Upacara 17 Agustus digelar pada acara resmi instansi hingga acara kenegaraan. Terdapat tata upacara bendera dalam penyelenggaraannya, mulai dari tata urutan dalam upacara bendera hingga tata pakaian dalam upacara bendera.
Dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2018 dan perubahannya pada PP No 56 Tahun 2019, upacara bendera untuk acara kenegaraan atau acara resmi salah satunya dilaksanakan untuk Hari Ulang Tahun (HUT) Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Berikut tata upacara 17 Agustus.
Tata Cara Upacara Bendera 17 Agustus
Tata Urutan Upacara Bendera HUT RI
Tata urutan upacara bendera untuk peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Proklamasi Kemerdekaan RI sekurang-kurangnya meliputi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pengibaran Bendera Negara, diiringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
2. Mengheningkan cipta
3. Mengenang detik-detik Proklamasi, diiringi dengan tembakan meriam sirine, bedug, lonceng gereja, dan lain-lain selama 1 menit
4. Pembacaan Teks Proklamasi
5. Pembacaan doa
Tata Urutan Upacara Bendera HUT RI dalam Acara Kenegaraan
Berikut tata urutan upacara bendera dalam acara kenegaraan memperingati HUT Proklamasi kemerdekaan RI:
1. Mengenang detik-detik proklamasi diiringi dengan tembakan meriam dan sirine
2. Pembacaaan Teks Proklamasi
3. Mengheningkan cipta
4. Pembacaan doa
5. Pengibaran Bendera Negara diiringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Tata Lagu Kebangsaaan pada Upacara Bendera
Tata lagu kebangsaan dalam upacara bendera pada acara kenegaraan dan acara resmi yaitu:
1. Pengibaran atau penurunan Bendera Negara diiringi lagu kebangsaan.
2. Iringan lagu kebangsaan dalam pengibaran atau penurunan Bendera Negara dilakukan oleh korps musik atau genderang dan/atau sangkakala, sedangkan seluruh peserta upacara mengambil sikap sempurna dan memberikan penghormatan menurut keadaan setempat.
3. Jika tidak ada korps musik atau genderang dan atau sangkakala, pengibaran atau penurunan Bendera Negara diiringi dengan lagu kebangsaan oleh seluruh peserta upacara.
4. Pengiring lagu untuk pengibaran dan penurun bendera tidak boleh menggunakan musik dari alat rekam.
Tata Pakaian dalam Upacara Bendera
Berikut tata pakaian pada saat penaikan atau penurunan Bendera Negara:
1. Semua orang yang hadir pada upacara bendera di acara resmi dan acara kenegaraan berpakaian seragam resmi dari suatu organisasi atau instansi, memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan organisasi.
2. Jika tidak berpakaian seragam resmi, semua jenis penutup kepala harus dibuka kecuali kopiah, ikat kepala, sorban, dan kerudung atau topi perempuan yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan.
(twu/faz)