Setiap tanggal 17 Agustus, rakyat Indonesia memperingati Hari Kemerdekaan sebagai momen bersejarah dalam perjalanan bangsa. Hari tersebut menjadi saat yang tepat untuk mengingat perjuangan para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan.
Pelaksanaan upacara bendera menjadi salah satu bentuk penghormatan terhadap negara. Dalam upacara tersebut terdapat momen pengibaran bendera dan mengheningkan cipta untuk mengenang para pahlawan.
Kemendikbud telah mengeluarkan pedoman pelaksanaan upacara bendera. Pedoman tersebut terdiri dari tanggal, waktu, tempat pelaksanaan hingga susunan upacara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rundown Upacara Bendera 17 Agustus Menurut Kemendikbud
Menurut Kemendikbud, tema peringatan HUT RI ke 79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 adalah Nusantara Baru Indonesia Maju. Berikut rundown upacara Bendera 17 Agustus 2024 di lingkungan pendidikan.
Pukul 07.30: Upacara dimulai
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara
- Pembina upacara tiba di lapangan upacara
- Penghormatan kepada pembina upacara
- Laporan pemimpin upacara
- Pengibaran bendera merah putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara
- Mengheningkan cipta oleh pembina
- Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara RI pada tahun 1945
- Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada)
- Amanat pembina upacara
- Pembacaan doa. Sebelum pembacaan doa, diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa upacara dibacakan secara agama Islam, serta mempersilahkan peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
- Laporan pemimpin upacara
- Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara
- Upacara selesai, barisan dibubarkan
Tambahan:
Pukul 10.17: Segenap masyarakat diimbau menghentikan aktivitasnya sejenak, untuk:
- Berdiri tegak saat lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah
- Pengecualian untuk menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
Pelaksanaan Upacara di Tingkat Pusat
Pada tingkat pusat, upacara bendera dilaksanakan di Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta Pusat. Ketentuannya adalah sebagai berikut:
- Pembina upacara yaitu Mendikbud mengenakan pakaian adat tradisional
- Tamu undangan terdiri dari pejabat, eselon 1, 2, 3, dan 4 di lingkungan Kemendikbud menggunakan pakaian adat tradisional
- Peserta upacara hadir secara langsung, terdiri dari 21 orang perwakilan pegawai tiap unit utama menggunakan pakaian adat tradisional.
Pelaksanaan Upacara di Luar Senayan dan Tingkat Daerah
- Pembina upacara adalah kepala satuan kerja atau pejabat lain yang ditunjuk mengenakan pakaian adat tradisional.
- Peserta upacara adalah para pegawai dan atau siswa/mahasiswa dengan mengenakan pakaian adat tradisional/ seragam yang telah ditentukan.
Itulah rundown upacara bendera 17 Agustus dari Kemendikbud. Semoga informasi ini membantumu ya.
(elk/row)