Apa Itu IKD? Begini Cara Buat Identitas Kependudukan Digital

ADVERTISEMENT

Apa Itu IKD? Begini Cara Buat Identitas Kependudukan Digital

Trisna Wulandari - detikEdu
Rabu, 31 Jan 2024 15:00 WIB
Aplikasi KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) wajib dimiliki masyarakat Indonesia.
Begini cara membuat identitas kependudukan digital di app IKD dengan e-KTP dan fotokopi KK. Foto: Dok. Ilustrasi/Disdukcapil Kota Pontianak
Jakarta -

IKD atau Identitas Kependudukan Digital adalah identitas kependudukan yang dinyatakan dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e/e-KTP) berbasis aplikasi digital. IKD dapat diakses melalui smartphone.

IKD diterapkan di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Kenapa Membuat IKD?

Aktivasi IKD dianjurkan sesuai Permendagri No 72 Tahun 2022 sebagai dokumen kependudukan yang dapat diakses secara elektronik. Identitas kependudukan digital berfungsi sebagai pembuktian, autentikasi, dan otorisasi identitas pemiliknya. IKD juga dapat bermanfaat dalam mengakses layanan kependudukan ke depannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keamanan IKD berpedoman pada International Organization for Standardization/International Electrotechnical Commission, National Institute of Standards and Technology, dan serta sistem manajemen keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk hal ini, IKD disertai PIN, menu lepas perangkat di app IKD untuk ganti perangkat dan nomor ponsel, serta opsi blolkir IKD jika perangkat hilang.

Syarat Membuat Identitas Kependudukan Digital / IKD

  1. Memiliki smartphone/ponsel pintar
  2. Memiliki KTP-el fisik, atau belum punya KTP-el tetapi sudah melakukan perekaman
  3. Memiliki nomor ponsel
  4. Memiliki email/surel

Cara Membuat IKD

Berikut cara membuat Identitas Kependudukan Digital seperti dijelaskan dalam unggahan Instagram Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta di @dukcapiljakarta:

ADVERTISEMENT
  1. Unduh app IKD di Google Play Store atau App Store dan install di ponsel
  2. Isikan NIK, email, nomor handphone
  3. Klik tombol verifikasi data
  4. Pilih tombol ambil foto untuk pindai Face Recognition
  5. Siapkan dokumen persyaratan KTP-el dan fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  6. Datang ke kelurahan dengan membawa ponsel yang memiliki akses internet dan dokumen yang sudah disiapkan untuk scan QR code
  7. Jika berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasi, lalu lakukan aktivasi IKD
  8. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
  9. Aktivasi IKD selesai, KTP sudah bisa diakses lewat app IKD di ponsel

Semoga bermanfaat, detikers.




(twu/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads