Politik merupakan hal yang kerap kita jumpai di sekitar kita. Terlebih setelah Pemilu 2024 lalu. Tahukah kamu apa saja lembaga politik itu?
Politik Indonesia dengan politik negara lain berbeda. Hal tersebut dikarenakan sistem dan lembaga politik yang ada di dalamnya juga berbeda. Lembaga politik dibutuhkan suatu negara untuk mengatur suatu pemerintahan agar tetap berjalan sesuai tujuan utama.
Pengertian Lembaga Politik
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) terdapat istilah lembaga pemerintah yang diartikan sebagai badan-badan pemerintahan di lingkungan eksekutif. Jika kata pemerintah diganti dengan kata negara, sehingga menjadi lembaga negara, maka hal itu berarti badan-badan negara di lingkungan pemerintahan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa ahli telah memberikan pengertian mengenai lembaga politik. Menurut JW Schorel, lembaga politik adalah badan pengatur dan pemelihara tata tertib dalam pemilihan pemimpin, demikian dari dilansir dari jurnal berjudul Memahami Tentang Beberapa Konsep Politik yang ditulis oleh Nambo dan Puluhuluwa.
Sementara itu, Surbakti menyatakan bahwa lembaga politik merupakan pranata pemegang monopoli pemakaian paksaan fisik dalam sebuah wilayah. Menurut Muhammad Idris Patarai, lembaga politik adalah seperangkat norma yang dijadikan kesepakatan bersama yang mengkhususkan diri pada pelaksanaan kekuasaan dan wewenang.
Selain itu, Jimly Asshidiqie, pakar hukum tata negara Indonesia memaknai lembaga politik dalam cakupan yang luas. Menurutnya, lembaga politik adalah lembaga apa saja yang bukan termasuk kategori lembaga masyarakat ataupun badan-badan usaha. Dari berbagai pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa lembaga politik adalah badan yang mengkhususkan diri pada pelaksanaan kekuasaan dan wewenang, serta mengatur tata tertib pemerintahan.
Dasar Hukum Lembaga Politik
Lembaga politik memiliki dasar hukum yang mengatur fungsinya dalam kehidupan politik suatu negara. Di Indonesia, dasar hukum lembaga politik tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 9 Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, beberapa peraturan mengenai lembaga politik juga tercantum dalam Ketetapan MPR No. II/MPR/2003, UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Fungsi Lembaga Politik
Lembaga politik memiliki berbagai fungsi penting dalam kehidupan politik suatu negara. Beberapa fungsi lembaga politik dikutip dari buku Hukum Kelembagaan Negara yang ditulis oleh Nurmawati, dkk antara lain:
- Memelihara ketertiban: Lembaga politik bertanggung jawab untuk memelihara ketertiban dalam suatu negara, baik melalui pembuatan kebijakan, pelaksanaan hukum, maupun pengawasan terhadap kekuasaan.
- Menyalurkan aspirasi politik: Lembaga politik berperan dalam menyalurkan aspirasi politik masyarakat, baik melalui pemilihan umum, aksi-aksi advokasi, maupun keterlibatan dalam lembaga-lembaga partisipatif.
- Melindungi masyarakat: Lembaga politik dapat menjadi pelindung bagi masyarakat terutama berkaitan dengan hak-hak warga negara.
- Mengatur proses politik: Lembaga politik mengatur proses dalam usaha pencapaian kedudukan politik tertentu melalui keanggotaan dalam suatu partai.
- Menengahi permasalahan: Lembaga politik dapat berperan sebagai penengah dalam menyelesaikan perselisihan dalam pemilihan kepala daerah atau dalam kehidupan masyarakat yang heterogen.
Contoh Lembaga Politik
Dalam buku Hukum Kelembagaan Negara oleh Isharyanto, ketentuan UUD 1945 menyebut secara langsung dan tidak langsung, terdapat 30-an lembaga negara atau lembaga politik. Menurut pakar hukum tata negara, Jimly Asshidiqie ada 34 lembaga negara dalam UUD 45 dapat dibedakan jadi dua segi:
1. Segi Hierarkhi
Dari segi hierarkhi 34 lembaga negara bisa dibagi tiga lapis.
Lapis pertama
Adalah lembaga tinggi negara, seperti:
a. Presiden dan Wakil Presiden
b. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
c. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
d. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
e. Mahkamah Konstitusi (MK)
f. Mahkamah Agung (MA)
g. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Lapis kedua
Adalah lembaga negara, seperti:
a. Menteri Negara
b. Tentara Nasional Indonesia (TNI)
c. Kepolisian Negara (Polri)
d. Komisi Yudisial (KY)
e. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
f. Bank Sentral
Lapis ketiga
Adalah lembaga daerah, seperti:
a. Pemerintahan Daerah Provinsi
b. Gubernur
c. DPRD Provinsi
d. Pemerintah Daerah Kabupaten
e. Bupati
f. DPRD Kabupaten
g. Pemerintahan Daerah Kota
h. Walikota
i. DPRD Kota
2. Segi Fungsi
Kekuasaan Eksekutif
Memiliki fungsi pelaksana seperti presiden dan wakil presiden
Kekuasaan Legislatif
Memiliki fungsi pengawasan seperti DPR, DPD, MPR dan BPK
Kekuasaan Kehakiman
Memiliki fungsi yudisial seperti Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) dan KY.
Dalam laman Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas), lembaga politik dibagi dalam dua kelompok yakni:
Infrastruktur Politik
Suatu set struktur yang menggabungkan antara satu dengan yang lain, lalu membentuk satu rangkaian yang membantu berdirinya keseluruhan struktur tertentu. Infrastruktur politik terdiri dari:
1. Partai politik
2. Interest group (kelompok kepentingan)
3. Pressure group (kelompok penekan)
4. Media of political communication (media komunikasi politik)
5. Journalism Group (kelompok jurnalis)
6. Student Group (kelompok pelajar)
7. Political figure (figure-figure politik)
Suprastruktur Politik
Yaitu suasana kehidupan politik di dalam pemerintahan dan berhubungan dengan peran dan fungsi lembaga-lembaga pemerintahan. Suprastruktur politik terdiri
dari:
1. Lembaga eksekutif (pemerintahan/presiden)
2. Lembaga legislatif (parlemen, DPR)
3. Lembaga yudikatif (peradilan, Mahkamah Agung).
Berdasarkan pengertian tersebut maka Supra dan Infra saling mempengaruhi, di mana supra sebagai pembuat keputusan akan mendapat masukan berupa tuntutan dan aspirasi
dari infra. Sebaliknya, infra akan melaksanakan yang ada dalam supra.
Demikian contoh lembaga politik beserta definisinya, selamat belajar detikers!
(nwk/nwk)