Setelah menyatakan merdeka pada 17 Agustus 1945, Indonesia dan Belanda beberapa kali sempat melakukan diplomasi. Perundingan tersebut di antaranya Perjanjian Roem Royen dan Perjanjian Renville.
Dalam kedua perjanjian tersebut, Indonesia dan Belanda telah menyepakati sejumlah hal. Akan tetapi, Belanda sempat melanggar kesepakatan yang dibuat sehingga kedua negara harus berunding kembali.
Ingin tahu isi serta latar belakang dari perjanjian Roem Royen dan Renville? Simak pembahasannya dalam artikel ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Latar Belakang Perjanjian Renville
Mengutip laman Kemdikbud, sebelum dilakukan Perjanjian Renville, Indonesia-Belanda sempat melakukan Perundingan Linggarjati pada 10-15 November 1946. Dalam perjanjian itu, salah satu hal yang disepakati Belanda ialah mengakui Indonesia secara de facto yang terdiri atas Jawa, Madura, dan Sumatera.
Setelah Perundingan Linggarjati, Belanda justru melanggar perjanjian tersebut dengan melakukan Agresi Militer Belanda I pada 21 Juli 1947. Mereka menyerang sejumlah kota di Jawa dan Sumatera.
Tindakan tersebut mendapat kecaman dari dunia internasional. Kemudian PBB membentuk Komisi Tiga Negara (KTN) untuk menyelesaikan permasalahan Indonesia-Belanda. Anggota KTN terdiri dari Australia (Richard C. Kirby), Belgia (Paul Van Zeeland), dan Amerika Serikat (Prof Dr Frank Graham).
Indonesia dan Belanda kemudian kembali ke meja perundingan untuk kedua kalinya yang disebut sebagai Perjanjian Renville. Perundingan ini dilakukan di kapal perang USS Renville milik Amerika Serikat pada 8 Desember 1947 hingga 18 Januari 1948.
Dalam Perjanjian Renville, pimpinan delegasi Indonesia diketuai oleh Perdana Menteri Amir Syarifuddin. Sedangkan pimpinan delegasi Belanda dipimpin oleh Abdulkadir Wijoyoatmojo.
Isi Perjanjian Renville
Berikut isi Perjanjian Renville yang disepakati oleh Indonesia dan Belanda:
- Belanda tetap berdaulat sampai terbentuknya Republik Indonesia Serikat (RIS).
- Republik Indonesia sejajar kedudukannya dalam Uni Indonesia Belanda.
- Sebelum Republik Indonesia Serikat terbentuk, Belanda dapat menyerahkan kekuasaannya kepada pemerintah federal sementara.
- Republik Indonesia menjadi negara bagian dari Republik Indonesia Serikat.
- Antara enam bulan sampai satu tahun, akan diselenggarakan pemilihan umum untuk membentuk Konstituante RIS.
- Tentara Indonesia di daerah pendudukan Belanda harus dipindahkan ke daerah Republik Indonesia.
Latar Belakang Perjanjian Roem Royen
Setelah Perundingan Renville, lagi-lagi Belanda melanggar janjinya dengan melakukan Agresi Militer Belanda II di Yogyakarta. Hal tersebut membuat Indonesia terpaksa mendirikan Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Bukittinggi, Sumatera Barat, di bawah komando Syafruddin Prawiranegara.
Tindakan tersebut membuat Belanda kembali mendapat kecaman dari dunia internasional. Dalam mengatasi masalah ini, akhirnya Indonesia dan Belanda kembali berdiplomasi untuk ketiga kalinya yang disebut Perjanjian Roem Royen.
Mengutip buku Kumpulan Materi Ajar Kreatif oleh Nanda Hidayati, Perjanjian Roem Royen berlangsung sejak 14 April 1949 hingga akhirnya ditandatangani pada 7 Mei 1949 di Hotel Des Indes, Jakarta. Nama perjanjian ini diambil dari nama masing-masing delegasi, yakni Mohammad Roem (delegasi Indonesia) dan Herman Roijen (delegasi Belanda).
Adanya Perjanjian Roem Royen menjadi pembuka jalan menuju Konferensi Meja Bundar (KMB) yang digelar di Den Haag, Belanda, pada 23 Agustus-2 November 1949.
Isi Perjanjian Roem Royen
Berikut isi Perjanjian Roem Royen yang disepakati oleh Indonesia dan Belanda:
Isi Perjanjian Delegasi Indonesia
- Pengeluaran perintah kepada pengikut-pengikut Republik yang bersenjata untuk menghentikan perang gerilya
- Kerja sama dalam hal mengembalikan perdamaian dan menjaga ketertiban dan keamanan; dan turut serta pada Konferensi Meja Bundar di Den Haag dengan maksud untuk mempercepat penyerahan kedaulatan yang sungguh dan lengkap kepada Negara Indonesia Serikat, dengan tidak bersyarat.
Isi Perjanjian Delegasi Belanda
- Menyetujui kembalinya Pemerintah RI ke Yogyakarta
- Menjamin penghentian gerakan-gerakan militer dan membebaskan semua tahanan politik
- Tidak akan mendirikan atau mengakui Negara-negara yang ada di daerah yang dikuasai RI sebelum 19 Desember 1949, dan tidak akan meluaskan Negara atau daerah dengan merugikan Republik
- Menyetujui adanya RI sebagai bagian dari Negara Indonesia Serikat
- Berusaha dengan sesungguh-sungguhnya supaya KMB segera diadakan sesudah Pemerintah Republik kembali ke Yogyakarta.
Demikian pembahasan mengenai isi perjanjian dan latar belakang Perjanjian Renville dan Roem Royen. Semoga artikel ini dapat menambah pengetahuan detikers.
(ilf/fds)