Bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Tahap 2 belum diumumkan cair. Dikutip dari laman Dinas Sosial DKI Jakarta, bansos KLJ cair secara triwulan atau tiap tiga bulan sekali.
Pada 1 Maret 2024, Dinsos DKI Jakarta mengumumkan Dana Kartu Lansia Jakarta 2024 akan cair dalam dua tahap. Pencairan Kartu Lansia Jakarta Tahap 1 dimulai pada 1 Maret 2024. Sedangkan pencairan Kartu Lansia Tahap 2 dimulai setelah proses verifikasi lapangan dan validasi selesai dilaksanakan bagi penerima baru.
"Setelah dilakukan pengecekan, atas nama ... dengan NIK ... melakukan pendaftaran DTKS ... bulan ... tahun .... mohon untuk dapat menunggu karena ada beberapa tahapan yang akan dilalui," jelas Dinas Sosial DKI Jakarta dalam akun Instagram @dinsosdkijakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti pengolahan data, pemadanan data dengan Dinas Dukcapil, pemadanan dengan Bapenda, Musyawarah Kelurahan, dan seterusnya sampai akhirnya ditetapkan Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI," sambungnya.
Besar Bantuan Kartu Lansia Jakarta
Bansos Kartu Lansia Jakarta berupa uang tunai Rp 300 ribu per orang per bulan. Dana bansos pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) 2024 ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APDB) DKI Jakarta.
Jadwal pencairan KLJ yaitu tiga bulan sekali atau Rp 900 ribu per pencairan. Sedangkan pada pencairan KLJ Tahap 1, bansos dicairkan untuk dua bulan. Karena itu, tiap lansia penerima KLJ Tahap 1 menerima Rp 600 ribu.
Cara Daftar Kartu Lansia Jakarta
- Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK)
- Unduh aplikasi Cek Bansos di ponsel
- Buka aplikasi
- Pilih menu Registrasi
- Ikuti arahan di aplikasi sampai selesai
- Setelah selesai registrasi, klik menu Daftar Usulan untuk mendaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Syarat Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
- Warga DKI Jakarta berusia 60 tahun ke atas dengan salah satu kondisi berikut:
- Tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilan sangat kecil sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari
- Sakit menahun dan hanya bisa terbaring di tempat tidur
- Terlantar secara psikis dan sosial - Berekonomi rendah (harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu)
- Berkendala secara fisik atau psikologi
- Jika tidak terdaftar dalam Basis Data Terpadu, tetapi memenuhi syarat sebagai lansia penerima manfaat Kartu Lansia Jakarta, lansia dapat diusulkan lewat Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
Dinsos DKI Jakarta menyatakan data penerima manfaat Kartu Lansia Jakarta Tahap 1 bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi desil 1-4, lalu dipadankan lagi dengan Data Kependudukan dan Data Kepemilikan Aset atau Pajak Daerah.
Sedangkan penerima manfaat Kartu Lansia Jakarta Tahap 2 yaitu penerima eksisting dan penerima baru yang sudah melalui tahap verifikasi lapangan.
(twu/nwk)