Sirekap KPU untuk Hitung Suara Pemilu 2024: Cara Kerja, Jenis, dan Kegunaan

ADVERTISEMENT

Sirekap KPU untuk Hitung Suara Pemilu 2024: Cara Kerja, Jenis, dan Kegunaan

Novia Aisyah - detikEdu
Jumat, 16 Feb 2024 16:00 WIB
Sirekap Pemilu 2024
Sirekap Pemilu 2024. Foto: Adi Fida Rahman/detikINET
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penghitungan nyata atau real count pasca pemungutan suara Pemilu 2024. Penghitungan suara dilakukan melalui Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap KPU.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara, serta alat bantu dalam melaksanakan hasil hitung suara pemilu.

Cara Kerja Sirekap KPU

  1. Petugas KPPS menginstal aplikasi Sirekap pada ponsel pintar masing-masing.
  2. Masuk atau login dengan akun yang sudah didaftarkan pada aplikasi Sirekap.
  3. Petugas KPPS menghitung hasil perolehan suara serta mencatat hasilnya pada Formulir C.Hasil-KWK.
  4. Berikutnya KPPS akan mengirimkan foto dokumen dan hasil baca OCR/OMR pada saksi dan pengawas yang sudah terdaftar, berupa link atau barcode yang sudah tersedia di aplikasi Sirekap.
  5. Saksi dan pengawas menerima foto serta hasil pembacaan OCR/OMR dengan cara memindai (scan) barcode atau mengunjungi link yang sudah diberikan KPPS.

Jenis-jenis Sirekap KPU

  • Sirekap mobile dipakai oleh KPPS untuk melakukan rekapitulasi suara di setiap TPS. Fungsinya adalah sebagai sumber data utama perolehan suara yang tertuang pada Formulir C.Hasil-KWK.
  • Sirekap versi web dipakai oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota KPU di kota/kabupaten dan provinsi. Fungsi Sirekap web adalah menghimpun dan menjumlah semua sumber data utama.

Kegunaan Sirekap KPU

Berdasarkan buku Peta Jalan Sirekap Pemilu 2024 oleh KPU, terdapat lima kegunaan Sirekap KPU, yaitu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Membaca dan merekam Formulir C hasil penghitungan suara di TPS
  2. Melakukan penghitungan dan tabulasi data perolehan suara hasil pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi perolehan suara
  3. Mengirim data hasil perolehan suara secara berjenjang sebagaimana tingkatan rekapitulasi suara, yaitu dari KPPS ke PPK, dari PPK ke kabupaten/kota, dari kabupaten kota ke provinsi
  4. Alat bantu untuk cetak formulir sertifikat hasil perolehan suara di setiap tingkatan rekapitulasi.
  5. Mempublikasi setiap perolehan suara hasil pemilihan di tiap tingkatan rekapitulasi berjenjang.

Itulah penjelasan mengenai cara kerja Sirekap KPU, pengertian, jenis-jenis, hingga kegunaannya.




(nah/erd)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads