Eks Mendikbud Sebut Anggaran Pendidikan Tak Sesuai Aturan, Minta DPR Kontrol

ADVERTISEMENT

Eks Mendikbud Sebut Anggaran Pendidikan Tak Sesuai Aturan, Minta DPR Kontrol

Trisna Wulandari - detikEdu
Rabu, 03 Jul 2024 08:00 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy usai salat Idul Adha (Mulia/detikcom)
Menko PMK & eks Mendikbud Muhadjir Effendy sorot anggaran pendidikan untuk daerah dan biaya sekolah kedinasan tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Foto: Mulia/detikcom
Jakarta -

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 2016-2019 Muhadjir Effendy menyatakan anggaran pendidikan sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia meminta Komisi X DPR RI menggunakan hak budget dalam mengontrol dan mengarahkan anggaran tersebut.

Muhadjir mencontohkan, anggaran pendidikan yang diambil dari minimal 20% APBN tidak boleh dialokasikan pada sekolah kedinasan di kementerian/lembaga (K/L). Aturan ini tertuang pada PP No 18 Tahun 2022.

Aturan tersebut diperkuat dengan PP No 57 Tahun 2022 yang menegaskan biaya penyelenggaraan sekolah kedinasan jalur pendidikan formal tidak termasuk dalam 20% APBN yang dialokasikan ke sektor pendidikan, tetapi dari anggaran K/L yang menyelenggarakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebetulnya sudah ada payung hukum, tinggal Bapak bisa nggak menegakkan itu. Kalau kita, siap-siap saja, karena kita berkepentingan agar anggaran pendidikan betul-betul sesuai aturan ini," kata Muhadjir dalam RDPU Komisi X DPR RI dengan Tokoh-tokoh Mantan Menteri Pendidikan di kanal TVR Parlemen, Selasa (2/7/2024).

"Manfaatkan hak budget Komisi X untuk mengontrol, mengarahkan anggaran. Duduk bersamalah dengan kementerian teknis sehingga Bapak ketika mengontrol tahu," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Ia juga menyorot komponen Dana Alokasi Umum (DAU) yang diperkirakan untuk anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendidikan. Menurutnya, komponen ini menjadi bermasalah karena berisiko tidak digunakan untuk kepentingan lain dengan alasan untuk pendidikan.

"(Misalnya) Dipake untuk jalan, (alasannya) 'kan ini menuju sekolah, juga untuk pendidikan," ucapnya.

Menurutnya, DAU pendidikan tersebut biasa digunakan untuk gaji guru. Namun berdasarkan temuan pada masa jabatannya, pemda tidak mengangkat guru baru kendati banyak guru sudah pensiun. Alasan keberatan mengangkat guru sebagai ASN antara lain fiskal kecil, khususnya pada wilayah pemekaran.

Akibatnya, sekolah yang kekurangan guru merekrut guru honorer dengan SK kepala sekolah. Para guru honorer digaji dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) alih-alih dari DAU pendidikan.

"Dari situlah semrawutnya guru-guru honorer yang nggak pernah selesai itu. Dan saya ingat betul di Komisi X sudah menyampaikan plan. Mestinya di era kepemimpinan Pak Jokowi selesai, guru honorer selesai," ucapnya.

"Caranya supaya ini bisa sinkron, mestinya DAU dengan jumlah guru yang harus dibayar itu mustinya harus sama, harus seimbang. Ketika daerah diminta mengangkat guru dengan kuota tertentu, pemerintah pusat menyediakan, 'Ini nih gajinya'. Kalau tidak ya dia tidak mau ngangkat, kalau (gaji guru) harus diambilkan dari APBD dia," kata Muhadjir.

Sementara itu terkait anggaran pendidikan, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi meminta Muhadjir sebagai Menko PMK untuk mendorong berjalannya PP No 18 Tahun 2022. Dengan demikian, biaya sekolah kedinasan ditanggung K/L penyelenggara dan tidak masuk alokasi 20% APBN ke anggaran pendidikan, serta dana pendidikan ke pemda dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Ada PP yang belum dijalankan, PP di mana untuk pengalokasian itu mestinya ada Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pendidikan. Ini yang belum terjalankan dengan baik. Mudah-mudahan dalam sisa masa pemerintahan dalam beberapa bulan lagi, PP ini segera diketok, dijalankan, PP 18/2022. (Akibat tidak dijalankan) sehingga Kemendikbud tidak pernah tahu apa yag diputuskan dalam anggaran fungsi pendidikan," kata Dede.

"Tentunya ini fungsi pemerintah, saya menitipkan pada Pak Muhadjir untuk mendorong agar PP ini (dijalankan) karena 16 Agustus adalah pegumuman RAPBN 2025," sambungnya.




(twu/nwk)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads