Jenis Seleksi di Rekrutmen CPNS 2024, Begini Aturannya

ADVERTISEMENT

Jenis Seleksi di Rekrutmen CPNS 2024, Begini Aturannya

Trisna Wulandari - detikEdu
Senin, 29 Jul 2024 14:30 WIB
BKN Pusat Umumkan Jadwal SKB CPNS 2021, Ini Informasinya
Cek jenis seleksi di Rekrutmen CPNS 2024 di sini. Yuk, siap-siap sebelum pembukaan pendaftaran! Foto: Muhammad Iqbal/detikcom
Jakarta -

Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 direncanakan buka pada Agustus 2024. Agar bisa lolos menjadi CPNS, ada tahapan seleksi yang harus dilalui pelamar.

Aturan tahapan seleksi dalam pengadaan pegawai negeri sipil (PNS) tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor (PermenPANRB) No 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Berikut tahapan seleksi dan jenis tes di tiap tahap.

Seleksi Rekrutmen CPNS 2024

Seleksi pengadaan PNS terdiri atas tiga tahap, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Seleksi Administrasi

Seleksi administrasi dilaksanakan oleh panitia seleksi instansi pengadaan pegawai ASN. Tujuan seleksi administrasi adalah mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamar. Berikut aturannya:

  • Panitia seleksi instansi pengadaan CPNS wajib mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka.
  • Jika dinyatakan lolos seleksi administrasi, peserta rekrutmen CPNS 2024 dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) PNS
  • Jika dokumen lamaran CPNS tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
  • Jika keberatan dengan hasil seleksi administrasi, pelamar bisa mengajukan sanggahan lewat Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) paling lama 3 hari kalender sejak hasil seleksi diumumkan.
  • Sanggahan dapat diterima panitia seleksi instansi pengadaan pegawai ASN selama kesalahan bukan berasal dari pelamar.
  • Jika sanggahan diterima, panitia seleksi instansi pengadaan pegawai ASN mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari kalender sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

SKD digelar dengan menggunakan computer-assisted test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN). SKD bertujuan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS. Berikut aturannya:

ADVERTISEMENT
  • SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
  • Jumlah peserta yang lolos SKD yakni paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari
    yang memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS 2024.
  • Jika ada pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan masih berada dalam batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, baru TWK.
  • Jika masih ada pelamar yang memperoleh nilai SKD dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, pelamar bersangkutan diikutkan SKB.
  • Instansi pemerintah dan BKN wajib memastikan hasil SKD yang diumumkan kepada seluruh pelamar sama dengan hasil akhir SKD yang ditampilkan pada layar monitor tempat pelaksanaan SKD atau media lain saat pelaksanaan SKD.

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

SKB bertujuan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan. SKB juga dilaksanakan dengan CAT BKN. Berikut aturan SKB lebih lanjut:

  • Di samping SKB CAT BKN, materi SKB dapat berupa:
    - Psikotes
    - Tes potensi akademik (TPA)
    - Tes kemampuan bahasa asing
    - Tes kesehatan jiwa
    - Tes kesegaran jasmani atau tes kesamaptaan
    - Tes praktik kerja
    - Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
    - Wawancarai
    - Tes lain sesuai persyaratan jabatan.
  • SKB instansi pusat maupun instansi daerah menggunakan CAT BKN.
  • Instansi pusat juga dapat menggelar SKB tambahan, maksimal 3 jenis atau bentuk tes lain pada tiap jabatan, setelah mendapat persetujuan menteri PANRB.
  • Instansi daerah bisa menggelar maksimal 1 jenis/bentuk SKB tambahan jika ada jabatan yang bersifat sangat teknis atau dengan keahlian khusus; jenisnya tidak boleh wawancara.
  • Jika menggelar SKB tambahan, instansi pemerintah wajib menyusun pedomannya dan disetujui menteri PANRB paling lambat 10 hari kalender sebelum pengumuman lowongan.
  • Panduan SKB tambahan minimal berisi info:
    - Jenis tes
    - Pokok substansi yang dinilai pada setiap jenis tes dan kriteria penilaiannya
    - Kompetensi penguji/lembaga penguji pada setiap jenis tes
    - Bobot penilaian setiap jenis tes
    - Sifat setiap jenis tes yang menggugurkan atau tidak menggugurkan
    - Formulir atau aplikasi resmi yang dipergunakan untuk tes dan/atau penilaian.

Hasil pengolahan integrasi nilai SKD dan nilai SKB akan diumumkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Jika keberatan dengan hasil seleksi, ajukan sanggah melalui SSCASN paling lambat 3 hari kalender sejak hasil akhir seleksi diumumkan.

Itulah jenis seleksi pada Rekrutmen CPNS 2024. Semoga bermanfaat, detikers!




(twu/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads