Berapa Gaji Lulusan PKN STAN? Ini Besaran Terbaru dan Urutan Pangkatnya!

ADVERTISEMENT

Berapa Gaji Lulusan PKN STAN? Ini Besaran Terbaru dan Urutan Pangkatnya!

Devita Savitri - detikEdu
Jumat, 19 Jul 2024 14:30 WIB
Kampus PKN STAN Kementerian Keuangan
Ini besaran gaji lulusan PKN STAN. Foto: Dok. PKN STAN
Jakarta -

Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN menjadi salah satu sekolah kedinasan yang menjadi incaran calon mahasiswa baru. Pasalnya, lulusan PKN STAN disebut punya masa depan yang terjamin.

Ya, setelah lulus pendidikan di PKN STAN, mahasiswa akan berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) utamanya di lingkungan Kementerian Keuangan melalui ikatan dinas.

Namun belakangan, penempatan lulusan PKN STAN tidak hanya di Kemenkeu saja. Alumnus bisa ditempatkan di kementerian/lembaga lain bahkan di pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara umum gaji CPNS lulusan PKN STAN adalah Rp 2,4 hingga Rp 4,5 juta.

Besaran ini bisa bertambah seiring masa kerja dengan kenaikan pangkat seseorang. Ikatan dinas adalah salah satu hal wajib yang harus dilalui lulusan PKN STAN.

ADVERTISEMENT

Mahasiswa yang tidak bisa melanjutkan ikatan dinas sesuai peraturan yang ditetapkan harus membayar ganti rugi hingga Rp 156-208 juta.

Berikut penjelasan besaran gaji, urutan pangkat dan ganti rugi PKN STAN dirangkum detikEdu, Kamis (18/7/2024).

Gaji Lulusan PKN STAN

Besaran gaji lulusan PKN STAN pada dasarnya tergantung dengan jenjang pendidikan yang mahasiswa lalui. Pada tahun 2024, PKN STAN hanya membuka seleksi untuk jenjang pendidikan Sarjana Terapan D4 atau S1.

Kini sudah tidak lagi program studi pada jenjang D1 yang dibuka untuk seleksi tahun 2024. Meski begitu, PKN STAN tetap menyediakan program studi D3. Namun, program studi D3 hanya dibuka bagi lulusan PKN STAN sebelumnya yang baru memiliki ijazah jenjang D1.

Penjelasan tentang penentuan golongan CPNS bagi lulusan PKN STAN tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.01/2018 yang kemudian diperbaharui pada PMK No. 226/PMK.01/2020. Adapun pengelompokan golongan CPNS-nya adalah:

  • Lulusan PKN STAN D3 akan diangkat menjadi CPNS golongan IIc atau Pengatur.
  • Lulusan PKN STAN D4 akan diangkat CPNS golongan IIIC atau disebut Penata.

Sedangkan gaji lulusan PKN STAN diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, yakni sebagai berikut dikutip dari detikfinance:

  • Lulusan PKN STAN sebagai PNS golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.954.200.
  • Lulusan PKN STAN sebagai PNS golongan IIIa: Rp 2.745.700-Rp 4.575.200.

Selain gaji pokok, lulusan PKN STAN juga akan menerima berbagai tunjangan, salah satunya tunjangan kinerja (tukin). Dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014, disebutkan tukin terkecil di lingkungan Kementerian Keuangan adalah tukin jabatan kelas 1 sebesar Rp 2.575.000.

Urutan Pangkat PNS Lulusan PKN STAN

Tentu saja gaji lulusan PKN STAN bisa bertambah sesuai dengan kenaikan golongan PNS mereka. Dikutip dari detiknews, berikut urutan pangkat PNS:

1. Golongan I (Juru)

Golongan I dibagi menjadi empat jenis pangkat dengan sebutan 'Juru'.

  • Golongan Ia disebut Juru Muda
  • Golongan Ib disebut Juru Muda Tingkat I
  • Golongan Ic disebut Juru
  • Golongan Id disebut Juru Tingkat I

2. Golongan II (Pengatur)

Golongan II dibagi menjadi empat jenis pangkat dengan sebutan 'Pengatur'.

  • Golongan IIa disebut Pengatur muda
  • Golongan IIb disebut Pengatur Muda Tingkat I
  • Golongan IIc disebut Pengatur
  • Golongan IId disebut Pengatur tingkat I

3. Golongan III (Penata)

Golongan III dibagi menjadi empat jenis pangkat dengan sebutan 'Penata'.

  • Golongan IIIa disebut Penata Muda
  • Golongan IIIb disebut Penata Muda Tingkat 1
  • Golongan IIIc disebut Penata
  • Golongan IIId disebut Penata Tingkat I

4. Golongan IV (Pembina)

Golongan IV dibagi menjadi lima jenis pangkat dengan sebutan 'Pembina'.

  • Golongan IVa disebut Pembina
  • Golongan IVb disebut Pembina Tingkat I
  • Golongan IVc disebut Pembina Muda
  • Golongan IVd disebut Pembina Madya
  • Golongan IVe disebut Pembina Utama.

Tidak Ikatan Dinas = Ganti Rugi

Seperti yang disebutkan sebelumnya, mahasiswa lulusan PKN STAN bisa tidak melakukan ikatan dinas pada Kementerian Keuangan, namun ia harus membayar ganti rugi. Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 335 Tahun 2023, besarannya yakni:

  • Lulusan D3: Rp 156,480 juta ditambah dengan 2 kali biaya asrama yang sudah selesai dijalani.
  • Lulusan D4: Rp 208,640 juta ditambah dengan 2 kali biaya asrama yang sudah selesai dijalani.
  • Biaya asrama: Rp 13,830 juta/semester.

Itulah daftar gaji lulusan PKN STAN. Seleksi PKN STAN 2024 kini memasuki tahapan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Semoga berhasil detikers!




(det/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads