Negara kesatuan merupakan suatu bentuk negara. Indonesia salah satu negara yang memiliki bentuk tersebut. Tak hanya Indonesia, masih ada banyak negara lainnya yang memiliki bentuk negara kesatuan ini.
Untuk mengenal seperti apa negara kesatuan itu, simak ulasan berikut tentang pengertian, ciri, bentuk, kelebihan, dan kekurangannya.
Negara Kesatuan Adalah
Dikutip dari buku Ilmu Negara oleh Ibnu Sam Widodo, negara kesatuan adalah negara yang tersusun tidak dari beberapa negara melainkan hanya terdiri dari satu negara saja atau tunggal. Sehingga dalam hal ini tidak ada negara lain di dalam negara kesatuan selain negara itu sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut L.J Van Apeldoorn dalam sumber yang sama, suatu negara dikatakan sebagai negara kesatuan jika kekuasaan di negara itu hanya dipegang oleh satu pemerintahan, yaitu pemerintahan pusat di seluruh wilayah negara. Dalam negara kesatuan ini hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, dan satu parlemen.
Dikutip dari artikel Negara Kesatuan karya Meidiar Gea dari Universitas Eka Sakti Padang, negara kesatuan adalah negara yang berdaulat, diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusat menjadi pemerintahan yang tertinggi.
Dalam hal ini pemerintah pusat dapat memberikan wewenang kepada pemerintah daerah berdasarkan hak otonominya.
Ciri Negara Kesatuan
Dikutip dari makalah Negara Kesatuan karya Alpisah dari Universitas Lambung Mangkurat, dalam negara kesatuan yang menjadi hakikatnya adalah bahwa kedaulatannya tidak terbagi atau kekuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi. Hal ini dikarenakan negara kesatuan tidak mengakui badan legislatif lain selain badan legislatif pusat.
Menurut C.F. Strong dari makalah tersebut, terdapat dua ciri yang mutlak pada negara kesatuan yaitu, adanya supremasi dari dewan perwakilan rakyat pusat dan tidak adanya badan-badan lainnya yang berdaulat.
Dalam negara kesatuan ini pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki perbedaan. Negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri atau kabinet, dan satu parlemen saja, sebagaimana dikutip dari artikel Negara Kesatuan karya Meidiar Gea dari Universitas Eka Sakti Padang.
Bentuk Negara Kesatuan
Negara kesatuan dibagi menjadi dua macam bentuk, yaitu negara kesatuan sistem sentralisasi dan negara sistem desentralisasi. Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Negara kesatuan sentralisasi
Dikutip dari makalah Negara Kesatuan karya Alpisah dari Universitas Lambung Mangkurat, sistem sentralisasi adalah bentuk negara dimana pemerintah pusat memiliki kedaulatan penuh untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dari pusat hingga daerah. Dalam hal ini pemerintah daerah hanya bersifat pasif dan menjalankan perintah dari pusat.
Sistem ini memiliki dampak positif dengan adanya keseragaman hukum dan tidak membutuhkan biaya yang besar. Sedangkan dampak negatifnya adalah bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, rakyat bersifat apatis, dan tidak mempunyai tanggung jawab dalam pembangunan daerah, serta adanya peraturan yang tidak sesuai dengan daerah.
2. Negara kesatuan desentralisasi
Negara desentralisasi adalah bentuk negara di mana pemerintah pusat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan sebagian kekuasaannya kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya dengan hak otonom. Pemerintah pusat hanya mengurusi urusan pokok saja, seperti pemerintahan umum, politik, keuangan, dan hubungan luar negeri.
Sistem desentralisasi seperti di Indonesia ini memiliki dampak positif seperti adanya peraturan yang sesuai dengan situasi daerah, sehingga para rakyat dapat berperan aktif dalam pembangunan. Namun juga ada dampak negatifnya seperti tidak adanya keseragaman peraturan setiap daerah dan membutuhkan biaya yang besar.
Kelebihan dan Kekurangan Negara Kesatuan
Dikutip dari Negara Kesatuan karya Meidiar Gea dari Universitas Eka Sakti Padang dan makalah Negara Kesatuan karya Alpisah, secara umum negara kesatuan memiliki beberapa kelebihan, antara lain:
- Negara kesatuan secara struktural lebih sederhana dengan bentuk federal.
- Apabila terdapat kekurangan tenaga ahli dalam bidang pemerintahan, maka kekurangan tenaga ahli tersebut dapat disiapkan oleh pemerintah pusat.
- Negara ini relatif lebih stabil untuk mengurangi kecemburuan kemajuan antar daerah, karena bagi daerah yang kurang maju dapat dimintakan anggaran dari pusat.
- Mengurangi timbulnya sikap separatisme karena pemerintahan tetap dikendalikan dari pusat.
- Negara kesatuan adalah bentuk kenegaraan paling kokoh, jika dibandingkan dengan federal atau konfederasi.
- Terdapat persatuan (union) dan kesatuan (unity) dalam negara kesatuan ini.
Negara kesatuan juga memiliki kekurangan, apabila menganut sistem sentralisasi maka dalam pelaksanaannya akan sulit dilakukan karena hanya terpusat oleh satu pemerintahan pusat saja. Hal tersebut dapat menghambat proses pembangunan negara. Kemudian, jika dengan sistem desentralisasi, maka negara membutuhkan biaya operasional yang besar karena harus berbagi dengan daerah-daerah.
Demikian penjelasan kali ini mengenai negara kesatuan, mulai dari pengertian, ciri, bentuk, kelebihan, dan kekurangannya. Semoga bermanfaat.
(pal/pal)