Apakah PPPK Bisa Daftar CPNS? Begini Jawabannya

ADVERTISEMENT

Apakah PPPK Bisa Daftar CPNS? Begini Jawabannya

Novia Aisyah - detikEdu
Senin, 05 Agu 2024 14:30 WIB
Pelantikan PPPK Pemkot Medan di Halaman Kantor Wali Kota Medan (Dok. Pemkot Medan)
Foto: Pelantikan PPPK Pemkot Medan di Halaman Kantor Wali Kota Medan (Dok. Pemkot Medan)
Jakarta -

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) menyampaikan pengadaan aparatur sipil negara atau ASN 2024 dibuka untuk pemenuhan kebutuhan pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Apakah PPPK bisa daftar CPNS?

Berdasarkan kebijakan PNS tahun ini, PPPK yang berminat menjadi PNS diberi kesempatan melamar rekrutmen CPNS jika memenuhi syarat.

"Bagi PPPK yang sudah 1 tahun, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK," terang Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja menjelaskan, dikutip dari laman MenPAN-RB pada Senin (5/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KemenPAN-RB telah menerbitkan kebijakan mengenai pengadaan ASN 2024. Kebijakan tersebut tertuang dalam PermenPAN-RB Nomor 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.

Aba mengatakan, jenis kebutuhan dalam pengadaan PNS 2024 terdiri dari kebutuhan umum dan kebutuhan khusus.

ADVERTISEMENT

"Kebutuhan khusus diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, cum laude, diaspora, putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan, serta putra/i daerah 3T (terdepan, terpencil dan tertinggal)," rinci Aba.

Dia menuturkan, arah kebijakan pengadaan ASN fokus pada pelayanan dasar dan penyelesaian tenaga nonASN. Pemerintah pun mengurangi sedapat mungkin rekrutmen jabatan yang terdampak oleh transformasi digital.

Menurutnya, yang paling penting adalah di instansi pusat, talenta-talenta baru akan diarahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Rekrutmen tahun ini diutamakan untuk merekrut talenta-talenta terbaik di IKN dalam mendukung tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik," ujar Aba.

Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Suharmen mengatakan, peserta yang sudah lulus seleksi administrasi pengadaan PNS tahun anggaran 2024 bisa memilih untuk ikut seleksi kompetensi dasar (SKD) atau menggunakan nilai pada sertifikat SKD computer assisted test Badan Kepegawaian Negara tahun anggaran 2023 pada Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.

"Kalau ada peserta yang tahun lalu sudah lulus SKD dan melewati nilai ambang batas maka yang bersangkutan bisa menggunakan sertifikat SKD mereka untuk digunakan pada seleksi tahun ini," terang Suharmen.

"Namun hasil yang tertera pada Sertifikat SKD CAT BKN hanya bisa digunakan pada 1 periode pengadaan CASN berikutnya," imbuhnya.




(nah/nwy)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads