Swafoto merupakan salah satu persyaratan dalam seleksi CPNS 2024. Agar tak salah unggah, detikers perlu memahami ketentuan swafoto CPNS 2024.
Seperti diketahui, proses seleksi CPNS dari ke tahun telah sepenuhnya dilakukan secara daring melalui Portal SSCASN. Hal ini termasuk mengunggah dokumen-dokumen persyaratan, seperti KTP, Akta Kelahiran, hingga swafoto.
Ketentuan Swafoto CPNS 2024
Mengacu pada pendaftaran CPNS tahun sebelumnya, berikut ketentuan swafoto CPNS:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Menampilkan wajah peserta dengan jelas
- Foto diambil dalam format portrait dan close-up
- Foto diambil dengan latar belakang bebas
- Menggunakan pakaian sopan
Cara Mengunggah Swafoto CPNS 2024
- Posisikan kamera berada di tengah dengan sedikit close up ke wajah.
- Jika posisi kamera sudah benar, lakukan swafoto dengan klik 'Ambil Foto'.
- Apabila ada kesalahan dan ingin mengulangi swafoto, maka klik 'Foto Ulang'.
- Setelahnya, klik 'Simpan Foto'.
- Apabila swafoto berhasil disimpan, laman akan memberikan notifikasi 'swafoto berhasil'.
Tips Mengunggah Foto Formal dan Swafoto CPNS 2024
- Pastikan swafoto diunggah dengan memperlihatkan wajah yang jelas dan tidak terpotong.
- Pastikan ukuran dokumen swafoto maksimal 200kb.
- Apabila ukuran foto lebih dari 200kb, pelamar bisa memperkecil ukuran dengan kompresor foto online.
- Format file foto harus berbentuk jpg atau jpeg. Detikers bisa melihatnya di belakang nama foto, contohnya 'fotoku.jpg'.
- Jika file foto berformat lain, maka bisa diubah menggunakan converter online.
- Perhatikan koneksi internet saatmengunggah. Pastikan jaringan stabil dan tidak ada gangguan.
Syarat Dokumen CPNS 2024
Di samping swafoto, ada dokumen lain yang perlu detikers unggah saat pendaftaran CPNS 2024. Mengacu pada tahun lalu, berikut syarat dokumen CPNS 2024:
- Kartu keluarga (KK)
- Pasfoto berlatar belakang merah (scan dokumen maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg)
- Swafoto (scan dokumen maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg)
- KTP (scan dokumen maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg)
- Ijazah + serdik/STR (scan dokumen maksimal 800 Kb bertipe file pdf)
- Transkrip nilai (scan dokumen maksimal 500 Kb bertipe file pdf)
- Surat penugasan guru untuk THK-2 (scan dokumen maksimal 500 Kb bertipe file pdf)
Jadwal CPNS 2024
- Pendaftaran seleksi: 20 Agustus-6 September 2024
- Seleksi administrasi: 20 Agustus-13 September 2024
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14-17 September 2024
- Konfirmasi penggunaan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh peserta: 18-28 September 2024
- Masa sanggah: 18-20 September 2024
- Jawab sanggah: 18-22 September 2024
- Pengumuman pasca masa sanggah: 21-27 September 2024
- Penarikan data final SKD CPNS 29 September s.d. 1 Oktober 2024
- Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
- Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024
- Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
- Pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23-25 November 2024
- Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
- Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
- Pengumuman hasilCPNS: 5-12 Januari 2025
- Masa sanggah: 13-15 Januari 2025
- Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025
- Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025
- Pengumuman pasca sanggah: 16-22 Januari 2025
- Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) nomor induk pegawai (NIP) CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025
Itulah ketentuan swafoto CPNS 2024. Pahami dan terapkan, ya!
(nir/nah)