Bagaimana Sanggah Administrasi CPNS-PPPK Dapat Diterima? Ini Ketentuannya

ADVERTISEMENT

Bagaimana Sanggah Administrasi CPNS-PPPK Dapat Diterima? Ini Ketentuannya

Devita Savitri - detikEdu
Rabu, 18 Okt 2023 11:30 WIB
Masa Sanggah CASN
Foto: Ilustrasi ASN (Getty Images/Yamtono_Sardi)
Jakarta -

Pengumuman seleksi administrasi CPNS dan PPPK tahun 2023 berakhir hari ini, Rabu (18/10/2023). Selanjutnya, proses seleksi akan berlanjut ke masa sanggah yang akan dibuka pada tanggal 19-21 Oktober 2023.

Peserta yang mendapat hasil tidak memenuhi syarat (TMS) berhak mengajukan sanggah dalam waktu tiga hari setelah pengumuman. Untuk diingat, proses mengajukan sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.

Ketika mengajukan sanggah, detikers perlu menuliskan penjelasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada dan harus berdasar pada dokumen yang sudah diunggah sebelumnya. Jika tidak sesuai dokumen, pelamar harus menerima dan menanggung hukum yang ditimbulkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan Sanggahan Diterima

Meski berlangsung dari tanggal 19-21 Oktober, proses sanggah hanya bisa dilakukan satu kali. Pada laman Frequently Asked Questions (CPNS) di situs SSCASN, dijelaskan bila pelamar bisa mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi dilakukan.

Sedangkan batas waktu pengumuman ulang instansi setelah masa sanggah wajib dilakukan paling lama 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah. Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan adalah data awal ketika peserta melamar di SSCASN. Sebab sekali lagi, pada masa ini peserta tidak diperkenankan untuk memperbaiki atau melengkapi dokumen yang telah diunggah saat melamar.

ADVERTISEMENT

Lalu bagaimana sanggah administrasi peserta dapat diterima?

FAQs CASN Kemdikbud menyatakan Sanggah Administrasi dapat diterima jika kesalahan yang ditemukan bukan berasal dari pelamar. Selain itu, hasil verifikasi kembali dokumen yang diunggah peserta harus sesuai dengan persyaratan.

Oleh karena itu, bila pelamar sudah menyadari kesalahannya lebih baik tidak perlu mengajukan sanggah karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.

Cara Mengajukan Sanggah Seleksi Administrasi CPNS-PPPK 2023

  1. Mengetahui hasil seleksi administrasi sebelumnya
  2. Pelamar bisa mengajukan sanggah jika muncul tulisan 'Mohon Maaf, Anda tidak lolos tahap administrasi karena...'
  3. Cek kembali penyebab tidak lolos tahap administrasi yang tercantum di layar, misalnya tidak memenuhi syarat KTP: tidak sesuai syarat
  4. Klik Ajukan Sanggah
  5. Muncul tampilan form sanggah yang berisi informasi syarat yang tidak terpenuhi, dokumen yang sudah diunggah pelamar, dan kolom isian alasan sanggah, cek kembali
  6. Klik Lihat untuk lihat dokumen
  7. Isikan alasan sanggah, contoh: KTP sudah asli, mohon dicek kembali
  8. Centang kotak disclaimer kesediaan menanggung akibat hukum jika isian yang dibuat tidak sesuai dokumen
  9. Klik Akhiri Proses Sanggah
  10. Muncul kotak 'Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah', klik Baiklah
  11. Muncul kotak 'Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan', klik Iya
  12. Muncul kotak 'Pengajuan sanggah berhasil'
  13. Jika sanggahan diterima, maka di halaman Resume Pendaftaran akan muncul penjelasan 'Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas' dan klik Cetak Kartu

Pastikan dan pahami ketentuan sanggah sebelum akhirnya memutuskan ya detikers, karena akan ada hukum yang mengintai jika isian tidak sesuai dengan dokumen. Semoga berhasil!




(det/nah)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads