Ketahui Pengertian Firma, Ciri-ciri, Jenis-jenis, dan Syarat Pendiriannya

ADVERTISEMENT

Ketahui Pengertian Firma, Ciri-ciri, Jenis-jenis, dan Syarat Pendiriannya

Nur wasilatus Sholeha - detikEdu
Kamis, 25 Apr 2024 06:00 WIB
Ilustrasi desain kantor
Ilustrasi firma Foto: Shutterstock
Jakarta -

Salah satu badan usaha yang paling banyak digunakan oleh pelaku usaha adalah firma, pengertian firma adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang dengan nama bersama.

Firma berasal dari bahasa belanda yaitu vennootschap onder firma atau VOF, adalah perserikatan dagang antara beberapa perusahaan, biasa juga disebut FS.

Perusahaan dengan berbentuk firma bisa dijumpai pada berbagai jenis perusahaan. Seperti perusahaan penerbitan, perusahaan perdagangan, perusahaan jasa, juga kantor-kantor konsultan hukum, dan akuntansi politik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian Firma

Mengutip dari buku Pelajaran Ekonomi, firma adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang dengan nama bersama.

Mereka juga bertindak sebagai pemimpin perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas segala kewajiban atau utang firma dengan segala harta bendanya, baik harta yang ditanamkan pada perusahaan maupun harta pribadinya.

ADVERTISEMENT

Dalam firma, tidak ada pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan pribadi, sehingga dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain.

Persekutuan firma didirikan oleh minimal dua orang atau lebih yang saling mengenal dengan baik, saling mempercayai. Firma didirikan dihadapan notaris untuk dibuatkan akta pendiriannya.

Firma dikatakan persekutuan adalah orang-orang yang melakukan kerja secara bersama-sama dan membagi hasil yang didapat dari persekutuan.

Menurut Undang-undang yang terdapat dalam KUHD, persekutuan firma adalah persekutuan yang menjalankan perusahaan dengan memakai satu nama yaitu salah satu nama anggota firma untuk kepentingan bersama.

Keuntungan yang diperoleh firma dibagi kepada anggota firma menurut perbandingan modal, tetapi anggota yang ikut aktif mengelola perusahaan dengan ilmu dan keahlian yang dimilikinya, mendapatkan bagian yang sama dengan anggora firma dengan modal yang paling sedikit.

Tujuan dari firma adalah untuk memperluas usaha dan menambah modal agar lebih kuat dan mampu bersaing dengan perusahaan yang lain. Firma juga biasa disebut Persekutuan ( Partnership ), sebab perusahaan yang berbentuk firma memang didirikan oleh orang-orang atau sekutu-sekutu sebagai pemilik dari firma.

Perusahaan dengan berbentuk firma bisa dijumpai pada berbagai jenis perusahaan. Seperti perusahaan penerbitan, perusahaan perdagangan, perusahaan jasa, juga kantor-kantor konsultan hukum, dan akuntansi politik.

Ciri-ciri Firma

Terdapat ciri-ciri firma yang diambil dari buku Menggali Potensi Wirausaha yaitu sebagai berikut:

1. Firma bertanggung jawab penuh terhadap perbuatan pada mitranya, dan saling percaya antara mitra.

2. mempunyai harta kekayaan, sehingga pihak ketiga dapat menagihnya.

3. Tidak berbentuk badan hukum atau berbentuk badan hukum lainnya.

4. Tidak perlu diberi kuasa khusus ke setiap mitranya dalam perbuatannya.

5. Menggunakan nama bersama untuk firma.

6. Meninggalnya salah satu mitra, maka firma dapat bubar dan dapat juga terus berjalan dengan salah satu cara di bawah, yaitu:

Β· Firma lama bubar diganti firma baru, dan kewajiban pihak ketiga bukan tanggung jawab firma baru.

Β· Firma lama dapat berjalan dengan mengganti mitra baru, dan kewajiban ke pihak ketiga tetap tanggung jawab firma lama.

7. Pembagian keuntungan sesuai dengan besar kecilnya modal masing-masing.

8. Firma dapat melaksanakan pendaftaran pengumuman dalam tambahan berita negara sebagai pembuktian keberadaan firma.

Jenis-jenis Firma

Jenis firma terbagi menjadi 4 jenis yaitu firma dagang, firma non dagang/jasa, firma umum, dan terbatas, yaitu sebagai berikut:

Firma Dagang

Firma dagang adalah jenis firma yang bergerak di industri perdagangan. Mereka fokus pada kegiatan jual beli barang.

Tujuan utama firma dagang adalah membeli barang dengan harga yang lebih rendah dan menjualnya dengan harga yang lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan. Contohnya adalah firma ritel, distribusi, atau importir, dan sebagainya.

Firma Non Dagang/ Jasa

Firma non dagang/jasa adalah firma yang beroperasi di dalam industri jasa dan mengkhususkan diri dalam penjualan jasa berdasarkan keahlian yang dimiliki.

Contohnya adalah firma hukum yaitu kantor pengacara, firma akuntansi yaitu kantor akuntan, atau firma konsultasi. Mereka menawarkan layanan profesional kepada klien mereka.

Firma Umum

Firma umum adalah jenis firma yang setiap anggotanya memiliki tanggung jawab atau kekuasaan yang tak terbatas.

Hal tersebut memiliki arti bahwa setiap anggota di firma umum harus bertanggung jawab penuh terhadap kelangsungan hidup perusahaan.

Apabila perusahaan memiliki hutang dan tak sanggung melunasi, maka setiap anggota dari firma umum berkewajiban membayar hutang dengan kekayaan pribadinya.

Firma Terbatas

Firma terbatas membatasi kekuasaan anggotanya, apabila di firma umum anggota perusahaan memiliki kekuasaan yang tak terbatas, di firma terbatas setiap anggotanya memegang sebuah kekuasaan terbatas.

Contoh firma terbatas yang ada di Indonesia yaitu antara lain Firma Sumber Rezeki, Firma Multi Marketing, Firma Indo Eternity, dan lain sebagainya.

Syarat Pendirian Firma

Untuk mendirikan firma maka diberlakukan syarat-syarat yang harus dilengkapi, yaitu sebagai berikut:

1. Memiliki akte pendirian yang otentik, akan tetapi ketiadaan akta yang demikian tidak dapat merugikan pihak ketiga.

2. Para pendiri firma diharuskan mendaftarkan akter tersebut dalam registrasi yang disediakan di kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.

3. Para pendiri diwajibkan untuk membuat pengumuman dan dimuat dalam tambahan berita negara melalui kantor percetakan negara.

Menurut pasal 29 KUHD, jika pendaftaran dan pengumuman belum dilakukan sepenuhnya , maka pihak ketiga firma dianggap suatu persekutuan perdata.

Pada dasarnya setiap sekutu dapat mengadakan perikatan atas nama persekutuan terhadap pihak ketiga dan perbuatan tersebut mengikat semua sekutu.

Jika terdapat sekutu yang tidak diberi kewenangan dalam melakukan perbuatan hukum ke pihak ketiga, maka sekutu tersebut harus dicantumkan dalam akta pendirian bahwa mereka tidak dapat melakukan perbuatan hukum terhadap pihak ketiga.




(pal/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads