Pendaftaran CPNS 2024 akan segera dibuka pada 20 Agustus mendatang. Dari tahun ke tahun, pendaftaran CPNS mensyaratkan e-meterai untuk dibubuhkan dalam beberapa dokumen. Bagaimana dan di mana membeli meterai?
E-meterai adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Adapun harga e-meterai saat ini adalah Rp 10 ribu. Harga tersebut diatur melalui PMK No.134/PMK.03/2021 yang ditetapkan mulai 1 Januari 2021. Harga ini ditambah dengan biaya pembelian meterai online yang berkisar Rp 1.500 hingga Rp 2.000.
Pembelian e-meterai sendiri bisa dilakukan oleh distributor resmi yang terdaftar di Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri). Bagaimana cara membeli serta memakai e-meterai? Berikut penjelasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tempat Beli E-Meterai
Melansir dari laman resmi Pemerintah Provinsi Lampung, detikers bisa membeli e-meterai pada distributor berikut:
PT Peruri Digital Security: https://e-meterai.co.id
PT Pos Indonesia (Persero): https://meterai.posindonesia.co.id/
PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.e-meterai.co.id
PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id
PT Mitra Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id
Cara Membeli E-Meterai
Cara membeli e-meterai akan berbeda dengan membeli meterai fisik. Agar tidak bingung, berikut cara membeli e-meterai dari laman Peruri:
- Buka situs https://e-meterai.co.id
- Klik "Log in" lalu masukkan alamat e-mail dan password
- Masukkan kode one-time password yang dikirimkan ke e-mail yang sudah didaftarkan
- Klik "Pembelian"
- Masukkan kuota e-meterai yang ingin dibeli
- Klik "Bayar"
- Pilih metode pembayaran
- Klik "Lanjut"
- Selesaikan pembayaran
- Kuota e-meterai sudah ditambahkan.
Cara Memakai E-Meterai
- Buka situs https://e-meterai.co.id
- Login dengan cara memasukkan e-mail dan password yang sudah didaftarkan
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke e-mail yang sudah didaftarkan
- Cek kuota e-meterai yang tersedia. Apabila kuota e-meterai kosong, maka lakukan pembelian terlebih dahulu atau klik "Pembubuhan"
- Isi keterangan dokumen yang akan dibubuhkan e-meterai, seperti tanggal; nomor dokumen; dan tipe dokumen, lalu klik "Upload"
- Unggah (upload) dokumen PDF yang akan diberi e-meterai
- Atur posisi e-meterai pada dokumen
- Klik "Ya" pada pertanyaan konfirmasi pembubuhan e-meterai
- Buat PIN untuk pembubuhan pertama atau masukkan PIN yang sudah didaftarkan pada pembubuhan selanjutnya.
- Pembubuhan selesai.
Cara Memasang E-Meterai untuk Pendaftaran CPNS 2024
Melansir CNN Indonesia, berikut ini cara memasang e-meterai untuk pendaftaran CPNS 2024:
- Buka situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) kartu tanda penduduk (KTP) dan password yang sudah didaftarkan
- Klik "Masuk"
- Lengkapi data diri, lalu klik Selanjutnya
- Pilih jenis seleksi yang ingin diikuti, CPNS atau PPPK
- Pilih instansi, pendidikan, lokasi, serta jabatan formasi yang akan dilamar
- Klik "Selanjutnya"
- Lengkapi riwayat pekerjaan
- Klik "Selanjutnya"
- Baca dokumen yang diperlukan, pastikan sesuai ketentuan, lalu unggah (upload) dokumen
- Klik "Cek Akun E-Meterai" untuk membubuhkan e-meterai pada dokumen
- Klik "Registrasi E-Meterai"
- Isi kolom email, buat password, isi kembali di kolom konfirmasi password
- Klik "Submit"
- Cek kotak masuk di e-mail
- Buka e-mail aktivasi akun e-meterai, lalu klik "Aktivasi Akun"
- Masukkan e-mail dan password yang sudah didaftarkan, lalu isi captcha
- Klik "Login"
- Klik "Pembelian"
- Log in akun SSCASN, klik "Masuk"
- Di menu unggah dokumen, klik "Unggah"
- Pilih PDF bertanda tangan yang belum ada bubuhan meterai, klik "Open"
- Posisikan e-meterai di sebelah tanda tangan, pastikan e-meterai tidak menimpa gambar atau tulisan apa pun
- Klik "Unggah E-Meterai"
- Cek pembubuhan e-meterai yang berhasil, klik "Cek Riwayat Pembubuhan"
- Klik Unggah PDF yang sudah bermeterai
- Pilih dokumen, klik "Open"
- Pengunggahan dokumen dengan e-meterai selesai
- Klik "Lihat" untuk memastikan dokumen yang benar sudah kalian unggah.
Demikian cara membeli dan memakai e-meterai untuk pendaftaran CPNS 2024. Semoga membantu, detikers!
(nir/faz)