CPNS Pemprov DKI Jakarta 2024: Syarat, Formasi Lulusan SMA-Doktor, dan Gaji

ADVERTISEMENT

CPNS Pemprov DKI Jakarta 2024: Syarat, Formasi Lulusan SMA-Doktor, dan Gaji

Trisna Wulandari - detikEdu
Minggu, 25 Agu 2024 20:00 WIB
PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama perpanjangan PSBB DKI Jakarta (PSBB transisi fase I). Mereka menerapkan protokol kesehatan.
Formasi CPNS DKI Jakarta 2024 dibuka untuk lulusan SMA hingga doktor. Rentang gaji mulai Rp 6,6 juta-Rp 15,1 juta hingga Rp 7 juta-Rp 22,4 juta. Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

4.413 Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) DKI Jakarta 2024 dibuka hingga 6 September 2024. Salah satunya yakani formasi jabatan Pemadam Kebakaran Pemula yang merupakan formasi CPNS 2024 lulusan SMA, SMK, dan Paket C.

Tahun ini, formasi CPNS DKI Jakarta terdiri dari formasi umum, formasi khusus penyandang disabilitas, dan formasi khusus cum laude atau dengan pujian. Khusus formasi cum laude hanya dapat dilamar lulusan S1, sedangkan lulusan D4 tidak termasuk.

Berdasarkan Pengumuman Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengadaan CPNS DKI Jakarta 2024, berikut rentang gaji, syarat, tahap seleksi, dan link formasinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gaji CPNS DKI Jakarta 2024

Pengumuman CPNS DKI Jakarta 2024 disertai dengan rincian rentang gaji yang akan diterima per jabatan. Berikut sejumlah di antaranya.

1. Pemadam Kebakaran Pemula

  • Gaji: Rp 6,6 juta-Rp 15,1 juta
  • Pendidikan: SMA, SMK, Paket C

2. Administrator Kesehatan Ahli Pertama

  • Gaji: Rp 7 juta-Rp 21,5 juta
  • Pendidikan: D4, S1, dan Pendidikan Profesi bidang kesehatan

3. Pranata Komputer Terampil

  • Gaji: Rp 6,8 juta-Rp 19 juta
  • Pendidikan: D3 teknik informatika, D3 sistem informasi, D3 teknologi informasi

4. Analis Kerja Sama Ahli Pertama

  • Penghasilan: Rp 7 juta-Rp 21,5 juta
  • Pendidikan: S1 hubungan internasional

5. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Pertama

  • Penghasilan: Rp 7 juta-Rp 21,5 juta
  • Pendidikan: S1 akuntansi, S1 statistika, S1 manajemen pajak, S1 administrasi pajak

6. Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Pertama

  • Penghasilan: Rp 7 juta-Rp 21,5 juta
  • Pendidikan: S1 teknologi pendidikan, S1 psikologi, S1 hukum, S1 manajemen, S1 ilmu pemerintahan, S1 administrasi publik

7. Analis SDM Aparatur Ahli Pertama

  • Penghasilan: Rp 7 juta-Rp 21,5 juta
  • Pendidikan: S1 teknologi informasi, S1 sistem dan teknologi informasi, S1 ilmu informatika, S1 informatika, S1 teknik informatika, S1 sistem informasi, S1 administrasi publik, S1 administrasi negara

8. Dokumentalis Hukum

  • Gaji: Rp 6,8-Rp15,9
  • Pendidikan: D3 manajemen, D3 administrasi perkantoran, D3 administrasi publik

9. Pengelola Keprotokolan

  • Gaji: Rp 6,8 juta-Rp 15,9 juta
  • Pendidikan: D3 administrasi publik, D3 komunikasi massa, D3 administrasi negara, D3 bahasa Inggris

10. Pengelola Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

  • Gaji: Rp 6,8 juta-Rp 15,9 juta
  • Pendidikan: D3 paralegal, D3 hubungan masyarakat, D3 pembangunan sosial, D3 teknologi informasi, D3 sistem informasi, D3 sosiologi pedesaan.

Syarat CPNS DKI Jakarta 2024

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Usia 18 tahun 0 bulan 0 hari sampai 35 tahun 0 bulan 0 hari saat melamar PNS bagi lulusan D3, D4, S1, Pendidikan Profesi, S2, dan D3.
  3. Usia 18 tahun 0 bulan 0 hari hingga 30 tahun 0 bulan 0 hari bagi lulusan SMA dan yang sederajat.
  4. Lulusan di sebuah jenjang pendidikan hanya dapat melamar pada jabatan dengan kualifikasi pendidikan pada jenjang pendidikan yang sama.
  5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit TNI,
    anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  9. Tidak bertato/tidak terdapat bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan lainnya selain di telinga (khusus untuk perempuan) kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
  10. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  11. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mensyaratkan.
  12. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dibuktikan saat pemberkasaan jika lulus seleksi tahap akhir dengan menyertakan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter pada RS pemerintah yang masih berlaku.
  13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
  14. Berkelakuan baik, dibuktikan saat pemberkasaan jika lolos seleksi tahap akhir dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian setingkat Polres yang masih berlaku.
  15. Tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), dibuktikan saat pemberkasan jika lolos seleksi tahap akhir dengan menyertakan Surat Keterangan Bebas Narkoba atau NAPZA dari RS pemerintah, Badan Narkotika Nasional (BNN), atau Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) yang masih berlaku.
  16. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat melamar pada seleksi pengadaan PNS di lingkungan PemprovDKI Jakarta dengan syarat:
    • - Sudah memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun
    • - Sudah mendapatkan persetujuan dari menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati, atau wali kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau sekretaris jenderal, sekretaris utama, atau sekretaris daerah selaku Pejabat yang berwenang (Pyb) dari instansi sebelumnya.

Syarat Khusus Formasi Umum

  1. Lulusan dalam negeri jenjang S3, S2, Pendidikan Profesi, S1, D4, atau D3 dari perguruan tinggi terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Kemendikbudristek saat kelulusan, dibuktikan dengan tanggal kelulusan pada ijazah.
  2. Indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00.
  3. Jika ijazah pelamar ditetapkan saat sertifikat akreditasi dinyatakan tidak berlaku karena masa berlaku sudah habis, maka lampirkan sertifikat atau screenshot akreditasi BAN-PT/PDDikti perpanjangan setelah tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
  4. Jika sertifikat akreditasi pelamar lulusan 2024 dinyatakan tidak berlaku karena masa berlaku sudah habis dan belum terbit sertifikat akreditasi terbaru, lampirkan sertifikat atau screenshot akreditasi BAN-PT/PDDikti yang sudah tidak berlaku dan surat permohonan perpanjangan akreditasi dari perguruan tinggi asal kepada BAN-PT, Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes), atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan (Pusdiknakes)
  5. Lulusan perguruan tinggi luar negeri jenjang D3, D4, S1, Pendidikan Profesi, S2, dan S3 memiliki i surat keputusan penyetaraan ijazah dan surat keterangan hasil konversi nilai IPK dari Kemendikburistek
  6. IPK lulusan perguruan tinggi luar negeri setelah dikonversi Kemendikbudristek minimal 3,00
  7. Sertifikat kemampuan Bahasa Inggris tahun 2024, dengan skor minimal:
    • - TOEFL ITP/ PBT/ RPdT: 475
    • - TOEFL CBT: 150
    • - TOEFL iBT: 52
    • - IELTS: 4,5
    • - TOEP: 45
    • - AcEPT: 242.
  8. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) aktif dan masih berlkau saat mendaftar bagi jabatan-jabatan CPNS Tenaga Kesehatan sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
    Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 322 Tahun 2024.
  9. Khusus pelamar formasi jabatan Pemadam Kebakaran Pemula merupakan lulusan SMA atau sederajat, dengan syarat:
    • - Laki-laki
    • - Tidak takut berlebihan atau phobia terhadap api, ruang gelap, dan ketinggian
    • - Ijazah SMA/sederajat dari Kemendikburistek atau Kementerian Agama (Kemenag)
    • - Nilai rata-rata ijazah minimal 7,50
    • - Tidak buta warna, dibuktikan dengan surat keterangan tidak buta warna dari dokter pada RS pemerintah/puskesmas yang dibuat setelah terbitnya pengumuman pengadaan PNS
    • - Surat keterangan kesehatan dari dokter pada RS pemerintah/puskesmas yang dibuat setelah terbitnya pengumuman
      pengadaan PNS yang menyatakan:
      • Tinggi badan minimal 165 cm
      • Berat badan
      • Sehat.

Syarat Khusus Formasi Cumlaude

  1. Lulusan S1 (bukan D4) asal perguruan tinggi dan prodi terakreditasi Unggul/A
  2. Jika predikat lulusan terbaik atau "dengan pujian" atau cumlaude tidak tercantum di dalam ijazah dan/atau transkrip nilai, maka status cumlaude harus dibuktikan dengan sertifikat/piagam/surat keterangan yang menyatakan kelulusan dengan predikat lulusan terbaik atau "dengan pujian" atau cumlaude dari perguruan tinggi.
  3. Lulusan luar negeri menyertakan surat keputusan penyetaraan ijazah dan surat keterangan hasil konversi nilai IPK beserta surat keterangan yang menyatakan predikat lulusan terbaik atau setara dengan predikat "dengan pujian" atau cumlaude jika predikat tidak tercantum pada ijazah atau transkrip n
  4. Sertifikat kemampuan bahasa Inggris terbitan 2024 dengan skor minimal:
    • - TOEFL ITP/ PBT/ RPdT: 475
    • - TOEFL CBT: 150
    • - TOEFL iBT: 52
    • - IELTS: 4,5
    • - TOEP: 45
    • - AcEPT: 242
  5. Menyertakan STR aktif dan masih berlaku bagi pelamar Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan sesuai KepmenPANRB Nomor 322 Tahun 2024 dengan keterangan masih aktif dan masih berlaku pada saat mendaftar, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR).

Syarat Khusus Formasi Disabilitas

  1. IPK minimal 2,7.
  2. Surat keterangan disabilitas dari dokter RS pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat/tingkat kedisabilitasannya.
  3. Link video singkat yang menunjukkan kegiatan dalam menjalankan aktifitas sehari-hari sesuai jabatan yang akan dilamar.
  4. Penyandang disabilitas dapat melamar formasi umum atau cumlaude dengan menyertakan dokumen dan link video di atas.

Tahapan Seleksi CPNS DKI Jakarta 2024

  1. Seleksi Kompetensi Dasar Computer-Assisted Test (SKB CAT)
  2. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CAT
  3. SKB Tambahankesamaptaan khusus formasi jabatan Pemadam Kebakaran Pemula:
    • Lari 12 menit
    • Push up
    • Pull up
    • Sit up
    • Shuttle run
    • Tes postur tubuh dan buta warna
    • Tes renang.
  • Link Pengumuman CPNS DKI Jakarta 2024 PDF, klik DI SINI
  • Link Formasi CPNS Pemprov DKI 2024 PDF, klik DI SINI
  • Format Surat Lamaran CPNS 2024 PDF, klik DI SINI
  • Format Surat Pernyataan Khusus Pelamar Jabatan Pemadam Kebakaran Pemula Jenjang Pendidikan SMA/Sederajat, klik DI SINI

Pendaftaran CPNS DKI Jakarta 2024 dibuka di Portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) hingga 6 September mendatang . Semoga berhasil!




    (twu/nwy)

    Berita Terkait

     

     

     

     

     

     

     

     

    Ranking PTN

    Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
    Hide Ads