Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI, Abdullah Azwar Anas telah menetapkan Peraturan MenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada 18 Juli 2024 lalu. Di dalamnya turut memuat mengenai ketentuan penilaian tes CPNS.
Seleksi untuk pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdiri dari tiga tahap yaitu seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Kemudian, untuk pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seleksi terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Lalu, seperti apa penilaian tes CPNS tahun ini?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembobotan Tes CPNS 2024
Pengolahan Hasil Akhir Tes CPNS
Pelamar CPNS dan PPPK akan dinyatakan lulus seleksi apabila memenuhi nilai ambang batas dan/atau memperoleh peringkat terbaik. Nilai ambang batas akan ditetapkan melalui keputusan menPAN-RB.
Pelamar PPPK bisa diberikan penambahan nilai seleksi kompetensi teknis jika mempunyai sertifikat kompetensi dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan melalui keputusan MenPAN-RB.
Pengolahan hasil akhir seleksi terdiri atas pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan SKB untuk pengadaan PNS. Sedangkan untuk pengadaan PPPK, pengolahan hasil akhir seleksi terdiri atas pengolahan hasil akhir seleksi kompetensi dan wawancara.
Penilaian Tes CPNS
Untuk PNS
Pengolahan hasil integrasi nilai pada pengadaan CPNS dilakukan dengan ketentuan:
- SKD sebesar 40%
- SKB sebesar 60%
Apabila pelamar mempunyai nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai, maka penentuan kelulusan akan didasarkan secara berurutan pada:
- Nilai kumulatif SKD tertinggi
- Apabila nilai kumulatif SKD sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes tertinggi untuk karakteristik pribadi, intelegensia umum, dan wawasan kebangsaan.
- Namun, apabila nilai dalam poin di atas masih sama, maka penentuannya didasarkan pada nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tertinggi untuk lulusan diploma/sarjana/magister. Sementara, bagi lulusan SMA/sederajat, berdasarkan nilai rata-rata tertinggi yang tertera di ijazah.
- Jika nilai pada poin ketiga di atas masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
Untuk PPPK
Sementara, pada pengadaan PPPK apabila terdapat pelamar yang memperoleh nilai akhir yang sama, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
- Nilai kompetensi teknis tertinggi
- Apabila nilai kompetensi teknis sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai kumulatif kompetensi manajerial dan sosial kultural tertinggi.
- Apabila nilai pada poin kedua di atas masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai wawancara tertinggi.
- Jika nilai pada poin ketiga di atas masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar tertinggi.
Batas Usia CPNS 2024
KemenPAN-RB membuka kesempatan untuk pelamar PNS dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Namun, batas usia ini bisa dikecualikan untuk jabatan tertentu sesuai ketentuan undang-undang.
Sementara, untuk pelamar PPPK batas usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
Demikian ketentuan pembobotan tes CPNS 2024. Detikers sudah mempersiapkan diri?
(nah/nwk)