Kemdikbud: Penghayat Kepercayaan Bagian dari NKRI, Dapat Layanan Publik Setara

ADVERTISEMENT

Kemdikbud: Penghayat Kepercayaan Bagian dari NKRI, Dapat Layanan Publik Setara

Trisna Wulandari - detikEdu
Kamis, 02 Nov 2023 17:30 WIB
Penghayat kepercayaan Marapu di Sumba Barat, NTT.
Hak atas layanan publik bagi warga penghayat kepercayaan Marapu, Sumba Barat, NTT menjadi sorotan dalam sosialisasi layanan publik atas penghayat kepercayaan, Rabu (1/11/2023). Foto: Kemendikbudristek
Jakarta -

Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat menyosialisasikan layanan publik bagi penghayat kepercayaan di Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (1/11/2023).

Pamong Budaya Ahli Madya Kemendikbudristek, Christriyati Ariani mengatakan, sosialisasi layanan publik tersebut bertujuan agar para penghayat kepercayaan di Indonesia mendapat layanan publik yang setara di Indonesia.

"Kegiatan sosialisasi ini juga merupakan upaya untuk menyebarluaskan informasi supaya penghayat kepercayaan mendapatkan layanan publik yang setara, karena mereka juga bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Christriyati dalam keterangannya, dikutip Kamis (2/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akta Kelahiran hingga E-KTP buat Penghayat Kepercayaan

Kabupaten Sumba Barat memiliki penduduk penghayat kepercayaan Marapu. Sebelum terbit Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016, warga penghayat kepercayaan Marapu salah satunya terkendala melakukan perkawinan antarpenghayat kepercayaan Komunitas Marapu secara adat karena tidak diakui negara.

Akibatnya, anak-anak penghayat kepercayaan Marapu sulit mendapatkan Akta Kelahiran dan mendapatkan KTP elektronik. Untuk mendapat KTP elektronik dengan mudah, sebagian penganutnya terpaksa
berbohong menuliskan agama di luar kepercayaannya di kartu tanda penduduk tersebut.

ADVERTISEMENT

Pada sosialisasi baru-baru ini, Kemendikbudristek dan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat membahas dukungan layanan publik bagi penghayat kepercayaan. Termasuk di antaranya yakni administrasi kependudukan dan pendidikan.

Bupati Sumba Barat Yohanis Dade mengatakan, penyebaran informasi ini berupaya memenuhi layanan publik bagi penghayat kepercayaan.
"Dimulai dengan pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan dan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) bagi penghayat kepercayaan," katanya.

Pencatatan Perkawinan hingga SKT Pemuka Kepercayaan

Christriyati mengatakan, butuh sinergi untuk pelayanan publik bagi penghayat kepercayaan. Ia mencontohkan, dalam pencatatan perkawinan yang harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 40 Tahun 2019, Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Kemendikbudristek berperan untuk menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi Pemuka Penghayat Kepercayaan.

Seorang pemuka Penghayat Kepercayaan bertugas mengisi dan menandatangani surat perkawinan penghayat kepercayaan. Surat ini menjadi kelengkapan dokumen pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota.

Dalam kegiatan tersebut, Kemendikbudristek menyerahkan dokumen Tanda Inventarisasi kepada Organisasi Kepercayaan Marapu Kabupaten Sumba Barat beserta SKT Pemuka Penghayat Kepercayaan. Pemkab Sumba Barat menyerahkan secara simbolis dokumen administrasi kependudukan berupa Akta Perkawinan, KTP, dan KK kepada perwakilan penghayat kepercayaan di Kabupaten Sumba Barat.

Butuh Sinergi untuk Layanan Publik Penghayat Kepercayaan

Kemendikbudristek menjelaskan, setelah terbit Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016 dan aturan turunan, masih ada tantangan implementasi menyeluruh dari tingkat pusat hingga ke kabupaten/kota. Untuk itu, butuh sinergi berbagai pemangku kepentingan agar pelayanan publik bagi penghayat kepercayaan optimal.

Lebih lanjut, Kemendikbudristek menyatakan butuh dukungan dari pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota untuk merealisasikan pemberian mata pelajaran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada peserta didik penghayat kepercayaan. Pemberian ma pelajaran ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2016.

Saat ini, untuk mempercepat pemenuhan layanan publik bagi penghayat kepercayaan, Kemendikbudristek dan Pemkab Sumba Barat menyatakan bekerja sama dengan organisasi kepercayaan yang sudah mendapatkan Tanda Inventarisasi (TI) dari Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat.

Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, Sjamsul Hadi berharap, pemangku kepentingan turut aktif untuk mendukung pemenuhan layanan publik.

"Kegiatan sosialisasi juga bertujuan melahirkan kolaborasi antarpemangku kepentingan untuk mengoptimalkan layanan publik bagi penghayat kepercayaan," ujar Sjamsul Hadi.

Pada acara tersebut, Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Direktorat Ketahanan Ekonomi, Sosial, dan Budaya Kemendagri turut memaparkan tentang pentingnya administrasi kependudukan dan kaitannya dengan penghayat kepercayaan.

Lebih lanjut, Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur, dan Bidang Pendidikan Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) membahas pentingnya layanan publik bagi penghayat kepercayaan di bidang pendidikan.




(twu/pal)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads