Segini Gaji Pantarlih Pilkada 2024, sampai Jutaan?

ADVERTISEMENT

Segini Gaji Pantarlih Pilkada 2024, sampai Jutaan?

Nikita Rosa - detikEdu
Selasa, 25 Jun 2024 11:00 WIB
Petugas pantarlih melakukan coklit di Ponorogo
Rangkaian seleksi Pantarlih Pilkada 2024 telah berakhir. Berapa gaji yang akan didapat para Pantarlih tahun ini? Foto: Charolin Pebrianti/detikJatim
Jakarta -

Usai menunaikan tugasnya, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) akan mendapat honor atau gaji per bulan. Berapa gaji Pantarlih Pilkada 2024?

Pantarlih merupakan salah satu badan ad hoc dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Peserta yan terpilih sebagai Pantarlih telah diumumkan pada Minggu (23/6/2024).

Setelah bertugas, Pantarlih akan mendapatkan honor atau gaji dengan besaran tertentu. Besaran gaji Pantarlih ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penasaran berapa gaji Pantarlih Pilkada 2024? Simak rinciannya berikut ini.

Gaji Pantarlih Pilkada 2024

Menurut Keputusan KPU, gaji Pantarlih Pilkada 2024 adalah sebesar Rp 1 juta per bulan. Pantarlih yang mengalami musibah selama bertugas juga akan mendapatkan uang santunan kecelakaan, berikut rinciannya:

ADVERTISEMENT
  • Meninggal: Rp 36.000.000 per orang
  • Cacat permanen: Rp 30.800.000 per orang
  • Luka berat: Rp 16.500.000 per orang
  • Luka sedang: Rp Rp 8.250.000 per orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang

Tugas Pantarlih Pilkada 2024

Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut tugas Pantarlih Pilkada 2024:

  1. Membantu KPU kabupaten/kota, Panitia Pemillihan Kecamata (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
  2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
  3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
  4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
  6. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran
  7. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Berapa Lama Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024?

Masa kerja Pantarlih Pilkada berlangsung selama satu bulan. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Pantarlih mulai bekerja pada 24 Juni setelah pelantikan hingga 25 Juli 2024.

Demikian besaran gaji Pantarlih Pilkada 2024 lengkap dengan masa kerja dan tugasnya. Semoga bermanfaat, detikers.




(twu/twu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads