Menteri ATR/BPN, Apa Saja Tugas dan Fungsinya?

ADVERTISEMENT

Menteri ATR/BPN, Apa Saja Tugas dan Fungsinya?

Callan Rahmadyvi Triyunanto - detikEdu
Kamis, 22 Feb 2024 08:30 WIB
Momen Hadi Tjahjanto dan AHY Ngumpul Bareng Pegawai ATR/BPN
Foto: Shafira Cendra Arini
Jakarta -

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Menteri ATR/BPN. Lantas, apa saja tugas dan fungsi menteri ATR/BPN?

Sejarah Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia pertama kali dibentuk pada tahun 1955 melalui Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1955. Sebelum menjadi kementerian pada tahun 1955, tugas dan fungsi Agraria diselenggarakan oleh Departemen Dalam Negeri karena pada pemerintahan era reformasi menganggap persoalan agraria belum ditempatkan dalam posisi strategis sehingga berada di bawah kewenangan Departemen Dalam Negeri.

Sedangkan dilansir dari situs Unikom, BPN didirikan tahun 19 Juli 1988, sebagai lembaga nondepartemen berdasarkan Keputusan Presiden RI (Keppres) No 26 Tahun 1988. Status BPN merupakan peningkatan dari Direktorat Jenderal Agraria Departemen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Keppres Nomor 96 Tahun 1993, tugas Kepala Badan Pertanahan Nasional dirangkap oleh Menteri Negara Agraria untuk melaksanakan tugasnya. Kedua lembaga tersebut dipimpin oleh satu orang sebagai Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Dalam pelaksanaan tugasnya, Menteri Negara Agraria berfokus pada merumuskan kebijakan yang bersifat koordinasi, sedangkan Badan Pertanahan Nasional berfokus pada hal-hal yang bersifat operasional.

Di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, dengan menggabungkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan unit pemerintah yang mengatur tata ruang, planologi, perencanaan kehutanan, dan informasi geospasial dengan fungsi kelembagaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Dalam Pasal 51 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, yang terkandung di dalamnya diamanatkan oleh UUD 1945.

ADVERTISEMENT

Pada akhirnya, UU No 26 Tahun 2007 tentang Hari Tata Ruang Nasional memutuskan bahwa tanggal 8 November ditetapkan sebagai Hari Tata Ruang Nasional, serta mengamanatkan pentingnya integrasi dan keterpaduan antara Rencana Pembangunan dengan Rencana Tata Ruang.

Tugas Menteri ATR/BPN

Menteri ATR/Kepala BPN adalah menteri yang memimpin Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau mengepalai Badan Pertanahan Nasional. Keberadaan Kementerian ATR sendiri diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Mengutip dari situs Kementerian ATR/BPN, Kementerian Agraria dan Tata Ruang adalah kementerian yang bertugas dalam menyelenggarakan urusan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian Agraria dan Tata Ruang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Fungsi Menteri ATR/BPN

Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian ATR menyelenggarakan fungsi:

1. Menyusun kebijakan di bidang tata ruang, survei dan pemetaan pertanahan, penetapan hak dan pendaftaran tanah, penataan agraria, pengadaan tanah, dan pengembangan pertanahan.

2. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas serta memberikan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

3. Bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

4. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

5. Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di daerah.

6. Melaksanakan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

7. Menangani sengketa dan konflik pertanahan guna mencapai penyelesaian yang adil dan berkeadilan.

Selamat bertugas Menteri ATR/BPN AHY!




(nwk/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads