Hukum merupakan kumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan. Hukum ada untuk mengatur dan menjamin ketertiban bagi masyarakat.
Mengutip e-modul Pengertian Sistem Hukum Indonesia oleh Nandang Alamsah Deliarnoor, hukum berfungsi sebagai kaidah atau norma masyarakat yang mana menjadi patokan bagi perilaku yang dianggap pantas atau tidak.
Kepentingan tiap-tiap orang dalam suatu masyarakat mampu bertumbukan jika tidak dikendalikan oleh kaidah. Karena itulah kaidah hukum lahir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum memiliki sifat mengikat dan memaksa. Jika seseorang melanggar suatu peraturan maka ia bisa terkena sanksi sebagaimana kaidah hukum yang telah ditetapkan.
Cakupan hukum begitu luas, tidak hanya berlaku bagi orang tertentu tapi juga khalayak umum. Oleh sebab ini, penggolongan hukum terbagi berdasarkan wujudnya menjadi subjektif dan objektif. Apa itu?
Pengertian Hukum Objektif
Hukum objektif adalah hukum dalam sebuah negara yang berlaku umum dan tidak hanya mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini berisi peraturan yang mengatur hubungan antara sesama manusia dalam masyarakat agar dapat tercipta keadilan yang merata.
Hukum objektif berlaku bagi seluruh masyarakat baik pejabat sampai warga biasa. Sehingga jika hukum ini tidak dipatuhi oleh siapa saja, maka mereka yang melanggar dapat dikenakan sanksi.
Hukum objektif dikenal juga sebagai hukum (law) pada umumnya.
Contoh Hukum Objektif
Adapun contoh hukum objektif, yaitu:
- Hukum Perdata
Hukum perdata merupakan hukum yang mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara dalam kehidupan sehari-harinya. Seperti hukum yang mengatur tentang perkawinan, harta benda, dan warisan.
- Hukum Pidana
Hukum pidana mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum. Hukum ini melarang perbuatan yang mengancam kepentingan bersama. Apabila ada yang melanggar hukum ini maka dapat dikenakan sanksi. Yang termasuk hukum pidana antara lain kasus pencurian, pembunuhan, hingga korupsi.
Pengertian Hukum Subjektif
Hukum subjektif adalah hukum yang muncul dari hukum objektif. Hukum ini berlaku terhadap orang tertentu saja.
Jadi, hukum subjektif merupakan peraturan hukum yang berkaitan dengan orang atau golongan tertentu sehingga menjadi hak dan kewajibannya. Karena itu, hukum subjektif disebut pula sebagai hak (rights).
Contoh Hukum Subjektif
Sementara contoh hukum subjektif, yakni:
- Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM merupakan hak dasar yang melekat pada diri tiap-tiap orang. Hak ini bersifat universal dan langgeng, karenanya harus dilindungi dan diperjuangkan. Yang tergolong HAM, seperti hak untuk hidup, hak memperoleh keadilan, sampai hak atas kesejahteraan dan rasa aman.
Itu dia contoh hukum subjektif dan hukum objektif. Jadi, detikers sudah paham tentang keduanya, bukan?
(fds/fds)