia CPNS BRIN 2024 menjadi maksimal 40 tahun. Informasi lebih lanjut dapat diakses di laman https://casn.brin.go.id.
(nir/nwy)