Mengenal Transnational Organized Crime, Bentuk Kejahatan Lintas Negara

ADVERTISEMENT

Mengenal Transnational Organized Crime, Bentuk Kejahatan Lintas Negara

Nimas Ayu Rosari - detikEdu
Rabu, 27 Des 2023 12:00 WIB
Ilustrasi Human Trafficking
Foto: Ilustrator: Luthfy Syahban
Jakarta -

transnational organized crime (TOC). TOC ini merupakan tindakan kejahatan yang dilakukan secara lintas negara dan terorganisir.

TOC ini diatur oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) atau United Nations (UN). Untuk memahami apa itu Transnational Organized Crime, simak penjelasan di bawah sampai akhir.

Transnational Organized Crime?

Transnational Organized Crime (TOC) merupakan kelompok kejahatan terorganisir atau merujuk pada organized crime. Menurut United Nations Convention on Transnational Organized Crime (UNTOC), organisasi kejahatan terorganisir ini merupakan kelompok terstruktur yang beranggotakan tiga orang atau lebih. Dilansir dari situs Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu), UNTOC ini dibentuk tahun 2000 dan menjadi panduan dasar dalam upaya penanggulangan kejahatan lintas negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kelompok tersebut berada satu periode waktu tertentu dan bertindak secara bersama-sama untuk melakukan satu atau lebih kejahatan, sebagaimana dikutip dari jurnal Tinjauan Transnational Organized Crime (TOC) pada Kasus Penyelundupan 1 Ton Sabu dalam Kapal MV Sunrise Glory Tahun 2018 oleh Danu Dwi Prasetio dkk yang dimuat dalam Deviance Jurnal Kriminologi Volume 6 Nomor 1 Juni 2022.

Tindakan kejahatan tersebut memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan finansial atau keuntungan materi lainnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Lemhanas RI, terdapat beberapa faktor yang menunjang kompleksitas perkembangan Transnational Organized Crime ini, seperti globalisasi, migrasi atau pergerakan manusia, perkembangan teknologi informasi, komunikasi, dan transportasi. Kejahatan ini juga memiliki karakteristik yang kompleks.

Dilansir dari laman Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), pada awalnya istilah kejahatan transnasional tersebut adalah hasil pengembangan dari bentuk kejahatan kontemporer pada tahun 1970-an. Istilah ini digunakan untuk menjelaskan kompleksitas kejahatan terorganisir yang melampaui batas negara dan berdampak pada pelanggaran hukum tingkat internasional.

Bentuk Transnational Organized Crime

Menurut PBB dalam Ninth United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders, dalam hasil survey pada Fourth United Nations Survey of Crime Trends and Operations of Criminal Justice System tahun 1995, terdapat 18 bentuk kejahatan transnasional, bersumber dari Jurnal Kriminologi oleh Danu Dwi Prasetio dkk tahun 2022, antara lain:

1. Pencucian uang (money-laundering)

2. Aktivitas teroris (terrorist activity)

3. Pencurian objek seni dan budaya (theft of art and cultural objects)

4. Pencurian kekayaan intelektual (theft of intellectual property)

5. Perdagangan gelap senjata (illicit trafficking in arms)

6. Pembajakan pesawat terbang (aircraft hijacking)

7. Bajak laut (sea piracy)

8. Pembajakan lahan (land hijacking)

9. Penipuan asuransi (insurance fraud)

10. Kejahatan komputer (computer crime)

11. Kejahatan lingkungan (environmental crime)

12. Perdagangan orang (trafficking in person)

13. Perdagangan organ tubuh manusia (trade in human body parts)

14. Perdagangan gelap narkotika (illicit drug trafficking)

15. Kecurangan (fraudulent bankruptcy)

16. Penyusupan pada bisnis legal (infiltration of legal business)

17. Korupsi dan penyuapan pejabat publik, pejabat partai, dan wakil rakyat terpilih (corruption and bribery of public official as defined in national legislation and of party officials and elected representatives as defined in national legislation)

18. Kejahatan lain yang dilakukan oleh kelompok kejahatan terorganisir (other offences committed by organized criminal groups)

Kemudian dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia sendiri ada bentuk-bentuk TOC lainnya seperti perdagangan orang dan penyelundupan manusia, korupsi dan pencucian uang, kejahatan kehutanan dan satwa liar, kejahatan perikanan, perdagangan ilegal benda cagar budaya, serta kejahatan narkotika dan obat-obatan.

Penyebab Transnational Organized Crime

TOC merupakan aktivitas ilegal yang berorientasi pada keuntungan dengan kejahatan melintasi batas negara. Terdapat beberapa faktor penting yang menyebabkan terjadinya TOC ini menurut artikel jurnal yang disusun Danu Dwi Prasetio dkk tahun 2022, antara lain:

  • Tingginya tingkat kemiskinan global dan meningkatnya kesenjangan sosial ekonomi.
  • Adanya permintaan akan barang gelap dan jasa ilegal.
  • Ledakan demografi di negara berkembang.
  • Perbedaan sistem legislatif dan yuridis antar negara.
  • Adanya globalisasi terutama pada perkembangan teknologi, informasi, komunikasi, dan transportasi yang mendorong liberalisasi pasar dan pergerakan bebas atas aliran modal.

Di sisi lain juga terdapat faktor pendukung semakin meluas dan maraknya aktivitas TOC ini, seperti berikut:

  • Peristiwa geopolitik yang terjadi pada dua dekade terakhir, misalnya berakhirnya Perang Dingin.
  • Bubarnya Uni Soviet dan munculnya negara industri.
  • Meningkatnya peran aktor non negara.
  • Adanya evolusi pada bidang teknologi baru serta liberalisasi dari aliran barang dan jasa ilegal.
  • Meluasnya migrasi internasional.

Demikian penjelasan kali ini tentang Transnational Organized Crime (TOC) yang merupakan bentuk kejahatan lintas negara, serta bentuk-bentuknya.




(nwk/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads