Sebagai makhluk hidup yang tinggal di Bumi, manusia mempunyai hak untuk memanfaatkan apa yang tersedia di alam. Hak adalah sesuatu yang sepatutnya kita terima setelah menjalani kewajiban.
Ada sejumlah hak manusia terhadap lingkungan hidup. Selain itu, manusia juga memiliki kewajiban yang perlu dijalankan secara beriringan.
Lantas, apa saja hak kita sebagai manusia terhadap lingkungan? Simak penjelasannya secara lengkap dalam artikel ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hak Kita Terhadap Lingkungan
Mengutip buku Kreatif Tematik Tema 9 Kayanya Negeriku, manusia mempunyai setidaknya 3 hak terhadap lingkungan hidup. Apa saja? Berikut penjelasannya:
1. Menikmati Udara Bersih
Hak terhadap lingkungan yang pertama adalah menikmati udara bersih. Salah satu elemen udara, yaitu oksigen, dihasilkan oleh pohon melalui fotosintesis.
Dengan banyaknya pohon yang tumbuh di lingkungan kita, maka semakin bersih kualitas udara yang dihasilkan. Selain itu, suasana jadi terasa sejuk karena ditumbuhi pohon yang rindang.
Manfaat lain dari pohon adalah dapat mengurangi polusi udara akibat asap kendaraan maupun pabrik. Jadi, usahakan untuk menanam banyak pohon di sekitar lingkunganmu.
2. Mendapatkan Air Bersih
Pada dasarnya, air yang tersedia di alam ini bersih dan jernih. Manusia berhak memperoleh air bersih untuk kebutuhan sehari-hari, mulai dari mandi, mencuci, memasak, dan minum. Kini, air juga dimanfaatkan sebagai pembangkit tenaga listrik.
Sayangnya, makin ke sini banyak masyarakat yang kurang peduli terhadap kebersihan air. Sebab, sungai yang mengalir malah dimanfaatkan untuk membuang limbah rumah tangga hingga pabrik.
Akibatnya, air sungai jadi tercemar dan mengeluarkan bau tak sedap. Hal ini membuat masyarakat kesulitan memperoleh air bersih.
3. Memperoleh Sumber Daya Alam Sesuai Kebutuhan
Alam menyediakan banyak sumber daya yang bermanfaat untuk kelangsungan hidup manusia. Misal, ada sejumlah hewan yang bisa dikonsumsi seperti ayam, ikan, hingga sapi.
Selain itu, kayu bisa dimanfaatkan untuk membuat meja, lemari, hingga kursi. Tanaman yang tumbuh di alam juga bisa diolah sebagai makanan atau dimanfaatkan untuk obat-obatan herbal.
Manusia berhak mendapatkan sumber daya alam tersebut sesuai dengan kebutuhan hidupnya. Namun, jangan lupa untuk tetap melestarikan alam agar kita dapat memanfaatkan sumber dayanya kembali.
Hak Masyarakat atas Lingkungan Hidup
Dalam Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, disebutkan bahwa masyarakat Indonesia juga memiliki hak terhadap lingkungan hidup.
Mengutip Sodikin dalam Prosiding Seminar Nasional 'Tanggung Jawab Pelaku Bisnis dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup' hak masyarakat terhadap lingkungan hidup adalah sebagai berikut:
- Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya.
- Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, serta sejahtera lahir dan batin.
- Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Dalam ayat 3 dijelaskan ada hak masyarakat atas lingkungan hidup. Ayat dalam pasal ini bisa digunakan untuk menggugat apabila terjadi kerusakan lingkungan di sekitar tempat tinggalmu.
Sebagai contoh, ada pembangunan gedung yang tidak berizin di lingkungan rumahmu. Seiring berjalannya waktu, pembangunan ini malah merusak lingkungan. Karena sudah merugikan warga, perusahaan konstruksi bisa dituntut atas hal tersebut.
Kewajiban Masyarakat terhadap Lingkungan Hidup
Manusia sebagai makhluk hidup juga memiliki kewajiban terhadap lingkungan hidup. Berdasarkan Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) Pasal 68, berikut sejumlah kewajibannya:
- Memberikan informasi tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang benar, tepat, terbuka, dan akurat.
- Menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup.
- Menaati segala ketentuan tentang lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan.
Demikian pembahasan mengenai tiga hak kita terhadap lingkungan serta hak dan kewajiban masyarakat Indonesia atas lingkungan hidup. Semoga artikel ini dapat menambah ilmu detikers.
(ilf/fds)