DPR Khawatir Penghapusan Jurusan SMA Bakal Bebani Guru

ADVERTISEMENT

DPR Khawatir Penghapusan Jurusan SMA Bakal Bebani Guru

Nikita Rosa - detikEdu
Jumat, 26 Jul 2024 17:30 WIB
Sejumlah siswa SMA Negeri 14 Jakarta tengah mengikuti Ujian Nasional Berbasik Komputer (UNBK) Senin (10/4). Ujian berlangsung hingga 13 April 2017 mendatang.
Ilustrasi Siswa SMA. (Foto: Hasan Al Habshy)
Jakarta -

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan kebijakan untuk menghapus jurusan ilmu pengetahuan alam (IPA), ilmu pengetahuan sosial (IPS), dan bahasa di jenjang sekolah menengah atas.

Kebijakan ini mulai diterapkan pada tahun ajaran 2024/2025 sebagai bagian implementasi Kurikulum Merdeka. Hanya saja penerapannya masih menuai polemik.

Anggota Komisi X DPR Muhamad Nur Purnamasidi khawatir penghapusan jurusan SMA akan menimbulkan masalah yang lebih kompleks. Terlebih yang berkaitan dengan guru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan perlunya pembahasan bersama antara Kemendikbudristek Komisi X DPR mengenai kebijakan penghapusan jurusan di SMA ini. Nur berharap kebijakan ini tidak diterapkan dulu.

"Saya berharap kebijakan ini tidak dilakukan dulu. Kita hitung bareng-bareng efek positifnya, efek negatifnya. Kita cari solusi bersama," kata Nur dalam Antara dikutip Jumat (26/7/2024).

Melalui pembahasan lebih lanjut, kebijakan penghapusan jurusan di SMA akan lebih dapat dipertanggungjawabkan.

"Solusi-solusi itu yang kemudian dibicarakan ke Komisi X DPR RI sehingga memiliki kekuatan ke pusat politik yang lebih bisa dipertanggungjawabkan," ucapnya.

Sebelumnya, Kemendikbudristek telah menyampaikan bahwa penghapusan atau peniadaan jurusan di tingkat SMA merupakan implementasi Kurikulum Merdeka. Langkah ini diharapkan mampu membuat basis pengetahuan siswa lebih relevan untuk rencana studi lanjutan.

Penghapusan Jurusan Dilakukan Bertahap Sejak 2021

Kepala Badan Standar Nasional Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta pada Rabu (17/7) mengatakan bahwa peniadaan jurusan di SMA sudah diterapkan secara bertahap sejak tahun 2021.

"Pada tahun ajaran 2022, sudah sekitar 50 persen satuan pendidikan menerapkan Kurikulum Merdeka. Pada tahun ajaran 2024 saat ini, tingkat penerapan Kurikulum Merdeka sudah mencapai 90-95 persen untuk SD, SMP, dan SMA/SMK," kata Anindito.

Kepada detikEdu, penghapusan jurusan ini juga bertujuan untuk menghapuskan privilese pada jurusan IPA. Seperti diketahui, siswa jurusan IPA mendapat privilese lebih dalam memilih prodi di perguruan tinggi.

ADVERTISEMENT

"Yang terjadi ketika ada pembagian jurusan adalah sebagian besar murid memilih jurusan IPA. Hal ini belum tentu dilakukan berdasarkan refleksi tentang bakat, minat dan rencana karirnya, melainkan karena jurusan IPA diberi privilese lebih dalam memilih program studi di perguruan tinggi," terangnya kepada detikEdu pada Kamis (18/7/2024) lalu).

"Dengan menghapus penjurusan di SMA, Kurikulum Merdeka mendorong murid untuk melakukan eksplorasi dan refleksi minat, bakat dan aspirasi karir, dan kemudian memberi kesempatan untuk mengambil mata pelajaran pilihan secara lebih fleksibel sesuai rencana tersebut," pungkasnya.




(nir/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads