Demokrasi Liberal: Pengertian, Ciri-ciri, dan Sejarah Penerapannya

ADVERTISEMENT

Demokrasi Liberal: Pengertian, Ciri-ciri, dan Sejarah Penerapannya

Fida Afra - detikEdu
Minggu, 19 Nov 2023 07:30 WIB
Ilustrasi Parlemen.
Ilustrasi sistem demokrasi liberal. Foto: Matthew Tenbruggencate/Unsplash
Jakarta -

Indonesia melalui empat periode demokrasi, mencakup masa Demokrasi Parlementer (1945-1959), Demokrasi Terpimpin (1959-1966), Demokrasi Pancasila (1965-1998), dan Era Reformasi (1998-hingga saat ini).

Dalam demokrasi liberal, pemerintahan negara dijalankan oleh perwakilan yang dipilih oleh rakyat, dan hak-hak dasar individu diakui dan dilindungi oleh undang-undang.

Lantas, apa itu demokrasi liberal dan bagaimana penerapannya di Indonesia? Simak jawaban selengkapnya pada artikel di bawah ini!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian Demokrasi Liberal

Menurut Matroji (2002:67), demokrasi liberal adalah demokrasi yang menempatkan kalangan sipil sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat dan pemerintahan.

Menurut Wati (2018), demokrasi liberal adalah sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan e-Modul Sejarah Indonesia Kelas XII Kemdikbud, demokrasi parlementer (liberal) adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif.

Dari beberapa definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa demokrasi liberal adalah sistem politik yang mengutamakan partisipasi aktif dan kedaulatan rakyat, dengan menempatkan kalangan sipil sebagai pelaksana kedaulatan rakyat dan pemerintahan.

Dengan kata lain, demokrasi liberal mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi yang mencakup partisipasi rakyat, perlindungan hak-hak individu, dan pembagian kekuasaan antara badan legislatif dan eksekutif.

Ciri-ciri Demokrasi Liberal

Menurut buku Sejarah 3: SMP Kelas IX, ciri-ciri sistem kabinet parlementer pada demokrasi liberal, yakni:

  • Kedudukan kepala negara tidak dapat diganggu gugat.
  • Kabinet dipimpin oleh perdana menteri yang bertanggung jawab dalam parlemen.
  • Susunan anggota dan program kabinet didasarkan atas suara terbanyak dalam parlemen.
  • Masa jabatan kabinet tidak ditentukan dengan pasti lamanya.
  • Kabinet dapat dijatuhkan pada setiap waktu oleh parlemen, sebaliknya pemerintah pun dapat membubarkan parlemen.

Sedangkan, dikutip dari buku Cakap Berdemokrasi Ala Generasi Milenial: Buku Pengayaan Materi Pelajaran PKN, berikut ini adalah ciri-ciri negara dengan sistem pemerintahan demokrasi liberal.

  • Menganut paham demokrasi dalam sistem pemerintahannya dan dituangkan dalam konstitusi mereka.
  • Memiliki perwakilan dari rakyat-rakyat dalam negara tersebut dan sekaligus membatasi kekuatan penguasa.
  • Kekuasaan tidak terkonsentrasi pada satu titik (berbeda dengan sistem pemerintahan presidensial) sehingga membuat proses pengambilan keputusan lambat.
  • Ciri demokrasi liberal yang lain adalah keputusan berdasarkan mayoritas.
  • Kekuatan atau kekuasaan terhadap negara terfokus pada parlemen.
  • Terdapat sistem voting dalam pengambilan keputusan.
  • Pergantian kepemimpinan ataupun perwakilan dalam sistem demokrasi liberal dipilih oleh rakyat.

Sejarah Penerapan Demokrasi Liberal di Indonesia

Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, berbagai upaya dilakukan untuk menemukan sistem pemerintahan yang sesuai dengan kehidupan masyarakat Indonesia.

Sebelum dan sesudah kemerdekaan, ada beberapa usulan mengenai sistem negara yang bisa diterapkan, seperti Federasi, Monarki, Republik-Parlementer, dan Republik-Presidensial.

Pada bulan Oktober 1945, Wakil Presiden Mohammad Hatta mengeluarkan Maklumat Wakil Presiden No. X, menyatakan bahwa Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) akan menjalankan tugas legislatif sebelum MPR/DPR terbentuk.

Dengan langkah ini, KNIP menjadi lembaga setara dengan lembaga kepresidenan, bukan lagi sebagai lembaga pembantu presiden.

Di bawah kepemimpinan Sutan Sjahrir, KNIP berhasil mendorong Wakil Presiden Hatta untuk menerbitkan Maklumat Pemerintah pada 13 November 1945 tentang pendirian partai politik dan pada 14 November 1945 tentang pemberlakuan Kabinet Parlementer.

Dengan maklumat tersebut, Indonesia mengadopsi sistem parlementer di mana presiden hanya sebagai kepala negara dan simbol, sementara urusan pemerintahan diserahkan kepada perdana menteri.

Sjahrir terpilih sebagai Perdana Menteri Indonesia pertama. Setelah RIS dibubarkan, sejak tahun 1950, Indonesia menerapkan demokrasi parlementer-liberal dengan meniru sistem parlementer Barat.

Masa ini dikenal sebagai Masa Demokrasi Liberal, di mana Indonesia terbagi menjadi 10 provinsi yang memiliki otonomi berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950) yang bersifat liberal.

Secara umum, demokrasi liberal diartikan sebagai sistem pemerintahan yang menekankan perwakilan atau representatif dalam demokrasi.

Konstitusi ini menetapkan pemerintahan Republik Indonesia yang dipimpin oleh dewan menteri (kabinet) di bawah kepemimpinan perdana menteri, yang bertanggung jawab kepada parlemen (DPR).

Pada saat penerapan demokrasi parlementer, Indonesia memiliki berbagai partai politik, seperti PNI, PKI, Masyumi, NU, Partai Murba, Partai Katolik, Parkindo, Partai Buruh, PSII, dan PSI.

Sistem multi partai pada masa demokrasi liberal mendorong munculnya beragam partai politik dengan ideologi dan tujuan politik yang berbeda. Kabinet yang memerintah, yaitu:

  1. Kabinet Natsir (6 September 1950-21 Maret 1951)
  2. Kabinet Sukiman (27 April 195-3 April 1952)
  3. Kabinet Wilopo (3 April 1952-3 Juni 1953)
  4. Kabinet Ali Sastroamidjojo I (31 Juli 1953-12 Agustus 1955)
  5. Kabinet Burhanuddin Harahap (12 Agustus 1955 -3 Maret 1956)
  6. Kabinet Ali Sastroamidjojo II (20 Maret 1956-4 Maret 1957)
  7. Kabinet Djuanda (9 April 1957 - 5 Juli 1959)

Namun, setelah hampir 9 tahun berlangsung, UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal terbukti tidak sesuai dengan kehidupan politik yang kompleks dan beragam di Indonesia.

Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengumumkan dekrit presiden mengenai pembubaran Dewan Konstituante dan kembalinya berlakunya UUD 1945.

Nah, itulah tadi penjelasan mengenai demokrasi liberal. Demokrasi liberal menjadi sistem politik demokrasi pertama yang digunakan Indonesia setelah proklamasi kemerdekaan.




(inf/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads