Syarat Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024, Lulusan SMA Bisa Daftar!

ADVERTISEMENT

Syarat Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024, Lulusan SMA Bisa Daftar!

Nikita Rosa - detikEdu
Selasa, 04 Jun 2024 16:30 WIB
Pantarlih yang Tak Kenal Pamrih
Cek Syarat Pendaftaran Pantarlih 2024 di SIni. (Foto: ANTARA FOTO)
Jakarta -

Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) kembali dibuka. Kali ini, Pantarlih akan bertugas dalam Pilkada serentak 2024.

Melansir dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Pantarlih akan bertugas dalam menyusun dan memutakhirkan data pemilih.

Pantarlih juga bertugas menyelesaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS). Mereka juga diwajibkan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Serupa dengan petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), Pantarlih juga memperoleh honor. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, Pantarlih 2024 mendapatkan honor sebesar Rp 1 juta per bulannya.

Pantarlih juga akan mendapat santunan jika mengalami kecelakaan kerja. Berikut besaran santunannya:

ADVERTISEMENT

Meninggal : Rp 36 juta per orang
Cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang
Luka berat: Rp 16,5 juta per orang
Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang
Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang

Tertarik mendaftar Pantarlih 2024? Melansir Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, berikut syarat pendaftaran Pantarlih 2024.

Syarat Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

  1. Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun.
  2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih.
  3. Sehat jasmani dan rohani.
  4. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
  5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir
  6. Melampirkan dokumen berupa:
    -Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)
    -Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
    -Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm.
    -Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.
    Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).

Jadwal Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, berikut jadwal pendaftaran Pantarlih 2024:

Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: 5-9 Juni 2024
Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: 5-12 Juni 2024
Penelitian administrasi calon Pantarlih/PPDP: 6-13 Juni 2024
Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih/PPDP: 14-16 Juni 2024
Pemetaan TPS: 17-22 Juni 2024
Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih/PPDP: 23 Juni 2024
Pelantikan Pantarlih/PPDP: 24 Juni 2024




(nir/nir)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads