APBN Adalah: Pengertian, Dasar Hukum, Fungsi hingga Struktur

ADVERTISEMENT

APBN Adalah: Pengertian, Dasar Hukum, Fungsi hingga Struktur

Callan Rahmadyvi Triyunanto - detikEdu
Senin, 26 Feb 2024 06:30 WIB
Menkeu Sri Mulyani di Acara Kinerja dan Realisasi APBN 2023, Selasa (2/1/2024).
Foto: Anisa Indraini/detikcom
Jakarta -

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sangat vital peranannya dalam mengalokasikan sumber-sumber pendapatan negara untuk pembangunan di segala bidang. Yuk mengenal lebih dalam tentang APBN!

Pengertian APBN

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, demikian definisi yang dilansir dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

APBN adalah sebuah laporan yang memperkirakan pengeluaran dan penerimaan negara yang diperkirakan akan terjadi di masa depan, serta mencatat data pengeluaran dan penerimaan yang sudah terjadi di masa lalu. Dokumen ini mencakup rincian rencana pendapatan dan belanja serta pembiayaan negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember), demikian dilansir dari buku Keuangan Negara yang disusun tim penulis Ujang Enas dkk dari Penerbit Widina. Penetapan APBN, perubahannya, dan pertanggungjawabannya tiap tahun diatur dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dasar Hukum APBN

Pengaturan mengenai keuangan negara selalu mengacu pada UUD 1945 ini, khususnya bab VIII UUD 1945 Amendemen IV pasal 23 yang mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pasal 23 tersebut menyatakan bahwa:

Ayat (1): Anggaran pendapatan dan belanja negara, sebagai bagian dari pengelolaan keuangan negara, harus ditetapkan setiap tahun melalui undang-undang, dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

ADVERTISEMENT

Ayat (2): Rancangan undang-undang APBN diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat, dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.

Ayat (3): Jika Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan APBN yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah akan melaksanakan APBN tahun sebelumnya.

Fungsi APBN

APBN memiliki fungsi pengawasan, alokasi, distribusi, stabilisasi, otorisasi, dan perencanaan, menurut Modul Pembelajaran SMA Kelas XI yang diterbitkan Kemendikbud. Berikut rinciannya:

1. Fungsi Pengawasan

Menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

2. Fungsi Alokasi

Mengurangi tingkat pengangguran dan mengurangi pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.

3. Fungsi Distribusi

Kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

4. Fungsi Stabilisasi

Menjadikan anggaran pemerintah sebagai alat untuk menjaga dan mencapai keseimbangan fundamental perekonomian.

5. Fungsi Otorisasi

Menjadikan anggaran sebagai dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja dalam tahun anggaran tersebut, sehingga pengeluaran atau penerimaan dikelola secara bertanggung jawab.

6. Fungsi Perencanaan

Mengimplikasikan bahwa anggaran negara dapat digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah untuk merencanakan kegiatan dalam tahun.

Struktur APBN

Struktur APBN ini disajikan dalam format yang dikenal sebagai I-account, yang juga sering disebut sebagai postur APBN, demikian dilansir dari buku Postur APBN Indonesia yang disusun tim penulis Yonathan Setianto Hadi dkk yang diterbitkan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Berikut Struktur APBN yang terdiri dari 4 komponen ini:

1. Pendapatan Negara dan Hibah

Pendapatan negara berasal dari penerimaan perpajakan dan penerimaan bukan pajak serta hibah.

a. Penerimaan Perpajakan

Penerimaan perpajakan untuk APBN melalui kepabeanan, cukai, dan hibah.

b. Penerimaan Negara Bukan Pajak

Sementara penerimaan bukan pajak dan sumber lainnya yaitu Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU), Pendapatan Sumber Daya Alam (SDA), Pendapatan dari kekayaan negara.

c. Penerimaan Hibah

Hibah adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali.

2. Belanja Negara

Belanja negara adalah seluruh kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Belanja negara dapat dikelompokkan menjadi belanja Pemerintah Pusat dan transfer ke daerah.

a. Belanja Pemerintah Pusat

Belanja Pemerintah Pusat merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal yang sangat strategis untuk mencapai sasaran-sasaran pokok pembangunan nasional. Alasan utamanya adalah Pemerintah, melalui belanja Pemerintah Pusat, dapat secara langsung melakukan intervensi anggaran (direct budget intervention) untuk mencapai sasaran-sasaran program
pembangunan yang telah ditetapkan.

b. Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Transfer ke daerah diarahkan mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah serta mengurangi ketimpangan pelayanan publik di daerah.

3. Keseimbangan Primer dan Keseimbangan Umum

Keseimbangan primer merupakan selisih dari total pendapatan negara dikurangi belanja negara di luar pembayaran bunga utang.

Sedangkan keseimbangan umum merupakan total penerimaan dikurangi dengan total pengeluaran termasuk pembayaran bunga utang.

4. Pembiayaan Anggaran

Pembiayaan anggaran pada prinsipnya merupakan:
a. Penerimaan yang perlu dibayar kembali
b. Penerimaan kembali atas pengeluaran tahun-tahun sebelumnya
c. Pengeluaran kembali atas penerimaan tahun sebelumnya
d. Penggunaan saldo anggaran lebih
e. Dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun yang bersangkutan maupun tahun berikutnya.

Sumber pembiayaan anggaran bisa dari dalam dan luar negeri.

Penyusunan APBN

Proses penyusunan dan penetapan APBN terdiri dari dua tahap.

1. Pembicaraan pendahuluan antara pemerintah dan DPR, yang berlangsung dari bulan Februari hingga pertengahan bulan Agustus.

2. Pengajuan, pembahasan, dan penetapan APBN, yang berlangsung dari pertengahan bulan Agustus hingga bulan Desember.




(nwk/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads