Apa yang Dimaksud dengan Repatriasi Pengungsi?

ADVERTISEMENT

Apa yang Dimaksud dengan Repatriasi Pengungsi?

Baladan Hadza Firosya - detikEdu
Sabtu, 09 Des 2023 11:00 WIB
Ethnic Rohingya disembark from their boat upon landing in Ulee Madon, North Aceh, Indonesia, Thursday, Nov. 16, 2023. Some 240 Rohingya Muslims, including women and children, are afloat off the coast of Indonesia after two attempts to land were rejected by local residents. The boat left again a few hours later following the rejection. (AP Photo/Rahmat Mirza)
Potret kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh Foto: AP/Rahmat Mirza
Jakarta -

Pernahkah detikers melihat atau mengetahui kedatangan orang atau sekelompok yang berasal dari negara lain ke tanah air? Dalam konteks seperti ini, seseorang atau kelompok dari suatu negara yang mencari perlindungan ke negara lain disebut sebagai pengungsi.

Namun, untuk mendapatkan perlindungan dari negara lain, seseorang atau kelompok tersebut harus melakukan serangkaian prosedur yang dikenal dengan Refugee Status Determination (RSD) atau Penentuan Status Pengungsi untuk layak atau tidaknya diberi status pengungsi oleh United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), sebagaimana yang dijelaskan pada laman resminya.

Selain diberi kelayakan untuk pergi ke negara lain demi mendapat perlindungan, mereka mungkin akan mengalami masa repatriasi pengungsi. Nah, apa itu repatriasi pengungsi?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian Repatriasi Pengungsi

Repatriasi dalam konteks pengungsi, merujuk pada proses pengembalian pengungsi kepada negara asalnya. Hal ini tentunya berbeda dengan praktik di beberapa negara di mana pengungsi dipindahkan dari wilayah tempat mereka tinggal ke negara ketiga melalui perjanjian bilateral.

Melansir dari laman Médecins Sans Frontières, status pengungsi seharusnya bersifat sementara, dengan harapan bahwa keadaan yang melatar belakangi mereka untuk mengungsi akan berakhir ketika situasi di negara asal telah berubah menjadi lebih aman, seperti ancaman yang mendorong orang tersebut untuk menjadi pengungsi telah hilang.

ADVERTISEMENT

Jika kondisi negara asal telah membaik, seorang pengungsi memiliki opsi untuk memilih untuk kembali sendiri atau menerima tawaran untuk dipulangkan ke negara asalnya. Hal ini bisa menjadi keputusan yang sulit karena terkadang situasi di negara asalnya mungkin masih tidak sepenuhnya aman atau tidak stabil.

Terkait itu, dilansir dari laman resmi Roads to Refuge, istilah bagi mereka yang kembali ke negara asalnya disebut repatriasi sukarela atau voluntary repatriation yang merujuk pada pemulangan pengungsi kembali ke negara asalnya jika mereka ingin dan kondisi di negaranya sudah aman.

Kadang-kadang, ketika situasi di negara asal sudah lebih baik, pengungsi akan memilih untuk pulang sendiri secara sukarela. Ini artinya mereka kembali dengan keinginan sendiri setelah merasa negara asal mereka sudah lebih aman.

Kembali ke negara asalnya bukanlah proses yang mudah. Karena dibutuhkan waktu bagi negara-negara untuk membangun kembali dan memperbaiki infrastruktur serta memulihkan kondisi dan sistem pemerintahan yang aman.

Mereka yang kembali sering kali memerlukan bantuan untuk beberapa waktu setelah kedatangan mereka. Mereka membutuhkan jaminan perlindungan sosial, fisik dan hukum. Kelompok-kelompok yang mungkin sedang berkonflik pada saat pengungsian juga mungkin memerlukan bantuan dalam masa transisi ini.

Sehingga ini membuat mereka untuk mempertimbangkan kembali risiko dan keamanan dalam pengambilan keputusan repatriasi yang menjadi hal penting ini.

Kapan Pengungsi Dipulangkan ke Negara Asalnya?

Agar pengungsi dapat memilih kapan waktu yang tetap kembali ke negaranya secara sukarela, maka organisasi yang bertanggung jawab atas mereka, yakni UNHCR wajib melakukan beberapa hal berikut.

- Meninjau kondisi negara asal, di mana pengungsi harus memiliki akses terhadap informasi yang dapat dipercaya sebelum meninggalkan negaranya.

- Mengetahui situasi di negara penyedia suaka yang harus diberikan kebebasan untuk memilih.

Bagaimana Cara Memastikan Sifat Sukarela Tersebut?

1. UNHCR harus memiliki akses yang bebas, langsung dan tanpa hambatan terhadap para pengungsi.

2. UNHCR harus mampu untuk mengevaluasi perubahan situasi di tempat-tempat pengungsian yang dapat memengaruhi keputusan mereka untuk pulang.

3. Pemerintah harus memastikan bahwa pilihan seseorang pengungsi tidak dipengaruhi oleh keputusan kolektif untuk kembali.

4. Perwakilan UNHCR melakukan konsultasi langsung dengan para pengungsi, termasuk kelompok perempuan, untuk memverifikasi bahwa keinginan dan kepentingan mereka benar-benar tercermin dalam keputusan repatriasi tersebut.

Ciri-ciri Repatriasi Pengungsi yang Aman

Selain itu, pengembalian pengungsi yang aman memiliki beberapa ciri-ciri yang dapat ditinjau berikut ini.

1. Adanya sistem peradilan yang memberikan perlindungan kepada para pengungsi yang kembali, seperti amnesti, jaminan publik atas keamanan individu, undang-undang non-diskriminasi, tidak ada risiko pembalasan atau penganiayaan sebagai akibat dari kepulangan mereka.

2. Keamanan fisik terjamin, mulai dari perlindungan terhadap serangan bersenjata hingga perlindungan dari ancaman ranjau darat.

3. Keamanan material terjamin, seperti akses terhadap tanah, sarana penghidupan umum, dan lain-lain.

Jadi, demikian penjelasan terkait repatriasi pengungsi. Semoga membantu, detikers!




(pal/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads