13 Hak dan Kewajiban Anak di Sekolah, Siswa dan Guru Perlu Tahu

ADVERTISEMENT

13 Hak dan Kewajiban Anak di Sekolah, Siswa dan Guru Perlu Tahu

Elmy Tasya Khairally - detikEdu
Jumat, 17 Mei 2024 16:30 WIB
Ilustrasi Anak Sekolah
Foto: Ilustrasi anak sekolah (iStockphoto/Getty Images/Riza Azhari)
Jakarta -

Hak dan kewajiban menjadi hal penting yang diterapkan, tak terkecuali di lingkungan pendidikan. Sekolah tak hanya menjadi tempat untuk memperoleh pengetahuan, tapi juga menjadi wadah yang membentuk karakter anak-anak.

Hak dan juga kewajiban ibarat dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Setiap orang memiliki hak dan kewajiban untuk mendapat penghidupan yang layak. Lantas, apa saja hak dan kewajiban anak di sekolah?

Hak dan Kewajiban di Sekolah

Mengutip repository UIN Raden Fatah, hak adalah suatu kuasa yang mutlak bagi seseorang untuk menerima atau melakukan sesuatu yang seharusnya diterima atau dilakukan suatu pihak. Sementara kewajiban adalah tindakan yang wajib dilakukan seseorang dengan penuh tanggung jawab atas permasalahan tertentu, baik secara moral maupun hukum, agar mendapat haknya. Bisa juga sebaliknya, seseorang harus menunaikan kewajiban karena sudah mendapat haknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hak Anak di Sekolah

Hak di sekolah adalah sesuatu yang diterima oleh anak-anak di sekolah. Hak tersebut bisa diperoleh dari guru dan pegawai sekolah lainnya. Berikut beberapa hak anak di sekolah:

1. Hak Didengar dan Menyatakan Pendapat

Hak ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 10. Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya.

ADVERTISEMENT

Anak-anak juga berkesempatan menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan usia dan tingkat akademis untuk pengembangan dirinya. Hal ini dilakukan sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.

2. Hak Beristirahat dan Bergaul

Masih dalam undang-undang yang sama, hak ini tercantum dalam pasal 11. Disebutkan bahwa setiap anak berhak untuk beristirahat, memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak sebaya, bermain, dan berekreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya.

3. Hak Mendapatkan Pelajaran

Mengutip buku Si Jitu: Ppkn SD/MI Kelas 1 karya M. Masan, sebagai murid, anak-anak berhak menerima pelajaran berupa ilmu dan pengajaran dari guru. Ilmu ini bisa berupa teori maupun praktik yang ditentukan dari setiap mata pelajaran dan jenjang kelas siswa.

4. Hak Menggunakan Sarana Sekolah

Anak-anak berhak menggunakan fasilitas yang ada di sekolah untuk mendukung proses belajar mengajar. Fasilitas ini bisa dimanfaatkan dan harus dirawat sebaik mungkin oleh anak-anak.

5. Hak Mendapat Perlakuan Adil

Hak selanjutnya adalah mendapat perlakuan yang adil dari guru. Maksud dari adil di sini adalah tidak ada pembedaan suku, ras, ataupun agama. Tak seharusnya guru tidak mendiskriminasi siswa apalagi mempengaruhi pemberian nilai siswa.

6. Hak Memperoleh Tempat yang Bersih

Untuk menjaga kesehatan dan kenyamanan anak-anak, maka mereka berhak mendapat tempat yang bersih. Tempat-tempat tersebut meliputi kamar mandi, kelas, dan ruangan lainnya.

7. Hak Mengikuti Kegiatan Ekstrakurikuler Sekolah

Ekstrakurikuler adalah kegiatan tambahan di luar jam sekolah. Mengutip repository Raden Intan, kegiatan ini diharapkan bisa membantu membentuk karakter siswa sesuai dengan minat dan bakatnya masing-masing. Mulai dari pembentukan fisik dengan berolahraga, pembinaan kreativitas berolah rasa dengan kesenian dan keterampilan hingga pengembangan mentalitas siswa.

8. Hak Perlindungan dari Tindakan Kekerasan dan Perundungan

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menyebutkan bahwa anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindak kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah dan teman-temannya yang bersangkutan atau lembaga pendidikan lainnya. Mengutip e-journal.uajy, sehingga, bisa dikatakan bahwa siswa memiliki hak untuk mendapat pendidikan dalam lingkungan yang aman dan bebas dari rasa takut.

Dalam penyelenggaraan pendidikan, pengelola sekolah dan pihak lain yang bertanggung jawab memiliki tugas untuk melindungi siswa dari intimidasi, penyerangan atau kekerasan, dan gangguan.

Kewajiban Anak di Sekolah

Selain mendapatkan hak, anak-anak di sekolah juga mempunyai kewajiban yang harus dilakukan di lingkungan sekolah. Hal ini tentu akan berdampak pada kelancaran kegiatan belajar mengajar.

1. Hadir di Sekolah

Seorang anak wajib hadir di sekolah sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Mengutip laman Binus School Semarang, ketidakhadiran anak yang tidak memiliki alasan sah bisa mengganggu proses belajar mengajar dan mempengaruhi prestasi akademik.

2. Mengikuti Pembelajaran dengan Serius

Kewajiban selanjutnya adalah mengikuti pembelajaran dengan serius. Anak-anak perlu menghargai kesempatan yang diberikan dengan aktif mengikuti pelajaran, mendengarkan guru, dan mengerjakan tugas dengan sungguh-sungguh.

3. Mematuhi Peraturan Sekolah

Anak-anak juga berkewajiban mematuhi peraturan sekolah. Mulai dari memperhatikan tata cara berpakaian yang benar, tidak merokok dan menggunakan gadget sesuai dengan kebijakan sekolah.

4. Menghargai dan Merawat Lingkungan Sekolah

Selanjutnya adalah menghargai dan merawat lingkungan sekolah. Setiap anak wajib menjaga kebersihan dan merawat fasilitas yang ada di sekolah. Misalnya dengan buah sampah pada tempatnya, merawat taman sekolah dan tidak merusak fasilitas sekolah.

5. Menghormati Guru dan Teman

Setiap anak wajib menghormati guru dan teman sebaya. Contohnya adalah tidak melakukan tindakan bullying atau memicu pertengkaran dengan teman.

Itulah beberapa hak dan kewajiban anak di sekolah yang patut diketahui. Semoga artikel ini menambah pengetahuanmu.




(elk/row)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads