Apa Itu Prajurit Siswa di TNI? Ikut Pendidikan dan Dapat Uang Saku

ADVERTISEMENT

Apa Itu Prajurit Siswa di TNI? Ikut Pendidikan dan Dapat Uang Saku

Trisna Wulandari - detikEdu
Kamis, 01 Feb 2024 14:00 WIB
Prajurit TNI-AL Korps Marinir melaksanakan Pendidikan Komando Marinir di Banyuwangi. Di sana para prajurit berlatih menembak hingga bertahan hidup di hutan.
Foto: Prajurit TNI-AL Korps Marinir melaksanakan Pendidikan Komando Marinir di Banyuwangi. Di sana para prajurit berlatih menembak hingga bertahan hidup di hutan. (Antara Foto/Budi Candra Setya )
Jakarta -

Prajurit siswa adalah warga negara yang sedang menjalani pendidikan pertama untuk menjadi prajurit TNI, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI. Pendidikan sendiri adalah pendidikan untuk membentuk prajurit siswa menjadi prajurit lewat pendidikan dasar keprajuritan.

Pendaftaran rekrutmen Tamtama Prajurit Karier (PK) Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) dibuka mulai Selasa (1/2/2014). Peserta yang lolos seleksi akan menjadi menjalani pendidikan pertama dan menjadi prajurit siswa.

Prajurit siswa mendapat penghasilan berupa uang saku pendidikan selama menjalani pendidikan pertama. Prajurit siswa juga mendapat rawatan prajurit yang terdiri dari perlengkapan perseorangan, pakaian seragam dinas, ransum pangan, perumahan atau asrama atau mess, dan rawatan kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prajurit siswa juga mendapat rawatan prajurit berupa pembinaan moril dan jasmani, pembinaan mental dan pelayanan keagamaan, pembinaan disiplin dan tata tertib, bantuan hukum, asuransi kesehatan dan jiwa, asuransi penugasan operasi militer, dan cuti.

Sementara itu, prajurit siswa yang menjalani tugas pendidikan di lembaga pendidikan Kementerian Pertahanan/TNI mendapat dukungan biaya pendidikan.

ADVERTISEMENT

Persyaratan Umum untuk Menjadi Prajurit

  • WNI yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945
  • Berusia paling rendah 18 tahun pada saat dilantik menjadi prajurit
  • Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap
  • Lulus pendidikan pertama untuk membentuk prajurit siswa menjadi prajurit

Jika seseorang mengikuti selesai tetapi tidak terpilih sebagai prajurit siswa, maka ia dikembalikan ke daerah asal pendaftaran atas biaya negara.

Di sisi lain, warga negara yang memenuhi syarat juga dapat diwajibkan menjalani dinas keprajuritan. Jika terpilih, maka orang bersangkutan akan menjalani pendidikan pertama sebagai prajurit siswa.

Pendidikan Pertama

Prajurit siswa akan menjalani pendidikan pertama untuk menjadi prajurit TNI. Pendidikan pertama sendiri terdiri dari:

  • Pendidikan pertama untuk pengangkatan prajurit golongan kepangkatan tamtama (pendidikan 5 bulan)
  • Pendidikan pertama untuk pengangkatan prajurit golongan kepangkatan bintara (pendidikan 5 bulan)
  • Pendidikan pertama untuk pengangkatan prajurit golongan kepangkatan perwira, terdiri atas pendidikan di
    • - Akademi TNI (pendidikan tinggi setara D4)
    • - Pendidikan prajurit sukarela dinas pendek

Prajurit siswa yang lulus pendidikan pertama akan diangkat menjadi prajurit dengan pangkat pertama sebagai berikut:

  • Prajurit Dua bagi lulusan pendidikan pertama tamtama (khusus TNI AL diberi pangkat Kelasi Dua)
  • Sersan Dua bagi lulusan pendidikan pertama bintara
  • Letnan Dua bagi lulusan pendidikan pertama perwira

Ikatan Dinas Pertama Prajurit TNI

Ikatan Dinas Pertama dibuat dan ditandatangani warga negara yang menjadi prajurit siswa. Ikatan ini berlaku terhitung sejak ia lulus pendidikan pertama. Begitu juga aturannya bagi prajurit dengan Masa Ikatan Dinas pendek

Masa Ikatan Dinas Pertama TNI sendiri yaitu 5-10 tahun bagi tamtama, 7-10 tahun bagi bintara, dan 10 tahun bagi perwira.

Bagaimana Jika Prajurit Siswa Cacat atau Hilang?

Prajurit siswa diberhentikan dengan hormat jika tidak memenuhi syarat jasmani/rohani, tidak ada kepastian setelah 1 tahun dinyatakan hilang, karena alasan akademis, disetujui permohonan berhenti dari pendidikan pertamanya, atau gugur, tewas, atau meninggal dunia.

Prajurit siswa yang cacat ringan dalam atau karena dinas akibat tindakan langsung lawan maupun bukan akan mendapat santunan dan rawatan kedinasan.

Sedangkan bagi prajurit siswa yang hilang dalam tugas dan sudah dilakukan pencarian selama 12 bulan, diberikan penghasilan penuh selama 12 bulan jika sudah berkeluarga, atau diberikan tunjangan orang tua jika belum berkeluarga.

Lebih lanjut, jika prajurit siswa hilang dan sudah berkeluarga, maka keluarga diberikan pensiun warakawuri atau duda dan atau tunjangan anak yatim/piatu. Dasar perhitungannya yaitu 100 persen dari gaji pokok permulaan prajurit untuk pangkat yang akan ditetapkan baginya saat lulus pendidikan pertama.




(twu/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads