Tata Cara Upacara 17 Agustus Lengkap untuk Acara Resmi dan Kenegaraan

ADVERTISEMENT

Tata Cara Upacara 17 Agustus Lengkap untuk Acara Resmi dan Kenegaraan

Trisna Wulandari - detikEdu
Selasa, 30 Jul 2024 17:00 WIB
Sejumlah warga mengikuti upacara peringatan HUT ke-78 RI di bantaran Sungai Bengawan Solo, Tulungagung, Malo, Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis (17/8/2023). Upacara yang diinisiasi oleh karang taruna setempat tersebut bertujuan untuk mengajak warga setempat agar lebih peduli terhadap lingkungan khususnya Sungai Bengawan Solo. ANTARA FOTO/Muhammad Mada
Berikut tata cara upacara 17 Agustus pada acara resmi dan acara kenegaraan. Terdapat tata urutan upacara bendera hingga tata lagu kebangsaan. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Mada
Jakarta -

Upacara 17 Agustus digelar pada acara resmi instansi hingga acara kenegaraan. Terdapat tata upacara bendera dalam penyelenggaraannya, mulai dari tata urutan dalam upacara bendera hingga tata pakaian dalam upacara bendera.

Dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2018 dan perubahannya pada PP No 56 Tahun 2019, upacara bendera untuk acara kenegaraan atau acara resmi salah satunya dilaksanakan untuk Hari Ulang Tahun (HUT) Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Berikut tata upacara 17 Agustus.

Tata Cara Upacara Bendera 17 Agustus

Tata Urutan Upacara Bendera HUT RI

Tata urutan upacara bendera untuk peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Proklamasi Kemerdekaan RI sekurang-kurangnya meliputi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Pengibaran Bendera Negara, diiringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

2. Mengheningkan cipta

ADVERTISEMENT

3. Mengenang detik-detik Proklamasi, diiringi dengan tembakan meriam sirine, bedug, lonceng gereja, dan lain-lain selama 1 menit

4. Pembacaan Teks Proklamasi

5. Pembacaan doa

Tata Urutan Upacara Bendera HUT RI dalam Acara Kenegaraan

Berikut tata urutan upacara bendera dalam acara kenegaraan memperingati HUT Proklamasi kemerdekaan RI:

1. Mengenang detik-detik proklamasi diiringi dengan tembakan meriam dan sirine

2. Pembacaaan Teks Proklamasi

3. Mengheningkan cipta

4. Pembacaan doa

5. Pengibaran Bendera Negara diiringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Tata Lagu Kebangsaaan pada Upacara Bendera

Tata lagu kebangsaan dalam upacara bendera pada acara kenegaraan dan acara resmi yaitu:

1. Pengibaran atau penurunan Bendera Negara diiringi lagu kebangsaan.

2. Iringan lagu kebangsaan dalam pengibaran atau penurunan Bendera Negara dilakukan oleh korps musik atau genderang dan/atau sangkakala, sedangkan seluruh peserta upacara mengambil sikap sempurna dan memberikan penghormatan menurut keadaan setempat.

3. Jika tidak ada korps musik atau genderang dan atau sangkakala, pengibaran atau penurunan Bendera Negara diiringi dengan lagu kebangsaan oleh seluruh peserta upacara.

4. Pengiring lagu untuk pengibaran dan penurun bendera tidak boleh menggunakan musik dari alat rekam.

Tata Pakaian dalam Upacara Bendera

Berikut tata pakaian pada saat penaikan atau penurunan Bendera Negara:

1. Semua orang yang hadir pada upacara bendera di acara resmi dan acara kenegaraan berpakaian seragam resmi dari suatu organisasi atau instansi, memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan organisasi.

2. Jika tidak berpakaian seragam resmi, semua jenis penutup kepala harus dibuka kecuali kopiah, ikat kepala, sorban, dan kerudung atau topi perempuan yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan.




(twu/faz)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads