Alur Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Umum dan Khusus, Begini Ketentuannya

ADVERTISEMENT

Alur Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Umum dan Khusus, Begini Ketentuannya

Trisna Wulandari - detikEdu
Senin, 23 Okt 2023 10:00 WIB
Ratusan calon pegawai melaksanakan Computer Assisted Test (CAT) untuk seleksi kompetensi dasar sebagai calon aparatur sipil negara dan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (CPPPK) tahun 2021 di Auditorium G.H.P Haryo Mataram Universitas Sebelas Maret, Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/9).
Begini alur seleksi PPPK JF 2023 dan ketentuan seleksinya, baik PPPK umum dan khusus untuk jabatan fungsional. Foto: Agung Mardika
Jakarta -

Seleksi PPPK 2023 terdiri dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan seleksi kompetensi teknis tambahan. Seleksi tahun ini dibedakan PPPK Jabatan Fungsional (JF) khusus dan umum.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) No 648 Tahun 2023, peserta PPPK khusus dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik. Sedangkan pelamar PPPK umum dinyatakan lolos seleksi jika memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik.

Alur Seleksi PPPK JF Umum dan Khusus dan Ketentuannya

Dikutip dari KepmenPANRB No 648 Tahun 2023 berikut alur dan mekanisme seleksi PPPK JF tahun 2023:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PPPK Khusus

  • Seleksi PPPK terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi kompetensi
  • Seleksi PPPK juga meliputi wawancara pada seleksi kompetensi untuk mempertimbangkan integritas dan moralitas
  • Pada seleksi kompetensi PPPK khusus, peserta dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik
  • Pengisian kebutuhan PPPK khusus diberlakukan lebih dulu bagi peserta eks THK-II berperingkat terbaik
  • Setelah pengisian oleh eks THK-II berperingkat terbaik, pengisian kebutuhan PPPK khusus diisi peserta tenaga non-ASN berperingkat terbaik

PPPK Umum

  • Seleksi PPPK umum juga terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, termasuk wawancara untuk mempertimbangkan integritas dan moralitas
  • Peserta PPPK umum dinyatakan lolos seleksi jika memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik
  • Lowongan PPPK umum yang tidak terpenuhi di instansi daerah dapat dapat diisi pelamar dari jenis kebutuhan, jabatan, dan kualifikasi pendidikan yang sama, dengan asal dari unit penempatan atau lokasi kebutuhan yang berbeda
  • Lowongan PPPK yang tidak terpenuhi di instansi pusat dapat diisi bagi instansi yang melakukan pengelompokan, dengan pelamar dari jenis kebutuhan dan kelompok jabatan yang sama
  • Lowongan PPPK umum yang masih belum terpenuhi cara pengisian di atas bisa diisi peserta dari kebutuhan khusus yang memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik

Perlu digarisbawahi, ketentuan alur seleksi PPPK di atas berbeda untuk PPPK guru. Semoga berhasil di seleksi PPPK 2023, detikers.




(twu/nwy)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads