Kartu Identitas Anak atau KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, yang diterbitkan oleh Dinas Kependidikan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota. Pembuatan KIA tidak dipungut biaya atau gratis.
Orang tua dapat mengurus KIA untuk pengeluaran KIA baru secara langsung di Disdukcapil, kantor kelurahan, atau secara online. Pembuatan KIA juga dapat dilakukan untuk penggantian KIA karena habis masa berlakunya, pindah datang, rusak, atau hilang.
Permendagri No 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak mengatur Disdukcapil untuk menerbitkan KIA baru bagi anak kurang dari 5 tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran. Jika anak bersangkutan sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, penerbitan KIA dilakukan dengan syarat berikut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Pembuatan KIA
- Fotokopi akta kelahiran anak dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
- KTP elektronik (e-KTP) kedua orang tua atau wali.
- Kartu keluarga (KK) asli.
- Untuk anak usia 5-17 tahun kurang 1 hari, sertakan pasfoto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar.
Syarat Mengurus KIA Rusak, Hilang, Pindah Datang, dan Anak Orang Asing
- Syarat dokumen KIA hilang: surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
- Syarat dokumen KIA rusak: lampiran KIA yang rusak.
- Syarat dokumen KIA pindah datang: dokumen persyaratan KIA dan surat keterangan pindah/pindah datang.
- Syarat dokumen KIA anak orang asing:
- Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap
- KK asli orang tua
- E-KTP asli kedua orang tua
- Bagi anak usia 5-17 tahun kurang 1 hari, sertakan pasfoto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar.
Masa Berlaku KIA
- Untuk anak usia kurang dari 5 tahun: sampai anak berusia 5 tahun.
- Untuk anak usia di atas 5 tahun: sampai 17 tahun kurang 1 hari.
- Untuk anak orang asing: sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya.
Cara Mengurus KIA
Cara Mengurus KIA di Disdukcapil
1. Siapkan dokumen persyaratan KIA dan bawa ke Disdukcapil.
2. Kepala Disdukcapil menandatangani dan menerbitkan KIA.
3. KIA diberikan kepada orang tua atau pemohon di kantor Disdukcapil, kecamatan, dan atau desa/kelurahan.
Proses pembuatan KIA berlangsung maksimal 1 hari kerja sejak tanggal berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar. Disdukcapil juga dapat menerbitkan KIA dalam layanan keliling dengan cara jemput bola ke sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak, dan tempat layanan lainnya.
Cara Bikin KIA di Kelurahan Jakarta
Pemerintah daerah juga menyediakan layanan pembuatan KIA. Sebagai contoh, berikut pembuatan KIA di kantor kelurahan di Jakarta seperti dikutip dari laman resmi Pemprov Jakarta:
1. Siapkan dokumen persyaratan KIA.
2. Kunjungi kantor kelurahan sesuai domisili pada e-KTP untuk membuat KIA.
3. Isi formulir F-1.02 lalu serahkan berkas persyaratan pada petugas loket.
4. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan.
5. Pejabat perekaman melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan mencetak KIA.
6. Petugas menyerahkan KIA pada pemohon setelah semua proses penyerahan dokumen dan pencatatan data kependudukan anak rampung.
Perlu diingat, layanan pembuatan KIA di kelurahan pada tiap kabupaten/kota dapat berbeda. Pastikan kembali syarat dan tahap pengurusan KIA di domisili detikers.
Cara Bikin KIA Online Jakarta
Sejumlah pemerintah daerah juga menyediakan layanan online untuk membuat KIA. Berikut contohnya di Jakarta:
1. Unduh aplikasi Alpukat Betawi, lalu buka aplikasi.
2. Pilih menu Kartu Identitas Anak.
3. Lengkapi persyaratan pembuatan KIA.
4. Pilih anak yang akan dibuatkan KIA sesuai data kartu keluarga, lalu lengkapi persyaratan.
5. Unggah dokumen kutipan akta kelahiran.
6. Pilih titik layanan atau kantor kelurahan dan jadwal pengambilan dokumen di kantor tersebut.
7. Unduh surat permohonan KIA pada aplikasi Alpukat Betawi sebagai bukti permohonan pencetakan KIA.
Detikers dapat mengecek laman layanan pengurusan KIA online yang disediakan masing-masing kabupaten/kota lainnya.
Manfaat KIA
Berikut manfaat KIA seperti dijelaskan dalam Permendagri No 2 Tahun 2016 dan laman Dukcapil Kemendagri:
- Meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik.
- Upaya perlindungan dan hak konstitusional warga negara.
- Melengkapi syarat pendaftaran sekolah jika dibutuhkan.
- Melengkapi syarat identitas untuk mendaftar BPJS atau membuka rekening tabungan jika dibutuhkan.
Nah, itulah syarat membuat KIA dan cara mengurus KIA ke disdukcapil, kelurahan, dan online. Semoga bermanfaat, detikers.
(twu/nah)